Tok! Terdakwa Kecelakaan BMW Maut di Sleman Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Christiano Tarigan divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp12 juta terkait kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswa UGM di Sleman.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 06 November 2025 | 13:57 WIB
Tok! Terdakwa Kecelakaan BMW Maut di Sleman Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
Sidang vonis terdakwa Christiano di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (6/11/2025). [Hiskia/Suarajogja]
Baca 10 detik
  • Christiano divonin 1 tahun 2 bulan penjara setelah terlibat kecelakaan yang menewaskan Argo
  • Hakim telah meninjau seluruh fakta-fakta dan juga rekaman CCTV yang ada di lokasi
  • Vonis tersebut lebih sedikit dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hukuman 2 tahun penjara

SuaraJogja.id - Terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan divonis 1 tahun 2 bulan penjara dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi, di Jalan Palagan, Sleman, pada Mei lalu.

Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (6/11/2025), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Irma Wahyuningsih.

Christiano hadir langsung di ruang sidang bersama tim penasihat hukumnya.

Seperti sidang-sidang sebelumnya, sebelum persidangan dimulai ia menghampiri keluarganya dan memanjatkan doa singkat.

Baca Juga:Sidang Vonis Kecelakaan Maut BMW Sleman Digelar, Ruang Sidang Penuh Sesak

Dengan mengenakan kemeja putih, Christiano tampak tenang duduk di kursi terdakwa.

Suasana ruang sidang penuh sesak oleh pengunjung, keluarga korban, serta rekan-rekan dari kedua belah pihak yang mengikuti jalannya putusan dengan khidmat.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut telah menelaah seluruh fakta persidangan, termasuk keterangan saksi, ahli, serta bukti rekaman CCTV yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim menilai unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

"Satu, menyatakan terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Irma Wahyuningsih saat membacakan amar putusan.

Baca Juga:Keluarga Terdakwa Kecelakaan BMW Maut Buka Suara: Bagikan Pledoi Christiano, Mohon Keadilan

Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Christiano selama 1 tahun dan dua bulan serta denda sebesar Rp12 juta.

"Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan dan denda sebesar Rp12 juta," ungkapnya.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," lanjutnya.

Hakim juga menyatakan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Serta menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan.

"Ketiga penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tandasnya.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp12 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak