- OJK DIY mengingatkan setiap warga terhadap modus penipuan
- Layanan aduan disiapkan untuk melacak kasus-kasus di tengah warga
- Kerugian negara akibat penipuan mencapai Rp29,6 M
SuaraJogja.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya penipuan digital atau online scam yang marak terjadi di wilayah DIY.
Kepala OJK DIY, Eko Yulianto, mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan yang diterima, total kerugian akibat kasus scam digital di DIY mencapai sekitar Rp129 miliar.
"Angka ini menunjukkan pentingnya meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan online," ujarnya Senin (10/11/2025).
Eko menjelaskan, OJK DIY secara aktif menggelar edukasi baik melalui kegiatan tatap muka maupun kanal digital resmi milik OJK.
Baca Juga:Rp6 Miliar Diperebutkan, Inilah Pemenang Utama IHR Piala Raja Hamengku Buwono X 2025 di Jogja
Tujuannya, agar masyarakat lebih waspada dan mampu melindungi data pribadi saat bertransaksi secara daring.
"Langkah paling sederhana yang bisa dilakukan adalah melakukan verifikasi identitas secara langsung, misalnya melalui video call, sebelum menerima tawaran atau melakukan transaksi apapun," jelasnya.
Untuk mempermudah pelaporan kasus, OJK menyediakan kanal resmi di laman iasc.ojk.go.id.
Masyarakat dapat menyampaikan identitas pelapor, identitas pelaku, serta kronologi kejadian agar proses penanganan berjalan lebih cepat dan tepat.
Eko menambahkan, berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) hingga 31 Oktober 2025, kabupaten Sleman mencatat kasus penipuan digital tertinggi di DIY dengan 2.480 laporan dan total kerugian mencapai Rp29,6 miliar.
Disusul Kota Yogyakarta dengan 1.540 kasus (kerugian Rp22,99 miliar), Kabupaten Bantul 1.399 kasus (kerugian Rp51,38 miliar), Gunungkidul 488 kasus (kerugian Rp20,57 miliar), dan Kulon Progo 379 kasus (kerugian Rp5,08 miliar).
Modus yang digunakan pelaku beragam, mulai dari penipuan jual beli online, fake calling, tawaran kerja palsu, investasi bodong, hingga phishing dan pinjaman online fiktif.
Selain itu, modus terbaru juga menggunakan file APK (Android Package Kit) yang dikirim melalui WhatsApp, yang berisiko mencuri data pribadi pengguna.
"OJK mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran yang tidak jelas dan selalu memastikan sumber informasi berasal dari pihak resmi," tegas Eko.