Baca 10 detik
- Dua pemuda Condongcatur ditangkap saat patroli polisi menemukan mereka membawa celurit di Maguwoharjo.
- Mereka mengaku ingin membalas dendam karena pernah jadi korban kejahatan jalanan di wilayah Depok Sleman.
- Polisi jerat keduanya dengan UU Darurat No.12/1951 dan Pasal 55 KUHP, terancam hukuman hingga 10 tahun.
Atas perbuatannya, kedua pemuda tersebut dijerat dengan Pasal Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api dan Bahan Peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1)a dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.