- Permasalahan hukum dominan di desa DIY meliputi konflik tetangga, warisan, dan pencurian yang ditangani Posbankum.
- Posbankum mengutamakan mediasi untuk menyelesaikan kasus seperti KDRT dan konflik sederhana agar tidak berlanjut litigasi.
- Posbankum menyediakan empat layanan hukum untuk seluruh lapisan masyarakat, tidak terbatas hanya bagi kelompok kurang mampu.
SuaraJogja.id - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto, mengungkap berbagai persoalan yang paling sering muncul di desa-desa DIY dan ditangani oleh Pusat Bantuan Hukum (Posbankum).
Masalah hukum di tingkat desa itu masih didominasi konflik sosial sederhana yang berulang dan dekat dengan kehidupan warga.
"Untuk masalah atau permasalahan yang ada di DIY itu memang umumnya, biasanya soal tadi dengan tetangga, lalu juga ada hukum warisan. Nah itu yang menjadi masih in, kemudian pencurian," kata Agung saat ditemui di Royal Ambarrukmo Sleman, DIY, Selasa (20/1/2026).
Selain konflik antar warga, kata Agung, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih ditemukan di sejumlah wilayah desa. Untuk kasus-kasus tertentu, penyelesaian secara non-litigasi tetap diupayakan selama memungkinkan dan sesuai ketentuan hukum.
Baca Juga:Wajah Baru Pasar Terban Bikin Pedagang Menderita: Dari Pegal Naik Turun Tangga hingga Bongkar Meja
"Kemudian juga KDRT, masih ada juga. Nah itu yang kita lakukan mediasi sehingga bisa selesai tidak perlu sampai ke tingkat litigasi," tandasnya.
Menurut Agung, pendekatan mediasi menjadi pilihan utama dalam menangani konflik tersebut di Posbankum. Upaya ini dilakukan agar masalah tidak berkembang menjadi perkara hukum yang lebih panjang dan membebani warga.
"Jadi hal-hal yang sifatnya tidak perlu sampai ke litigasi, kita usahakan, kita selesaikan dengan mediasi," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Min Usihen, secara nasional, jumlah Posbankum telah mencapai sekitar 80.298 unit di seluruh Indonesia. Sementara untuk DIY memiliki total 438 kalurahan dan kelurahan yang menjadi titik layanan hukum bagi masyarakat.
Ia menjelaskan, Posbankum menyediakan empat jenis layanan utama, mulai dari informasi dan konsultasi hukum, penyelesaian sengketa, bantuan hukum, hingga rujukan kepada advokat apabila persoalan tidak dapat diselesaikan di tingkat awal.
Baca Juga:5 Pantai di Bantul Yogyakarta yang Bisa Dikunjungi Sekaligus dalam Satu Hari
Berbeda dengan organisasi bantuan hukum yang selama ini identik dengan layanan bagi kelompok tidak mampu. Posbankum disebut membuka akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa pengecualian.
"Nah, perbedaannya dengan pemberi bantuan hukum atau organisasi bantuan hukum yang selama ini sudah ada, sejumlah 26 organisasi, itu adalah bahwa Posbankum ini memberikan akses keadilan bukan hanya terbatas kepada orang atau kelompok orang miskin," kata Min Usihen.
Layanan Posbankum ditempatkan langsung di kantor kalurahan agar mudah dijangkau warga yang membutuhkan. Baik untuk sekadar konsultasi maupun penanganan sengketa.
"Jadi seluruh masyarakat yang membutuhkan layanan hukum, baik hanya sekadar konsultasi atau informasi, dapat menghubungi Posbankum terdekat," ujarnya.