- Pakar hukum UMY, King Faisal Sulaiman, menilai penolakan gugatan diskualifikasi Gibran oleh MK pada 7 Oktober 2026 sudah tepat.
- Gugatan Denny Indrayana dinilai salah alamat karena tahapan Pemilu 2024 telah usai dan melewati batas waktu ketat PHPU.
- Persoalan dokumen pendidikan Gibran secara teoritis dapat membuka ruang pemakzulan di DPR, meski sulit terwujud akibat konfigurasi politik parlemen.
SuaraJogja.id - Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan yang meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi melalui Putusan MK Nomor 1/PHPU.PRES-XXIV/2026 dirasa tepat. Pakar hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), King Faisal Sulaiman, menyebut, MK telah bekerja dalam koridor kompetensi dan kewenangannya.
Menurutnya, permohonan diskualifikasi Gibran sudah tidak tepat diajukan melalui rezim Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Sebab, tahapan Pemilu 2024 telah selesai dan Gibran kini berada dalam kapasitasnya sebagai Wakil Presiden, bukan lagi sebagai calon wakil presiden.
"MK sudah bekerja dalam koridor kompetensi domain kewenangannya. Putusan yang menolak gugatan atau petitum para pemohon, terutama permohonan diskualifikasi, memang sudah tepat karena bukan rezim Pemilu sekarang. Sudah masuk dalam fase rezim pemerintahan," papar King Faisal di Yogyakarta, Rabu (7/10/2026).
Ia menjelaskan, jika persoalan yang diajukan adalah diskualifikasi dalam konteks Pemilu, gugatan tersebut seharusnya dilakukan pada saat rezim Pemilu masih berlangsung pada 2024 silam.
Baca Juga:KKN Berubah Jadi Misi Kemanusiaan, 61 Mahasiswa UMY Bertahan di Tengah Bencana NTT
"Kalau diskualifikasi, itu masuk di rezim Pemilu dan itu sudah lewat. Tenggang waktu sudah lewat," ujarnya.
Selain persoalan waktu, King Faisal menilai persoalan legal standing atau kedudukan hukum para pemohon juga menjadi alasan mengapa gugatan tersebut tepat ditolak. Perkara yang dipersoalkan adalah PHPU.
Padahal dalam konteks tersebut, pihak yang memiliki legal standing untuk menggugat adalah kandidat yang menjadi kontestan Pemilu. Sebut saja Ganjar Pranowo-Mahfud MD ataupun Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
"Yang berwenang untuk mempersoalkan ini adalah kandidat yang menjadi kontestan dalam Pemilu, dalam hal ini Ganjar dan pasangannya Mahfud, dan Anies. Itu sudah dilakukan pascapenetapan hasil perolehan akhir suara oleh KPU pada 2024 yang silam," jelasnya.
Karena itu, King Faisal menyebut gugatan yang diajukan sekarang sudah melewati batas waktu. Apalagi mekanisme PHPU memiliki batas waktu yang sangat ketat.
Baca Juga:UMY Kembangkan 5 AI Pendeteksi Penyakit, Bantu Diagnosis Kanker hingga Tumor Otak Lebih Cepat
"Deadline PHPU atau perselisihan hasil Pemilu itu hanya dimungkinkan oleh ketentuan undang-undang Pemilu dan KPU dan peraturan pelaksana itu tiga kali 24 jam," ungkapnya.
Dengan kondisi tersebut, King Faisal menilai putusan MK bukanlah keputusan yang tendensius. Melainkan penegasan batas kewenangan lembaga tersebut.
"MK sudah memberikan garis demarkasi batasan kewenangan yang jelas bahwa MK tidak punya kewenangan untuk mendiskualifikasi Gibran, Wakil Presiden, karena memang perkara ini sudah selesai," jelasnya.
King Faisal bahkan menyebut gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan sebagai salah alamat apabila konstruksinya tetap diarahkan pada PHPU dan diskualifikasi.
"Boleh dikatakan salah alamat. Saya enggak tahu apakah ini by intention, sengaja atau enggak, itu soal mereka," tandasnya.
Meski demikian, King Faisal melihat ada sisi lain yang menarik dari perkara tersebut. Ia menduga gugatan itu, apabila dikonstruksi dari perspektif yang lebih luas, dapat saja membuka pembicaraan menuju mekanisme ketatanegaraan lain seperti impeachment atau pemakzulan Gibran.
Sebab meski permohonan diskualifikasi ditolak, persoalan mengenai syarat pendidikan Gibran dapat memiliki implikasi berbeda apabila nantinya masuk dalam mekanisme impeachment.
"Sekalipun gugatan permohonan para pemohon ditolak, diskualifikasi enggak dikabulkan dan poin-poin lain seterusnya, tetapi argumentasi di balik putusan MK yang semalam itu menariknya karena MK membenarkan bahwa ijazah wakil presiden ini memang terbukti tidak bisa dipertanggungjawabkan lalu dibuktikan," tandasnya.
King Faisal mengatakan, persoalan tersebut menurutnya berkaitan dengan apakah Gibran memiliki dokumen pendidikan yang memenuhi persyaratan minimal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Karenanya King Faisal menilai persoalan tersebut secara teoritis dapat menjadi ruang bagi proses impeachment. Namun impeachment berbeda dengan PHPU dan bukan mekanisme yang bisa dijalankan langsung oleh warga negara biasa.
"Ini menurut saya memberikan ruang bagi pintu impeachment. Tapi impeachment ini proses politik. Proses politik ini ada di Senayan, ada di DPR. Bolanya ada di sana, bukan di warga negara biasa," jelasnya.
Ia menjelaskan, proses pemakzulan bukan perkara sederhana karena membutuhkan prosedur ketatanegaraan dan konfigurasi politik. Artinya ada atau tidaknya political will dari partai-partai politik di parlemen akan menjadi faktor penting.
"Kalau partai yang ada di Senayan itu mau, kuncinya begitu. Kalau punya political will, ini menjadi pintu masuk," katanya.
Namun, King Faisal mengaku pesimistis jika melihat konfigurasi politik di parlemen saat ini. Koalisi besar yang dibangun oleh pemerintahan Prabowo Subianto sama sekali sedikit menyisakan ruang oposisi di parlemen.
Menurut dia, kondisi tersebut membuat parlemen relatif sulit diharapkan merespons celah atau pintu impeachment yang secara teoritis dapat muncul dari persoalan tersebut.
"Parlemen kita ini agak susah diharapkan mampu merespons tindak lanjut dengan celah atau pintu impeachment yang saya masukkan tadi," paparnya.
Gibran Diminta Tunjukkan Ijazah
Namun, lanjutnya putusan MK tersebut tidak serta-merta mengakhiri polemik. Justru, Gibran dinilai perlu membuka bukti pendidikan yang memenuhi syarat minimal SMA atau sederajat untuk menjawab keraguan publik.
Hal itu penting meski Gibran telah memberikan tanggapan dengan menyatakan dirinya pernah menempuh pendidikan hingga lulus S1 di Singapura. Sebab pernyataan tersebut belum otomatis menjawab persoalan yang menjadi standar verifikasi syarat pencalonan.
Ia menjelaskan, MK tidak serta-merta menyatakan Gibran tidak memiliki ijazah karena permohonan yang diajukan memang tidak meminta MK memutus hal tersebut secara langsung.
"Kenapa MK tidak kemudian tegas memutus bahwa dia tidak memiliki ijazah? Karena memang enggak diminta oleh pemohon. Di dalil itu yang dimintakan hanya diskualifikasi," katanya.
Untuk itu klaim Gibran mengenai pendidikan tinggi yang ditempuhnya juga harus dapat dibuktikan apabila memang dipersoalkan secara hukum. Ada satu dokumen yang menjadi titik penting dalam verifikasi syarat pendidikan.
"Jadi terkait soal klaim dia memiliki ijazah ini juga harus dibuktikan karena forumnya kan harus di pengadilan juga. Dan selama ini kan belum ada proses untuk itu. Yang menjadi standar verifikasi utama adalah ijazah SMA atau sederajat karena itulah yang jadi syarat minimal pendidikan yang harus dikantongi oleh seorang capres dan cawapres," ungkapnya.
King Faisal menilai Gibran sebaiknya tidak hanya memberikan pernyataan, tetapi menunjukkan bukti pendidikan yang dimaksud. Menurut dia, apabila ada pihak yang mempersoalkan dokumen tersebut, Gibran juga memiliki ruang untuk menempuh mekanisme hukum.
"Kalau Gibran saya kira untuk menyudahi polemik ini, dia harus gentleman, harus terbuka. Bukti penting kalau mungkin saja ada orang yang mempersoalkan, bisa gugat balik, mempersoalkan ke Peradilan TUN, karena wilayahnya di sana administrasi," ungkapya.
King Faisal menambahkan, pernyataan lisan saja tidak cukup untuk mengakhiri polemik. Karena itu, ia mendorong Gibran menunjukkan keterbukaan sebagai seorang pejabat publik. Dia harus terbuka, objektif, transparan menyampaikan itu secara resmi.
"Jangan terkesan menutupi. Itu semakin dia tidak terbuka, tidak transparan, justru ini bumerang dan masa depan dia dalam kontestasi next lima tahun saya kira ini akan jadi bumerang," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi