- Pemerintah berencana menyalurkan gaji ASN melalui Koperasi Desa Merah Putih mulai tahun ini secara nasional.
- Sekda DIY menyatakan rencana tersebut membutuhkan persiapan aturan, sumber daya manusia, dan sistem tata kelola yang matang.
- Ketua Komisi A DPRD DIY menilai kebijakan itu tidak masuk akal karena mengancam keamanan data pegawai.
SuaraJogja.id - Pemerintah bersiap menyalurkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) mulai tahun ini. Kebijakan tersebut dinilai bukan perkara mudah untuk diterapkan di tingkat daerah.
Sekda DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti di Yogyakarta, Jumat (16/102026) menyatakan, rencana tersebut membutuhkan kesiapan aturan, sumber daya manusia (SDM), sistem hingga tata kelola yang jelas.
"Kita lihat saja. Sebenarnya, yang sudah ada sekarang ini semuanya memiliki tata kelola, ada aturan dan lain-lain. Tidak bisa juga kita membayangkan bahwa hal seperti ini mudah dilakukan," paparnya.
Made mengaku saat ini Pemda belum bisa memberikan banyak komentar mengenai rencana tersebut. Sebab, hingga kini pihaknya masih menunggu perkembangan lebih lanjut, termasuk aturan teknis yang akan mengatur mekanisme penggajian ASN melalui KDMP.
Baca Juga:Ketua Yayasan Little Aresha Dituntut 10 Tahun Penjara, 83 Anak Korban Minta Restitusi Rp2,12 Miliar
Namun menurutnya realisasi kebijakan baru tersebut bukan perkara mudah. Sebab membangun sistem manajemen dan pengelolaan yang digunakan saat ini saja membutuhkan waktu bertahun-tahun. Karena itu, apabila penggajian ASN kemudian diserahkan kepada lembaga baru, maka diperlukan persiapan yang tidak sederhana.
"Proses untuk sistem yang kita gunakan sekarang saja membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk manajemen dan pengelolaannya. Apalagi kemudian diserahkan kepada sesuatu yang baru," tandasnya.
Selama ini, lanjutnya penggajian ASN berjalan menggunakan mekanisme yang sudah ada, dengan penyaluran melalui perbankan. Karena itu, perubahan mekanisme harus disertai kejelasan sistem dan aturan pelaksanaannya.
"Selama ini kan penggajian itu, DAU ya, dari pusat ke daerah, kemudian nanti mana yang dipercaya melalui perbankan. Misalnya begitu. Ini baru ditransfer masing-masing,” jelasnya.
Made menyatakan, pengalihan sistem penggajian tidak bisa dilakukan secara serta-merta. Pemda harus menyiapkan berbagai hal.
Baca Juga:Ngenes! Prabowo Tambah Pejabat, Transfer ke DIY Malah Susut Rp910 Miliar
Tak hanya aturan yang jelas dan ketat, namun juga kesiapan Sumber Daya Manusia SDM), sistem pembayaran serta tata kelola lembaga yang akan menjalankannya.
"Perlu ada aturan yang rigid, terus bagaimana sumber daya manusianya, sistemnya, tata kelolanya. Kita kan belum tahu juga," katanya.
Made menambahkan, persoalan kesiapan KDMP juga masih dipertanyakan. Dari sekitar 438 KDMP di DIY, baru seratusan desa yang menjalani asesmen.
Dengan kondisi tersebut, menurut dia, belum semua KDMP di DIY siap menjalankan berbagai fungsi yang mungkin dibebankan kepada mereka, termasuk mencairkan gaji PNS di DIY.
Apalagi di lingkungan Pemda DIY sendiri, jumlah ASN diperkirakan mencapai sekitar 11 ribu orang. Jumlah itu baru mencakup lingkup pemerintah provinsi dan belum termasuk ASN di lingkungan pemerintah kabupaten dan kota.
"Itu baru level provinsi. Belum ke pemkab, pemkot. Sekarang, secara sumber daya kan, kabupaten-kota saya enggak tahu jumlahnya berapa," ujarnya.