- Jogja Corruption Watch mengkritik penegakan hukum pemerintahan Prabowo-Gibran yang dinilai masih tebang pilih pada 21 Oktober 2026.
- Kejaksaan Agung mengusut korupsi Badan Gizi Nasional dan KPK mencatat 23 OTT hingga pertengahan Oktober 2026.
- Kasus korupsi melibatkan banyak pejabat tinggi dan menteri yang mangkir panggilan, mempertanyakan efektivitas pembekalan pejabat negara.
SuaraJogja.id - Jogja Corruption Watch (JCW) melontarkan kritik pedas atas ketimpangan penegakan hukum yang dinilai masih tebang pilih dan sekadar kosmetik politik dalam dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.
Aktivis JCW, Baharuddin Kamba, membongkar rapuhnya klaim keberhasilan pemerintah dalam menyapu bersih para koruptor.
Kinerja tiga instansi yakni Kortastipikor Polri, Jampidsus Kejaksaan Agung, dan KPK secara umum sudah berjalan. Namun, terdapat sejumlah celah krusial yang memerlukan perbaikan mendasar.
Kejaksaan Agung RI saat ini tengah mengusut dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) yang melibatkan eks pejabat internal hingga pihak swasta. Di saat bersamaan, publik menyoroti penanganan kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang dialihkan dari Kortastipikor ke Kejaksaan Agung melalui pembentukan Tim 9.
Baca Juga:Lempar Botol ke Barikade hingga Bakar Tumpukan Botol, Demo Mahasiswa Bertahan di DPRD DIY
Sementara di lembaga antirasuah, KPK mencatatkan 23 kali Operasi Tangkap Tangan (OTT) hingga pertengahan Oktober 2026. Meski angka penindakan terbilang tinggi, JCW mendesak adanya transparansi dan ketegasan pada tahap tindak lanjut kasus.
"Meski KPK telah melakukan OTT sebanyak 23 kali, juga perlu disoroti kelanjutan pasca OTT KPK tersebut," tegas Kamba, Rabu (21/10/2026).
Kerapihan pengusutan pasca-OTT dinilai krusial mengingat deretan kasus belakangan ini menyeret pejabat tinggi daerah, lingkaran kementerian, hingga korporasi besar.
Kasus tersebut di antaranya melibatkan anak buah Gubernur Sumut Bobby Nasution, Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang mengaitkan nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, serta dugaan suap HGU PT Summarecon Tbk di Kabupaten Bogor.
Belum lagi sikap tidak kooperatif pejabat publik turut menjadi hambatan serius dalam proses hukum. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dicatat dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK sebagai saksi dalam perkara PT Summarecon Tbk dengan berbagai alasan.
Baca Juga:Ribuan Mahasiswa Jogja Evaluasi Dua Tahun Prabowo-Gibran, Kampus Resmi Beri Izin Turun ke Jalan
Di sisi lain, maraknya menteri, wakil menteri, hingga kepala daerah yang terjerat korupsi memicu keraguan publik atas program pembinaan pejabat.
JCW mempertanyakan dampak nyata dari kegiatan pembekalan awal masa jabatan terhadap moralitas para pejabat negara.
"Banyaknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi padahal sebelumnya juga pernah mengikuti pembekalan dan retret. Sehingga menjadi pertanyaan soal efektivitas dari kegiatan pembekalan dan retret tersebut," tandasnya.