Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Kamis, 14 Maret 2019 | 19:40 WIB
Ustaz Yusuf Mansur. (Suara.com/Ummi Saleh)

SuaraJogja.id - Pelapor Dugaan Penipuan Investasi Yusuf Mansur Diperiksa Polda DIY

Roso Wahono, pelapor kasus dugaan penipuan investasi yang dilakukan pengkhotbah Yusuf Mansur, diperiksa Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (14/3/2019).

Dia dimintakan keterangan guna menambah informasi dalam berita acara pemeriksaan yang dinilai kurang lengkap.

"Hari ini yang diperiksa Saudara Roso sebagai pelapor; Yuni sebagai saksi Roso dan dia juga pelapor di Polres Bogor. Satu lagi yang diperiksa adalah Bambang, saksi. Dia juga melakukan investasi yang sama," kata Kuasa Pelapor Darso Arief Bakuama kepada wartawan di Sleman.

Baca Juga: Bikin Heboh, Suami Syahnaz Sadiqah Dipeluk Syahrini

Menurut Darso, ketiga orang tersebut menyetorkan uangnya kepada Yusuf Mansur masing-masing Rp 10 juta pada 2012.

Ketiganya tergiur iming-iming keuntungan 8 persen per tahun dari model bisnis patungan usaha yang ditawarkan Yusuf Mansur. Dana tersebut akan digunakan untuk membangun Hotel Siti di Tangerang, Banten.

Menurut Darso, setahun setelahnya, tidak ada kabar mengenai investasi mereka. Pihak Yusuf Mansur ketika dihubungi kala itu juga memberikan jawaban yang tidak memuaskan.

Hingga kekinian, Hotel Siti memang terbangun. Selain itu, hotel yang direncanakan juga sudah melenceng dari rencana awal.

"Dalam investigasi saya, Hotel Siti hari ini jauh dari yang dijanjikan oleh Yusuf Mansur. Bahwa itu hotel syariah, untuk jamaah umrah dan haji. Jauh dari janji itu," ujar dia.

Baca Juga: Stadion BMW Dibangun, Anies: Insya Allah Jadi Kebanggaan Indonesia

Darso menambahkan, ada beberapa skema yang dilakukan Yusuf Mansur dalam mengumpulkan dana investasi.

Pada 2012, ia menjual sertifikat senilai Rp 1 juta per lembar dan kelipatannya. Ada juga yang bernilai Rp 10 juta per lembar dan berlaku kelipatan dan Rp 12 juta.

Darso menduga, ada ribuan orang yang menjadi korban investasi tersebut. Pasalnya, pada 2012, sertifikat bernilai Rp 12 juta yang terjual mencapai 2.000 lembar.

Pada saat Yuni Astuti—juga korban—mendaftarkan program Patungan Usaha, ia masuk dalam gelombang tiga dengan nomor mencapai angka 3.000-an.

"Berarti kan ada gelombang I, II, III, IV, dan seterusnya, dan tiap gelombang itu ada sekian ribu orang," ujar dia.

Ia mengakui, pihak Yusuf Mansur telah mengembalikan dana investasi milik Yuni, Roso, dan Bambang. Namun, proses ini dilakukan tanpa lebih dulu berdialog maupun bernegosiasi.

Pengembalian dana juga dianggap tak menyelesaikan kasus hukum yang kini menjerat Yusuf Mansur. Pasalnya, ia menduga ada banyak korban yang tidak berani melapor, sehingga uangnya tak dikembalikan.

"Semua sudah dikembalikan semua. Tapi itu kan tidak melalui proses dialog. Itu nanti malah akan kami jadikan bukti. Bahwa Yusuf Mansur mengaku menipu," kata Darso.

Kabid Humas Polda DIY Ajun Komisaris Besar Yuliyanto beberapa hari lalu mengatakan, terlapor yakni Yusuf Mansur telah dimintakan keterangan oleh penyidik.

Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus dan pemeriksaan saksi hari ini, Yulianto mengatakan tak tahu menahu. "Saya belum memperbarui informasi. Saya malah tidak tahu," kata dia.

Kontributor : Sri Handayani

Load More