Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 27 Maret 2019 | 15:17 WIB
Kapolres Sleman AKBP Rizky Ferdiansyah (tengah) didampingi Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Tony Priyanto (dua kanan) saat memperlihatkan barang bukti kepada wartawan di Mapolres Sleman, Rabu (27/3/2019). [Harian Jogja]

"Dia ini seorang pengedar jaringan Solo. Dan infonya memiliki 100 gram dalam bentuk paket dan sudah ada beberapa paket yang sudah tersebar. Di Solo, petugas juga menangkap SLP, pembeli sabu dari JU," kata Tony.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan LE, ia mengaku awalnya tidak mau melakukan perintah suaminya.

"Saya dipaksa, awalnya enggak mau. Saya disuruh mengambil paket di tempat kerja saya. Waktu itu saya didatangi seseorang dan mengatakan ini titipan untuk suami saya," ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempatnya dijerat UU RI NO.35/2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga: BI Nilai Tak Ada Salahnya Indonesia Berburu Utang Luar Negeri

Load More