SuaraJogja.id - Dua penyelundup narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Sleman dibekuk Satuan Narkoba Polres Sleman Yogyakarta pada Rabu (20/3/2019).
Namun, setelah dilakukan pengembangan, pihak polisi berhasil menangkap dua orang lainnya. Sehingga ada empat orang yang diduga terlibat dalam usaha penyelundupan narkoba tersebut.
Keempat tersangka tersebut adalah seorang perempuan berinisial LE (31) beserta suaminya ATH (34) yang merupakan warga Sleman dan dua warga Surakarta berinisial JU (34) serta SLP (25).
Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Tony Priyanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat terkait dengan adanya penyelundupan narkoba ke Lapas Pakem melalui PN Sleman.
Baca Juga: BI Nilai Tak Ada Salahnya Indonesia Berburu Utang Luar Negeri
"Jadi pelaku ATH ini, merupakan terdakwa kasus narkoba juga empat bulan lalu yang sedang ditahan di Lapas Pakem, saat dia menjalani sidang kedua di PN Sleman, dia berkomunikasi dengan istrinya LE untuk membawakan paket narkoba," kata Tony Rabu (27/3/2019).
Lebih lanjut, Tony mengatakan setelah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan Sleman, Satuan Narkoba Polres Sleman langsung melakukan penggeledahan kepada ATH di PN Sleman, Rabu (20/3/2019).
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 28 paket sabu yang terbungkus plastik dan dimasukkan ke dalam kondom, serta 20 butir pil Alprazolam.
"Paket sabu tersebut sebanyak 15,58 gram. Dia sengaja menggunakan kondom dan dimasukkan ke dalam anus, untuk mengelabui petugas jaga di Lapas. Dari pengakuannya hendak dipakai sendiri, namun bisa jadi untuk diedarkan lagi," ujar Tony.
Dari pengungkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap pelaku JU di Surakarta pada Kamis (21/3).
Baca Juga: Justin Bieber Ingin jadi Ayah Muda yang Punya Anak Banyak
Dari tangan JU, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat 74,93 gram.
"Dia ini seorang pengedar jaringan Solo. Dan infonya memiliki 100 gram dalam bentuk paket dan sudah ada beberapa paket yang sudah tersebar. Di Solo, petugas juga menangkap SLP, pembeli sabu dari JU," kata Tony.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan LE, ia mengaku awalnya tidak mau melakukan perintah suaminya.
"Saya dipaksa, awalnya enggak mau. Saya disuruh mengambil paket di tempat kerja saya. Waktu itu saya didatangi seseorang dan mengatakan ini titipan untuk suami saya," ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempatnya dijerat UU RI NO.35/2009 Tentang Narkotika.
Berita Terkait
-
Lapas Kutacane Jebol: 49 Napi Lepas! Ini Kata Ditjen PAS soal Pengejaran
-
Selat Malaka: Jalur Tikus Narkoba dari Malaysia ke Indonesia
-
Bersih-Bersih Lapas! 313 Napi Hukuman Mati dan Seumur Hidup Dipindah ke Nusakambangan
-
Lapas Overkapasitas 89 Persen, DPR Desak Pemerintah Tambah Fasilitas dan Berantas Pungli
-
Rekor! Spanyol Sita 13 Ton Kokain dalam Kargo Pisang dari Ekuador
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
Terkini
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan
-
Kisah Udin Si Tukang Cukur di Bawah Beringin Alun-Alun Utara: Rezeki Tak Pernah Salah Alamat
-
Dari Batu Akik hingga Go Internasional: Kisah UMKM Perempuan Ini Dibantu BRI