Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 19 April 2019 | 14:00 WIB
Mantan Ketua MK Mahfud MD. (Suara.com/Sri Handayani).

SuaraJogja.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan berbagai cara dilakukan untuk mendelegitimasi Komite Pemilihan Umum (KPU). Hal itu sudah lama dilakukan.

Salah satu cara yang pernah dilakukan adalah menuduh KPU mencoblos surat suara terlebih dahulu, namun hal itu tidak terbukti. Bahkan, KPU juga pernah dituduh tidak netral. Mahfud meyakini hal itu tidak terjadi.

"Misalnya KPU dituduh mencoblos itu dulu. Padahal tidak ada. KPU dituduh memihak padahal itu orang luar yang memihak. Harus diingat sekarang ini, sampai hari ini belum ada bukti KPU melakukan kecurangan apapun," kata Mahfud di kediamannya, Sambilegi Baru, Maguwoharjo, Depok, Jumat (19/04/2019).

Menurut Mahfud kecurangan-kecurangan yang umumnya terjadi, justru muncul dari para kontestan. Konflik itu bersifat horisontal dan dilakukan oleh semua kubu.

Baca Juga: Reaksi Prabowo saat Ditanya Jurnalis Asing Kalau KPU Umumkan Jokowi Menang

"Pendukung Si A curang, pendukung Si B curang dan itu horizontal. Itu kan bukan KPU. KPU nanti yang memutus (kecurangan) itu," kata dia.

Mahfud mengajak semua pihak untuk tetap tenang. Lantaran, saat ini masyarakat Indonesia sedang menuju ke arah perbaikan bangsa lima tahun mendatang. Semuanya harus bersabar hingga 22 Mei 2019.

"Jangan saling klaim secara berlebihan. Mengklaim bahwa saya menang, secara politik silakan. Itu boleh saja. Tapi klaim apapun belum sah sampai tanggal 22 Mei nanti," ujar dia.

Kontributor : Sri Handayani

Baca Juga: Kwik Kian Gie Tuding KPU Curangi Prabowo - Sandiaga

Load More