Scroll untuk membaca artikel
Arsito Hidayatullah
Rabu, 22 Mei 2019 | 06:40 WIB
Sebagian barang bukti narkotika yang disita BNN dalam rangkaian operasi sebulan terakhir sejak 11 April 2019. [Humas BNN]

SuaraJogja.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mencatatkan sejumlah keberhasilan dalam pelaksanaan tugasnya. Tak tanggung-tanggung, kali ini ada deretan tujuh kasus narkotika sekaligus yang berhasil diungkap BNN dalam kurun waktu sekitar sebulan terakhir, di mana turut diamankan belasan tersangka beserta ratusan kilogram dan puluhan ribu butir barang bukti narkotika.

Seperti dilaporkan pihak BNN melalui keterangan tertulisnya, total sebanyak 639 kg ganja, sekitar 252,4 kg sabu, 73.029 butir pil ekstasi, 10.000 butir happy five, serta 9.900 butir pil PMMA, telah diamankan para petugas BNN dalam rangkaian tugasnya kali ini. Pengungkapan tujuh kasus berbeda itu juga berhasil mengamankan sebanyak 15 tersangka.

Menurut pihak BNN, dengan diamankannya barang-barang bukti dan para tersangka tersebut, setidaknya 1,7 juta orang terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Berikut catatan kronologis tujuh kasus yang diungkap dalam sebulan terakhir, sebagaimana keterangan tertulis yang disampaikan:

Penyelundupan 300 Kg Ganja di antara Limbah Medis

Baca Juga: Ungkap 7 Kasus Narkoba, BNN Selamatkan 1,7 Juta Orang Dari Bahaya Narkoba

Kasus pertama adalah penyelundupan 300 kg ganja dari Aceh menuju Cilegon, Banten, yang berhasil digagalkan Tim BNN pada 11 April 2019 lalu. Dari jaringan ini, BNN mengamankan tiga orang tersangka, yaitu DH, M, dan J.

Penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat tentang pengiriman ganja dari Aceh ke Banten. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat (10/4/2019), BNN menangkap DH di sebuah hotel di daerah Cilegon, Banten. Petugas selanjutnya menggeledah mobil boks dan menemukan 10 karung plastik berisi ganja kering seberat 300 kg. Ganja tersebut disembunyikan di antara karung limbah Medis B3.

Dari keterangan DH, barang tersebut akan diserahkan pada penerima berinisial M di depan hotel tersebut. Lantas, pada tanggal 11 April 2019, sesaat setelah dilakukan serah terima barang, petugas pun mengamankan M dan J.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pengungkapan 5,4 Kg Sabu di Berau

Baca Juga: Ungkap Tujuh Kasus Dalam Sebulan, BNN Sita Ratusan Kilogram Narkoba

Pada tanggal 3 Mei 2019, BNN melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial B dengan barang bukti sabu seberat 5,4 kg, di sebuah homestay di daerah kampung Teluk Sulaiman, Kabupaten Berau, Kalimantan timur. Berdasarkan pengakuannya, tersangka membawa sabu tersebut dari Sebatik, Kalimantan Utara, untuk dibawa ke daerah Palu, Sulawesi Tengah.

Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan petugas guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, B terancam Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

BNN Temukan 339 Kg Ganja di Sebuah Rumah Kos di Depok

BNN berhasil mengamankan 339 kg ganja kering di sebuah rumah kos di Jalan Bungur, Pancoran Mas, Depok, Senin (6/5). Dari pengungkapan kasus tersebut, BNN mengamankan dua orang pria berinisial AY (29) dan RS (34). Diduga keduanya bertugas sebagai kurir dan penjaga gudang. Ratusan kilo ganja tersebut disimpan di dalam peti dan diwarnai menggunakan cat semprot untuk menutupi aroma ganja. Hal ini bertujuan agar dapat mengelabui petugas dan aroma ganja tidak tercium anjing pelacak.

Dari hasil penyelidikan, diketahui paket ganja tersebut dikirim menggunakan perusahaan jasa titipan dari Medan menuju Depok. Paket berukuran besar itu dikirim dengan nama penerima Rudi Winarta, dan tiba di alamat tujuan pada hari Senin 5 Mei 2019. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) dan pasal 111 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Gerebek Toko Kelontong, Amankan 179 Kg Sabu serta Puluhan Ribu Ekstasi dan Happy Five

BNN berhasil menyita 179 kg sabu, 50.000 butir pil ekstasi dan 10.000 butir happy five. Penyitaan dilakukan usai BNN menggerebek sebuah rumah di kawasan Bekasi, pada Jumat (10/5) pukul 19.00 WIB.

Penangkapan berawal saat tim BNN menerima informasi bahwa akan dilakukan transaksi narkotika di kawasan Bekasi. Dari hasil pantauan petugas, dicurigai sebuah truk dari Pekanbaru, Riau, membawa muatan besar menuju toko kelontong di kawasan Bekasi milik seorang pria berinisial FN.

Beberapa saat setelah truk melakukan bongkar-muat barang, Tim BNN melakukan penggerebekan. Hasilnya, ditemukan 90 kg sabu, 50.000 butir ekstasi dan 10.000 butir happy five. Pengembangan dilakukan, di mana tersangka FM mengaku bahwa sudah ada sabu yang diserahkan oleh rekannya berinisial EF alias D dan ZC.

Tim BNN bergerak cepat dan langsung mengamankan tersangka D di kawasan Tambun Selatan dengan barang bukti 25 gram sabu. Tak lama berselang, tersangka ZC juga berhasil diamankan di rumah kontrakannya di kawasan Kranji, Bekasi. Dari rumah kontrakan ZC, BNN menemukan 89 kg sabu.

Selanjutnya BNN membawa para tersangka dan barang bukti ke Kantor BNN Cawang untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Sabu dalam Subwoofer Diungkap di Bekasi

BNN mengamankan JHH di daerah Perumahan Taman Sari Persada Raya Blok 11 Jatibening, Bekasi, pada 13 Mei 2019. Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 204 gram yang disembunyikan dalam speaker subwoofer.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah apartemen milik tersangka di daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Di situ petugas berhasil menyita sabu seberat 65 gram dan ekstasi sebanyak 29 butir. Atas perbuatannya, tersangka JHH dijerat Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

BNN Tangkap Bandar Sabu di Aceh Tamiang

Pada tanggal 14 Mei 2019, BNN mengamankan bandar narkoba berinisial K di Jalan Sungai Iyu-Upah, Dusun Pintu Air, Desa Mesjid Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang. Dari tangan tersangka, BNN menyita 15 bungkus sabu seberat 15,6 kg, serta 9.900 butir tablet PMMA berlogo ikan.

Kepada petugas, K mengaku menerima satu koper narkotika tersebut dari seorang pria berinisial R. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor BNN Cawang, guna pengembangan penyidikan.

Melawan Petugas, Pembawa Sabu 52 Kg dan 23.000 Ekstasi Dihadiahi Tembakan

Berawal dari informasi yang didapat, pada tanggal 17 Mei 2019, Tim BNN berhasil menggagalkan transaksi sabu yang terjadi di Dumai, Riau. Dari hasil penyelidikan, diketahui ada sebuah mobil mewah yang diduga membawa puluhan kilo sabu. Profiling dilakukan, tim BNN berhasil mengidentifikasi mobil mewah yang melaju dengan kecepatan cukup tinggi.

Pengejaran dilakukan, di mana Tim BNN meminta bantuan pengemudi truk untuk memblokade jalan dengan cara memalangkan truknya. Tepat di daerah Kelurahan Pelintung, mobil mewah tersebut akhirnya dapat dihentikan. Namun meski sudah dilakukan tembakan peringatan, pengemudi mobil masih berusaha melawan, hingga akhirnya dilakukan penembakan.

Dalam operasi itu, tiga tersangka akhirnya berhasil diamankan petugas, masing-masing yaitu RP, HS dan IK, di mana dua orang harus mengalami luka tembak di bagian kaki. Dari para pelaku, petugas menyita sabu seberat 52 kg dan ekstasi sebanyak 23 ribu butir. Lanta setelah dilakukan pengembangan, petugas mengamankan tersangka lainnya berinisial R di daerah Dumai.

Load More