SuaraJogja.id - Uji coba kawasan semi-pedestrian di Malioboro, Yogyakarta terus dimatangkan seiring dengan banyaknya masukan dari para pedagang, pengusaha, maupun wisatawan.
Dalam rapat tertutup bersama Sekretaris Daerah (Sekda) pada Kamis (13/06/2019), diputuskan bahwa uji coba akan dilakukan secara rutin tiap selapan (35 hari) sekali.
"Tiap selapan sekali, tiap Selasa Wage," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY Sigit Sapta Raharjo seusai rapat.
Uji coba pertama akan dilakukan pada Selasa Wage pada 18 Juni 2019 mendatang. Pada hari itu, kendaraan bermotor dilarang melintasi Jalan Malioboro. Larangan itu berlaku sejak pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Baca Juga: Dua Komunitas Ini Dukung Malioboro Jadi Kawasan Semi Pedestrian

Kebijakan itu sengaja diterapkan berbarengan dengan kegiatan bersih-bersih Malioboro. Artinya, para pedagang kaki lima (PKL) tidak berjualan pada hari tersebut. Kebijakan itu juga tidak mengubah lokasi parkir yang sudah ada saat ini.
"Penutupan Selasa Wage itu bersamaan dengan agenda PKL. Jadi Malioboro itu ben ora kekeselen, ben ana lerene (Jawa: agar tidak kelelahan, agar ada istirahatnya). Itu kesepakatannya," kata Sigit.
Keputusan itu telah disepakati oleh Sekda DIY, Wali Kota Yogyakarta, Dishub DIY, Dishub Kota Yogyakarta, dan Polresta Yogyakarta. Adapun kemudahan akses ke lokasi-lokasi penting, seperti Gedung Agung, Mall Malioboro, dan DPRD DIY masih didiskusikan.
"Mungkin dari Pasar Sore (Jalan Pabringan) itu bisa melintang. Itu akan dikaji oleh tim khusus dari Dishub Kota Yogyakarta, Dishub Provinsi, dan dari Satlantas Polresta Yogyakarta," kata Sigit.
Larangan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Namun, ada pengecualian untuk beberapa jenis kendaraan, misalnya kendaraan umum Transjogja, mobil pelayanan umum (truk sampah, ambulans, dan mobil pemadam kebakaran), serta mobil polisi.
Baca Juga: Rencana Uji Coba Malioboro Jadi Kawasan Pedestrian Ditolak Pengemudi Bentor
Selama masa uji coba, larangan ini tidak berlaku terlalu ketat. Artinya, kendaraan yang memiliki izin atau dalam kondisi darurat masih diperbolehkan masuk.
Berita Terkait
-
Desa Wisata Pulesari, Tawarkan Suasana Asri dengan Banyak Kegiatan Menarik
-
Perjalanan Habbie, UMKM yang Berkembang dengan Dukungan BRI Hingga Pecahkan MURI!
-
Warung Bu Sum: Legenda Kuliner Jogja Bertahan Berkat Resep Rahasia & Dukungan BRI
-
BNI Indonesias Horse Racing Triple Crown & Pertiwi Cup 2025 Garapan SARGA.CO Siap Pentas di Yogya
-
Cari Vila dengan Private Pool di Yogyakarta? Ini 7 Rekomendasi Terbaik
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- 7 Rekomendasi Sabun Pemutih Wajah, Harga Terjangkau Kulit Berkilau
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
'Beli Mercy Harga Becak': Mantan PMI Bangkit dari Nol, Kini Kuasai Pasar Kulit Lumpia Nasional
-
Kota Pelajar Punya Solusi, Konsultasi Gratis untuk Kesulitan Belajar dan Pendanaan di Yogyakarta
-
Lebaran Usai, Jangan Sampai Diabetes Mengintai, Ini Cara Jaga Kesehatan Ala Dokter UGM
-
Batik Tulis Indonesia Menembus Pasar Dunia Berkat BRI
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan