SuaraJogja.id - Penataan kawasan Jalan Malioboro menjadi ikon wisata Kota Yogyakarta terus dilakukan pemerintah kota (pemkot) setempat. Kali ini keberadaan reklame yang masih terpampang di kawasan Jalan Malioboro ditertibkan.
Penertiban yang dilakukan di kawasan cagar budaya (KCB) tersebut dilakukan untuk mendukung penataan kawasan ikon Yogyakarta tersebut sebagai kawasan pedestrian.
"Selain penataan pedestrian serta manajemen lalu lintas dan infrastruktur, penataan kawasan Malioboro juga harus didukung dengan penataan reklame yang menempel di bangunan. Harapannya, reklame dipasang sesuai aturan sehingga bisa menampilkan keunikan fasad bangunan di kawasan itu," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Selasa (25/6/2019).
Pemkot Yogyakarta sebelumnya sudah mengeluarkan aturan pemasangan reklame di kawasan Malioboro yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 85 Tahun 2011. Dalam aturan tersebut, jelas Heroe, jenis reklame luar ruang yang bisa dipasang di Malioboro dibatasi untuk billboard, cahaya, kain atau plastik serta balon.
Ia mengemukakan reklame tersebut dapat dipasang di fasad bangunan, samping bangunan dan lorong dengan aturan teknis seperti ukuran dan cara pemasangan yang diatur tegas yaitu tidak menutup ornamen atau arsitektur bangunan maupun atap bangunan.
"Tahun ini, kami gencarkan lagi penertibannya. 2019 akan jadi tahun penertiban. Harus selesai di tahun ini," katanya.
Selain itu, Heroe mengatakan, Pemkot Yogyakarta juga akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah DIY terkait aturan reklame di kawasan Malioboro.
"Pemkot sudah mempunyai aturannya, tetapi baru sebatas untuk Malioboro. Dimungkinkan juga bisa diatur untuk seluruh DIY dan berlaku di seluruh kawasan cagar budaya," katanya.
Dikatakan Heroe, Kota Yogyakarta memiliki lima KCB yaitu, Malioboro, Pakualaman, Kotabaru, Kotagede dan Kraton. Heroe menyebut, keunikan bangunan yang bisa dilihat secara mudah oleh masyarakat bisa mendukung perkembangan industri pariwisata di Yogyakarta.
Baca Juga: Pengusaha Hotel Diuntungkan dengan Larangan Kendaraan Lewat Malioboro
"Fasad bangunan juga akan menunjukkan wajah Yogyakarta. Wisatawan yang berkunjung pun bisa segera merasakan bahwa mereka memang sedang berada di Yogyakarta. Ada keunikan yang dihadirkan," katanya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Agus Winarto mengatakan, siap melakukan penertiban pemasangan reklame yang tidak sesuai aturan, bukan hanya di kawasan Malioboro saja.
"Tentunya, kawasan Malioboro menjadi salah satu perhatian kami. Aturan pun sudah ada sehingga jika terjadi pelanggaran bisa ditertibkan," katanya.
Berita Terkait
-
Pengusaha Hotel Diuntungkan dengan Larangan Kendaraan Lewat Malioboro
-
Pengusaha Ungkap Hasil Evakuasi Uji Coba Semi Pedestrian Malioboro
-
Sultan HB X Punguti Sampah Saat Tinjau Kawasan Semi Pedestrian Malioboro
-
Sultan HB X Pastikan Semi Pedestrian Malioboro Tidak Mematikan PKL
-
Tiap Selasa Wage, Area Pedestrian Malioboro Bakal Jadi Etalase Seni Budaya
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
IHSG Anjlok 6% Lebih, Rekor Terburuk di Era Menkeu Purbaya
-
Festival Bidar Palembang: Tradisi Sungai Musi yang Bertahan Sejak Zaman Kesultanan
-
IHSG 'Kebakaran' Imbas Kabar MSCI, Saham-saham Idola Pasar Mendadak ARB!
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
Terkini
-
Mudik 2026 Anti Rewel! Ini 4 MPV Bekas Rp100 Jutaan Pilihan Cerdas untuk Perjalanan Jauh Keluarga
-
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 8 Halaman 151: Strategi Jitu Nilai Sempurna di Kurikulum Merdeka!
-
Mahasiswa UNY Akui Sengaja Bakar Tenda Polisi Pakai Pilox dan Korek yang Diberi Orang Tak Dikenal
-
Disebut Termahal Kedua di Indonesia, Menelusuri Akar Pahit Biaya Hidup di Jogja yang Meroket
-
Pengamat UMY: Posisi Raudi Akmal Sah secara Kelembagaan dalam Akses Informasi Hibah