SuaraJogja.id - Penataan kawasan Jalan Malioboro menjadi ikon wisata Kota Yogyakarta terus dilakukan pemerintah kota (pemkot) setempat. Kali ini keberadaan reklame yang masih terpampang di kawasan Jalan Malioboro ditertibkan.
Penertiban yang dilakukan di kawasan cagar budaya (KCB) tersebut dilakukan untuk mendukung penataan kawasan ikon Yogyakarta tersebut sebagai kawasan pedestrian.
"Selain penataan pedestrian serta manajemen lalu lintas dan infrastruktur, penataan kawasan Malioboro juga harus didukung dengan penataan reklame yang menempel di bangunan. Harapannya, reklame dipasang sesuai aturan sehingga bisa menampilkan keunikan fasad bangunan di kawasan itu," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Selasa (25/6/2019).
Pemkot Yogyakarta sebelumnya sudah mengeluarkan aturan pemasangan reklame di kawasan Malioboro yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 85 Tahun 2011. Dalam aturan tersebut, jelas Heroe, jenis reklame luar ruang yang bisa dipasang di Malioboro dibatasi untuk billboard, cahaya, kain atau plastik serta balon.
Ia mengemukakan reklame tersebut dapat dipasang di fasad bangunan, samping bangunan dan lorong dengan aturan teknis seperti ukuran dan cara pemasangan yang diatur tegas yaitu tidak menutup ornamen atau arsitektur bangunan maupun atap bangunan.
"Tahun ini, kami gencarkan lagi penertibannya. 2019 akan jadi tahun penertiban. Harus selesai di tahun ini," katanya.
Selain itu, Heroe mengatakan, Pemkot Yogyakarta juga akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah DIY terkait aturan reklame di kawasan Malioboro.
"Pemkot sudah mempunyai aturannya, tetapi baru sebatas untuk Malioboro. Dimungkinkan juga bisa diatur untuk seluruh DIY dan berlaku di seluruh kawasan cagar budaya," katanya.
Dikatakan Heroe, Kota Yogyakarta memiliki lima KCB yaitu, Malioboro, Pakualaman, Kotabaru, Kotagede dan Kraton. Heroe menyebut, keunikan bangunan yang bisa dilihat secara mudah oleh masyarakat bisa mendukung perkembangan industri pariwisata di Yogyakarta.
Baca Juga: Pengusaha Hotel Diuntungkan dengan Larangan Kendaraan Lewat Malioboro
"Fasad bangunan juga akan menunjukkan wajah Yogyakarta. Wisatawan yang berkunjung pun bisa segera merasakan bahwa mereka memang sedang berada di Yogyakarta. Ada keunikan yang dihadirkan," katanya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Agus Winarto mengatakan, siap melakukan penertiban pemasangan reklame yang tidak sesuai aturan, bukan hanya di kawasan Malioboro saja.
"Tentunya, kawasan Malioboro menjadi salah satu perhatian kami. Aturan pun sudah ada sehingga jika terjadi pelanggaran bisa ditertibkan," katanya.
Berita Terkait
-
Pengusaha Hotel Diuntungkan dengan Larangan Kendaraan Lewat Malioboro
-
Pengusaha Ungkap Hasil Evakuasi Uji Coba Semi Pedestrian Malioboro
-
Sultan HB X Punguti Sampah Saat Tinjau Kawasan Semi Pedestrian Malioboro
-
Sultan HB X Pastikan Semi Pedestrian Malioboro Tidak Mematikan PKL
-
Tiap Selasa Wage, Area Pedestrian Malioboro Bakal Jadi Etalase Seni Budaya
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Comeback Gagal, Kendal Tornado Takluk di Maguwoharjo, PSS Sleman Makin Garang
-
Sekolah Aman, Anak Nyaman: Bantul Latih Ribuan Guru Jadi Garda Terdepan Anti Kekerasan
-
Terungkap Identitas & Motif 2 Perampok Konter HP Yogyakarta Bersenjata Pistol Mainan
-
Rahasia DANA Kaget Terungkap: Trik Jitu Dapat Saldo Gratis Langsung Cair
-
Gonjang-Ganjing Kasus Tom Lembong: Benarkah Ada 'Miscarriage of Justice'? Ini Kata Ahli Hukum UII