Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 27 Juni 2019 | 18:16 WIB
Sri Sultan Hamengku Buwono X memberikan keterangan di Pendopo Bangsal Kepatihan Yogyakarta, Kamis (27/6/2019). [Suara.com/Rahmad Ali]

SuaraJogja.id - Raja Keraton sekaligus Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X mengatakan pedagang mikro di DIY sering terjebak hutang dengan renternir lantaran proses administrasinya lebih mudah ketimbang peminjaman yang di sediakan pemerintah.

"Mengapa rentenir di pasar-pasar diminati pedagang mikro jawabannya sederhana, karena proses administrasinya tidak berbelit dan memusingkan tetapi mudah dan cepat ketika calon debitur mengajukan," kata Sultan saat mengisi sambutan pada acara penandatangan nota kesepahaman program pembiayaan Ultra Mikro (UMi) antara Pemda DIY Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah (BLU PIP) pada Kamis (27/6/2019) di Pendopo Bangsal Kepatihan kantor Gubernur DIY.

Meski demikian kata Sultan, bukan berarti sistem rentenir cukup baik. Banyak cerita sedih pengusaha mikro yang terlilit utang oleh sistem bunga yang tinggi. Hal itu tidak akan terjadi bila lembaga keuangan formal memperbaiki sistem administrasinya, sehingga rakyat lebih mudah melakukan proses peminjaman.

"Mengapa itu tidak diterapkan pada lembaga keuangan formal untuk mengatasinya. Maka keadaan ini merupakan solusi yang memadai untuk mengatasi permasalahan ini di tingkat nasional," imbuh Sultan

Baca Juga: Tak Hanya Cari Untung, Menkeu Jamin BLU Jadi Pelayan Masyarakat

Lantaran itu, tambah Sultan, tujuan kesepakatan tersebut sebagai komitmen antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menumbuhkembangkan usaha mikro. Salah satunya dengan mempermudah administrasi pada lembaga-lembaga keuangan formal.

"Jadi harapan saya dengan penandatangan nota kesepahaman (MoU) antara Pemda DIY dengan Dirjen pembendaharan kementerian keuangan Republik Indonesia itu betul-betul bisa kita laksanakan dengan baik. Dalam arti, betul-betul masyarakat kecil, pengusaha kecil yang ingin menaikkan taraf hidupnya itu bisa mengambil kredit dari UMi yang hanya 3 persen setahun ini, dan tanpa jaminan," tambah Sultan

Untuk diketahui Kementrian keuangan melalui BLU PIP telah menyalurkan pembiayan Ultra Mikro melalui lima lembaga keungan bukan Bank yaitu, KSSU BMT Mitra Usaha Mulia, KSPPS Bina Ihsanul Fikri, KSPPS Tamziz Bina Utama, PNM, dan PT Pegadaian kepada 11.996 debitur dengan total pembiayaan mencapai Rp 39.553.049.651.

BLU PIP per 24 Juni 2019 telah menyalurkan pembiayan kepada 958.127 debitur dengan total penyaluran pembiayaan sebesar Rp 2.631.289.186.182 di seluruh Indonesia.

Pemda DIY sendiri memiliki lembaga keuangan mikro yang bernama Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) yang saat ini berjumlah 75 BUKP. Dengan bergabungnya BUKP ke dalam Program Pembiayan UMi diharapkan dapat turut serta menjangkau dan mengembangkan masyarakat pengusaha mikro secara lebih efektif.

Baca Juga: BAKTI Jadi BLU dengan Pendapatan Terbesar Kedua pada 2018

Pembiayaan UMi sendiri merupakan pembiayaan berupa pemberian pinjaman kepada perorangan dengan sekala usaha mikro yang dilakukan melalui lembaga keuangan bukan Bank. sedangkan pemberian daftar calon debitur potensial dan pembinaan lembaga linkage di daerah dapat dilakukan oleh Pemda.

Load More