SuaraJogja.id - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta memastikan tidak ada lagi jatah anak guru dalam penerimaan peserta didik baru atau PPDB 2019. Sebagai gantinya, penerimaan dimaksimalkan melalui jalur zonasi.
Kepala Disdikpora Gunungkidul, Bahron Rasyid, mengatakan penerimaan siswa baru tingkat SMP dan sederajat berlangsung selama dua hari mulai Senin (1/7/2019) hingga Selasa (2/7/2019). Adapun model penerimaan menggunakan sistem online.
Dia menjelaskan PPDB tahun ini ada sedikit perbedaan penyelenggaran di tahun lalu. Hal itu terlihat dari dihapuskannya kuota anak guru. Sebagai gambaran, dalam PPDB 2018 diberikan jatah untuk anak guru.
“Kalau dulu setiap guru bisa memasukkan anaknya di sekolah tempat mengajar. Tapi sekarang kuota itu tidak ada lagi,” kata Bahron seperti dilansir Harianjogja, Minggu (30/6/2019).
Baca Juga: Geram Tak Bisa Akses Hasil Kelulusan, Wali Murid: PPDB Banten Semrawut!
Menurut dia, PPDB di tahun ini akan dimaksimalkan melalui jalur zonasi. Untuk jalur prestasi hanya menyediakan porsi 5 persen dari total penerimaan di setiap sekolah.
“Di DIY sudah sepakat kuota prestasi hanya lima persen dan nantinya dalam PPDB kuota terbanyak melalui jalur zonasi,” kata dia.
Dia menjelaskan dengan jalur zonasi penerimaan akan memperhatikan jarak rumah dengan sekolah. Semakin dekat jaraknya, maka peluang calon diterima semakin besar. “Berapa pun nilainya akan diterima jika jarak rumah dengan sekolah sangat dekat,” dia menjelaskan.
Bahron menambahkan di dalam PPDB ini para wali murid tidak perlu khawatir anaknya tidak mendapatkan sekolah. Pasalnya, dari sisi ketersediaan kursi lebih banyak ketimbang jumlah lulusan siswa di tingkat sekolah dasar.
“Semua dapat ditampung karena memang jumlah kursinya lebih banyak,” katanya lagi.
Baca Juga: Orang Tua Siswa Senang, Kuota Zona Prestasi PPDB SMA di Jateng 35 Persen
Kepala SMP Negeri 1 Karangmojo, Suhartati, mengatakan jajarannya tidak mempermasalahkan penghapusan kuota untuk anak guru. Menurut dia sesuai dengan petunjuk teknis dalam PPDB, jalur penerimaan melalui zonasi, prestasi dan kepindahan orang tua.
Berita Terkait
-
Polemik Sistem PPDB Jalur Zonasi, Menunggu Gebrakan Menteri Pendidikan Baru Pilihan Prabowo
-
JPPI Sebut Ada 10 Modus Kecurangan PPDB, Paling Banyak Cuci Rapor Dan Sertifikat Palsu
-
PPDB Disebut Banyak Kecurangan, Jumlah Anak Tak Sekolah Diprediksi Bertambah
-
Anak Gagal PPDB, Orang Tua Blokir Gerbang SMP dengan Fortuner
-
Cara Cek Pengumuman PPDB Jateng 2024, Ini Link Situs dan Tahap Selanjutnya Bagi yang Lolos
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
AI Ancam Lapangan Kerja?, Layanan Customer Experience justru Buat Peluang Baru
-
Dampak Kemenangan Donald Trump bagi Indonesia: Ancaman Ekonomi dan Tantangan Diplomasi
-
Pengawasan Miras di DIY sangat Lemah, Sosiolog UGM Tawarkan Solusi Ini
-
Pakar hukum UGM Usul Bawaslu Diberi Kewenangan seperti KPK
-
Ini Perbedaan Alergi Susu dan Intoleransi Laktosa pada Anak