Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Senin, 01 Juli 2019 | 21:24 WIB
Perempuan copet yang kerap beraksi saat ada pengajian dibekuk aparat Polsek Godean, Sidokarto Sleman,Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). [Suara.com/Rahmat Ali]

Akibat perbuatannya, DP disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Kontributor : Rahmad Ali

Load More