Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 04 Juli 2019 | 12:51 WIB
Ilustrasi Pilkades. [Antara]

"Kemendagri memberikan masukan bahwa kepala desa yang habis masa jabatannya pada 2020, pemilihannya tidak bisa digabungkan dengan pemilihan pada 2019, karena ini berarti memotong masa jabatan," katanya.

Menurutnya, setelah dilakukan lagi pencermatan di tahun 2020 ada 14 kepala desa yang habis masa jabatannya pada April.

"Rencana awalnya, kepala desa yang habis masa jabatannya pada April 2020 tersebut juga akan diikutsertakan dalam Pilkades serentak bulan November 2019. Namun setelah kami konsultasi ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) jika 14 jabatan kepala desa yang habis pada 2020 diikutsertakan dalam Pilkades 2019 maka akan memotong masa jabatan," katanya.

Ia mengatakan, jika ada masa jabatan yang terpotong tentu tidak etis dan kurang pas. Nantinya juga akan menimbulkan banyak masalah dan tuntutan.

Baca Juga: Pilkades Serentak di Klaten, 36 Cakades Tidak Dapat Suara

"Pelaksanaan pilkades serentak di 2020 direncanakan tidak akan melebihi April atau sebelum masa jabatan untuk 14 kepala desa habis. Sehingga total seluruh posisi kepala desa yang kosong di Sleman hingga 2020 yaitu sejumlah 49 kepala desa bisa terisi. Namun untuk waktunya pastinya masih dalam kajian dan belum fix," katanya.

Untuk diektahui, jabatan kepala desa di Kabupaten Sleman yang telah habis pada 2018 sebanyak dua kepala desa. Untuk 2019, akan ada sebanyak 33 jabatan kepala desa kosong, dan 2020 ada 14 jabatan kepala desa yang kosong. Sehingga total ada 49 jabatan kepala desa yang kosong. (Antara)

Load More