SuaraJogja.id - AA, pemuda yang masih berstatus mahasiswa diringkus polisi lantaran terlibat dalam kasus prostitusi online. Dalam kasus ini, warga asal Jambi Timur itu berperan sebagai mucikari.
Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Sleman Ipda Apfryyadi Pratama Bariang mengatakan, selama menjalankan bisnis esek-esek itu, AA mempromosikan wanita PSK di jejaring media sosial, Twitter.
"Telah berhasil kami tangkap satu orang mucikari yang mana menggunakan sarana media online untuk menjalankan kegiatan prostitusinya," ujar Apfryyadi kepada awak media Selasa (9/7/2019).
Dalam mempromosikan layanan seks ini, AA mengelola sebuah akun Twitter dengan akun Mecca95@mecca951. Dalam akun tersebut, AA memajang foto-foto PSK yang siap melayani hasrat para lelaki hidung belang.
Pemuda itu mematok harga sebesar Rp 500 ribu untuk setiap PSK dengan durasi waktu kencan selama satu jam.
"Ini di iklannya sendiri ditawarkan Rp 500 ribu. Tertulis satu kali 500 maksimal satu jam. Dari transaksinya baru di posting 2 jam," tambahnya.
Setiap ada pelanggan yang berminat, pemuda tersebut akan mendapatkan bayaran sebesar 25 persen dari harga yang telah disepakati.
"Dia (AA) dengan dengan menampilkan foto seseorang (PSK) kemudian menampilkan harga yang ditawarkan untuk kegiatan prostitusinya. Kemudian itu di-share, sehingga masyarakat yang mengakses akun ini bisa memesan dan berkomunikasi langsung dengan mucikarinya," katanya.
Setelah dilakukan pendalaman dari laporan yang diterima polisi, AA kemudian dibekuk saat sedang berada di sebuah hotel beralamat di Jalan Wahid Hasyim Nologaten No 41, Dabag, Condongcatur, Depok Sleman pada Selasa (24/6/2019) lalu.
Baca Juga: Lagi Teler, Residivis Diciduk Bersama Perempuan Muda di Kamar Hotel
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia baru kali pertama melakukan kejahatannya karena motif ekonomi.
Dari hasil kejahatan ini, polisi turut menyita barang bukti berupa dua buah bungkus kondom merek sutra, dua buah kondom yang sudah digunakan, handphone merek Oppo F1s tipe A1601 warna rose gold, handphone iPhone 8 plus warna rose gold, handphone iPhone 8 plus warna merah serta uang tunai sebesar Rp 600 ribu rupiah.
Akibat dari kejahatannya, pelaku diancam dengan Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 296 atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak sebesar Rp 1 miliar.
Kontributor : Rahmad Ali
Berita Terkait
-
Prostitusi Online 'Violet' di Banten Terbongkar, Begini Cara Kerjanya
-
Layanan Jasa Prostitusi Online 'Violet' di Banten Terbongkar
-
Divonis Lima Bulan Penjara, Vanessa Angel Bakal Bebas Empat Hari Lagi
-
Terbukti Langgar UU ITE, Vanessa Angel Dituntut Enam Bulan Penjara
-
Divonis Ringan, Tiga Mucikari Vanessa Angel Berpeluang Lebaran di Rumah
Terpopuler
Pilihan
-
Profil Riccardo Calafiori, Bek Arsenal yang Bikin Manchester United Tak Berkutik di Old Trafford
-
Breaking News! Main Buruk di Laga Debut, Kevin Diks Cedera Lagi
-
Debut Brutal Joan Garcia: Kiper Baru Barcelona Langsung Berdarah-darah Lawan Mallorca
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
Terkini
-
Remisi Kemerdekaan: 144 Napi Gunungkidul Dapat Angin Segar, 7 Langsung Bebas!
-
ITF Niten Digenjot, Mampukah Selamatkan Bantul dari Darurat Sampah?
-
Gagasan Sekolah Rakyat Prabowo Dikritik, Akademisi: Berisiko Ciptakan Kasta Pendidikan Baru
-
Peringatan 80 Tahun Indonesia Merdeka, Wajah Penindasan Muncul jadi Ancaman Bangsa
-
Wasiat Api Pangeran Diponegoro di Nadi Keturunannya: Refleksi 200 Tahun Perang Jawa