Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 09 Juli 2019 | 13:28 WIB
Polisi saat merilis kasus prostitusi online dengan tersangka berinisial AA. (Suara.com/R. Ali)

Dari hasil kejahatan ini, polisi turut menyita barang bukti berupa dua buah bungkus kondom merek sutra, dua buah kondom yang sudah digunakan, handphone merek Oppo F1s tipe A1601 warna rose gold, handphone iPhone 8 plus warna rose gold, handphone iPhone 8 plus warna merah serta uang tunai sebesar Rp 600 ribu rupiah.

Akibat dari kejahatannya, pelaku diancam dengan Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 296 atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak sebesar Rp 1 miliar.

Kontributor : Rahmad Ali

Baca Juga: Lagi Teler, Residivis Diciduk Bersama Perempuan Muda di Kamar Hotel

Load More