SuaraJogja.id - Sekretaris Daerah (sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta, Gatot Saptadi mengomentari kasus penolakan warga RT 34, Gunung Bulu, Bandut Lor, Argorejo, Sedayu, Bantul yang menolak alih fungsi rumah milik Togar Yunus Sitorus jadi gereja.
Menurut Gatot, bila Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah dipegang Sitorus, maka sebenarnya tidak ada alasan warga untuk menolak regulasi tersebut.
"Saya melihat bukan ditolak atau tidak ditolak. Proses pendirian gereja apakah sudah sesuai regulasi atau nggak? Kalau ada IMB berarti pemkab sudah mengijinkan. Kalau sudah sesuai ya tidak ada alasan untuk ditolak," ungkap Gatot di Kantor Gubernur DIY, Selasa (9/7/2019).
Menurut Gatot, di luar benar tidaknya proses pengurusan IMB yang terjadi dalam kasus tersebut, pengajuan IMB sudah melalui proses sosialisasi dan persetujuan warga. Bila sudah dilakukan semua, pembangunan maupun alih fungsi rumah jadi gereja tidak perlu dipersoalkan.
Kalau warga setempat tetap ngotot menolak, mereka harus mencermati proses pengajuan IMB yang sudah dilakukan. Tanpa itu, maka kasus itu hanya isu-isu toleransi yang sengaja diembuskan. Bila keberagaman yang ada dibenturkan maka dikhawatirkan jadi isu sensitif.
"Komunikasi harus dilakukan, jangan sampai kita hanya memblow up intoleran. Kalau saya sederhana, semua warga punya hak. Bila semua prosedur sesuai yang disekati atau belum, perlu dikomunikasikan," tandasnya.
Gatot menambahkan, warga punya hak untuk komplain. Namun pemerintah, dalam hal ini pemkab Bantul juga punya hak untuk memberikan ijin IMB. Kalau memang dirasa proses pengajuan IMB bermasalah pun, pemkab Bantul nantinya bisa mencabut ijin IMB.,
Apalagi Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X beberapa waktu lalu juga sudah menginstruksikan pencegahan intoleransi di DIY. Sultan mengeluarkan Instruksi Gubernur No.1/INSTR/2019 tentang Pencegahan Potensi Konflik Sosial yang salah satunya menertibkan keberadaan aturan-aturan diskriminatif di hingga tingkat terkecil di desa.
"Kami berharap pemkab (Bantul) bisa menyelesaikan kasus tersebut karena semua warga negara Indonesia punya hak dan kewajiban yang sama," tandasnya.
Baca Juga: Perusak Gereja Katolik Denpasar Sempat Menangis dan Memeluk Salib
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
UGM-Bank Mandiri Taspen Lanjutkan Kemitraan, Siapkan Talenta Muda dan Literasi Pensiun
-
BRI Umumkan Dividen Rp52,1 Triliun, Didukung Laba Rp56,65 Triliun
-
BRI Group Buka Pegadaian di Timor Leste, Perluas Layanan UMi
-
BRI Salurkan Banknotes SAR 152,49 Juta untuk Haji 2026, 203.320 Jemaah Bisa Gunakan di Tanah Suci
-
BRI Permudah Investasi Lewat Cicil Emas BRImo, Proses 60 Detik