SuaraJogja.id - Situs bersejarah bekas jembatan perlintasan kereta api di atas aliran Sungai Bedog Desa Tridadi, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) jadi sasaran aksi vandalisme.
Padahal, bekas jembatan tersebut termasuk dalam bangunan cagar budaya (BCB) yang diresmikan oleh Gubenur DIY Sri Sultan HB X pada tahun 2008 silam
"Saat ini kondisinya penuh dengan coretan tangan jahil, padahal baru selesai dicat ulang," kata Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman Aji Wulantara seperti dilansir Antara di Sleman, Selasa (9/7/2019).
Beberapa bagian bangunan yang menjadi sasaran vandalisme tersebut, jelas Aji, terdapat di tiang penyangga sisi barat maupun timur.
"Belum ada satu bulan bagian jembatan dicat ulang, tapi saat ini sudah penuh coretan-coretan," katanya.
Saat ini bangunan jembatan Pangukan masih terlihat utuh dengan potongan rel yang masih terpasang pada jembatan, lengkap dengan bantalannya.
Jembatan ini menjadi satu-sarunya jembatan di Indonesia yang menggunakan sistem roll dan engsel yang dibuat oleh Nederlandsch Indische Spoorweg Maatschappij (NIS).
Jembatan Pangukan dibangun dari lempengan dan batang-batang besi baja yang disambung dengan sistem mur, baut, dan las. Panjang rangka jembatan sekitar 30 meter dan lebar jembatan sekitar 2,5 meter. Jembatan membentang di atas Sungai Bedog pada ketinggian sekitar 20 meter
Aji Wulantara menambah, keberadaan cagar budaya pada dasarnya harus diayomi, karena merupakan bagian dari sejarah. Adanya vandalisme sangat mengganggu dan merusak.
Baca Juga: Ditetapkan Cagar Budaya, Atap Eks Hotel Tugu Milik Adik Soeharto Roboh
"Lokasi Jembatan Pangukan yang ada di daerah pinggiran merangsang orang untuk berbuat jahil. Masyarakat diharapkan ikut berperan aktif," katanya.
Aji mengatakan, pihaknya akan segera membersihkan BCB Jembatan Pangukan dari coretan-coretan vandalisme.
"Nanti juga dipasangi lampu yang lebih terang dan juga papan peringatan," katanya.
Ia mengatakan, pelaku vandalisme pada cagar budaya dapat dikenakan hukuman berat. Sebab perbuatan itu termasuk merusak. Aturannya ada di UU 11/2010 tentang Cagar Budaya di Pasal 105.
"Hukuman bisa sampai 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp500 juta, paling banyak Rp5 miliar," katanya.
Secara keseluruhan, kata dia, saat ini, kondisi cagar budaya di Sleman cukup baik dan masyarakat diminta untuk turut menjaga cagar budaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              Dinkes Sleman Sebut Tren Kasus ISPA Naik, Sepanjang 2025 Tercatat Sudah Capai 94 Ribu
- 
            
              Mengatur Cash Flow Rumah Tangga: Kenapa Token Listrik Perlu Masuk Daftar Prioritas
- 
            
              Ramai Motor Mogok Massal di Jawa Timur, Pakar Sebut Tak Terkait Campuran Etanol di Pertalite
- 
            
              Dear Presiden Prabowo, Judol Ancam Program Pro-Rakyat, Terbitkan PP PSE!
- 
            
              Bantul Rombak Pejabat Tinggi! Ini Alasan dan Janji Bupati Soal Pelayanan Publik