SuaraJogja.id - Situs bersejarah bekas jembatan perlintasan kereta api di atas aliran Sungai Bedog Desa Tridadi, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) jadi sasaran aksi vandalisme.
Padahal, bekas jembatan tersebut termasuk dalam bangunan cagar budaya (BCB) yang diresmikan oleh Gubenur DIY Sri Sultan HB X pada tahun 2008 silam
"Saat ini kondisinya penuh dengan coretan tangan jahil, padahal baru selesai dicat ulang," kata Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman Aji Wulantara seperti dilansir Antara di Sleman, Selasa (9/7/2019).
Beberapa bagian bangunan yang menjadi sasaran vandalisme tersebut, jelas Aji, terdapat di tiang penyangga sisi barat maupun timur.
Baca Juga: Ditetapkan Cagar Budaya, Atap Eks Hotel Tugu Milik Adik Soeharto Roboh
"Belum ada satu bulan bagian jembatan dicat ulang, tapi saat ini sudah penuh coretan-coretan," katanya.
Saat ini bangunan jembatan Pangukan masih terlihat utuh dengan potongan rel yang masih terpasang pada jembatan, lengkap dengan bantalannya.
Jembatan ini menjadi satu-sarunya jembatan di Indonesia yang menggunakan sistem roll dan engsel yang dibuat oleh Nederlandsch Indische Spoorweg Maatschappij (NIS).
Jembatan Pangukan dibangun dari lempengan dan batang-batang besi baja yang disambung dengan sistem mur, baut, dan las. Panjang rangka jembatan sekitar 30 meter dan lebar jembatan sekitar 2,5 meter. Jembatan membentang di atas Sungai Bedog pada ketinggian sekitar 20 meter
Aji Wulantara menambah, keberadaan cagar budaya pada dasarnya harus diayomi, karena merupakan bagian dari sejarah. Adanya vandalisme sangat mengganggu dan merusak.
Baca Juga: Satu Gedung di Kota Tua Roboh, Sandiaga: Bukan Cagar Budaya
"Lokasi Jembatan Pangukan yang ada di daerah pinggiran merangsang orang untuk berbuat jahil. Masyarakat diharapkan ikut berperan aktif," katanya.
Aji mengatakan, pihaknya akan segera membersihkan BCB Jembatan Pangukan dari coretan-coretan vandalisme.
"Nanti juga dipasangi lampu yang lebih terang dan juga papan peringatan," katanya.
Ia mengatakan, pelaku vandalisme pada cagar budaya dapat dikenakan hukuman berat. Sebab perbuatan itu termasuk merusak. Aturannya ada di UU 11/2010 tentang Cagar Budaya di Pasal 105.
"Hukuman bisa sampai 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp500 juta, paling banyak Rp5 miliar," katanya.
Secara keseluruhan, kata dia, saat ini, kondisi cagar budaya di Sleman cukup baik dan masyarakat diminta untuk turut menjaga cagar budaya.
"Bisa dengan memberi peringatan sebagai upaya pencegahan," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
Terkini
-
Liburan Sekolah, Sampah Menggila! Yogyakarta Siaga Hadapi Lonjakan Limbah Wisatawan
-
Duh! Dua SMP Negeri di Sleman Terdampak Proyek Jalan Tol, Tak Ada Relokasi
-
Cuan Jumat Berkah! Tersedia 3 Link Saldo DANA Kaget, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan
-
Pendapatan SDGs BRI Capai 65,46%, Wujudkan Komitmen Berkelanjutan
-
Kelana Kebun Warna: The 101 Yogyakarta Hadirkan Pameran Seni Plastik yang Unik dan Menyentuh