SuaraJogja.id - Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta mengungkap jaringan penjual bahan bakar minyak jenis solar ilegal, yang turut menyasar perusahaan pengerjaan proyek pembangunan Bandara Yogyakarta Internasional Airport.
"Bandara Kulon Progo ada juga sebagian, selain itu ke perusahaan lain juga ada. Artinya perusahaan-perusahaan ini pasti akan mencari (BBM Murah). Itu tidak fokus satu tempat, tapi perusahaan mana yang butuh," kata Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Y Toni Surya Putra saat melaksanakan konferensi pers di Aspol Paingan Yogyakarta, Selasa (9/7/2019)
Namun, kata Toni, pihaknya tidak bisa menjerat perusahaan itu karena belum terdapat transaksi dengan sindikat penjual BBM solar ilegal.
"Perusahaan kami periksa sebagai saksi. Tapi perusahaan tidak bisa jadi tersangka. Kecuali kalau itu barang sudah proses transaksi pembayaran.”
Baca Juga: Terios Dimodifikasi Jadi Pengangkut Ribuan Liter BBM Ilegal
Toni menceritakan, pada Jumat (28/6/2019) sekitar pukul 09.30 WIB, Subdit IV Ditreskrimsus Polda DIY mengamankan empat pelaku pengangkut BBM bersubsidi jenis solar untuk kebutuhan industri. Para pelaku berinisial ASE (31), MF (34), S (36), dan MM (28).
Para pelaku tersebut berasal dari PT YYY Banyuwangi dengan tujuan PT ZZZ untuk proyek Bandara YIA. Mereka mengangkut BBM jenis solar menggunakan transportasi truk tangki berkapasitas 8000 liter. Belum sampai ke bandara YIA, mereka ditangkap di jalan Jogja – Wates Sentolo Kabupaten Kulon Progo.
"Kemudian anggota Subdit IV Ditreskrimsus Polda DIY memberhentikan truk tersebut dan mengecek dokumen BBM. Setelah dilakukan pengecekan dokumen pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen pengangkutan atau niaga yang sah dari solar subsidi tersebut," papar Toni
Akibat dari kejahatannya para pelaku diancam dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Kalau terbukti bersalah, mereka bisa dihukum maksimal 6 tahun penjara serta denda Rp 60 miliar. Tak hanya itu, para tersangka juga dijerat Pasal 53 huruf b UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp 40 miliar.
Baca Juga: Polisi Sita 7.000 Liter BBM Ilegal
Kontributor : Rahmad Ali
Berita Terkait
-
Pasang Garis Polisi di Lokasi Diduga Tempat Penimbunan BBM Ilegal, Ipda Rudy Soik Malah Dipecat
-
Gudang BBM Oplosan di Jambi Terbakar, Polisi Ringkus 2 Orang
-
Harga Solar di Malaysia Meroket, Begini Perbandingannya dengan di Indonesia
-
Harga Pertalite dan Biosolar Tidak Naik Sampai Juni, Pertamina Rugi?
-
Jadwal Damri Bandara YIA Lengkap, Cek Jam Keberangkatan dan Tarif Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2024
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Sunarso Dinobatkan Sebagai The Best CEO untuk Most Expansive Sustainable Financing Activities
-
Reza Arap Diam-Diam Tolong Korban Kecelakaan di Jogja, Tanggung Semua Biaya RS
-
Sayur dan Susu masih Jadi Tantangan, Program Makan Siang Gratis di Bantul Dievaluasi
-
Bupati Sunaryanta Meradang, ASN Selingkuh yang Ia Pecat Aktif Kerja Lagi
-
Data Pemilih Disabilitas Tak Akurat, Pilkada 2024 Terancam Tak Ramah Inklusi