SuaraJogja.id - Gara-gara ulah cabulnya kepada turis wanita mancanegara, SP (37), guru honorer di Sleman, Yogyakarta kini terpaksa harus mendekam di penjara. Polisi meringkus SP di kediamannya pada Senin (15/7/2019) lalu.
Kepala Polsek Mergangsan, Komisaris Polisi (Kompol) Tri Wiratmo, ditemui di kantornya pada Selasa (16/7/2019) mengatakan pelaku sudah dua melakukan aksi tindak asusilanya itu yakni pada tanggal 13 dan 29 Juni 2019 lalu.
Guru olahraga di sebuah SD swasta itu memang mengicar turis asing yang mondar mandir di kampung wisata Prawirotaman Kota Yogyakarta.
"Dari pendalaman kepolisian, pelaku memang mengincar turis asing. Yang menjadi korban warga Belanda dan Australia yang kebetulan lewat di jalan itu, kejadiannya selalu jam 14.00-15.00 WIB,” ujar Tri.
Tri mengatakan, SP menggunakan modus yang sama saat melancarkan aksi cabulnya. Bahkan, guru mesum itu sengaja nongkrong di Gang Batik 1 di kampung Prawirotman untuk mengintai dan beraksi melakukan aksi lucah ke turis wanita.
Setelah ada calon korban, yakni turis asing perempuan melintas, pelaku akan melintas dari depan turis itu lalu putar balik motornya untuk melancarkan aksinya.
Lantaran itu tambah Tri, ia khawatir tindakan pelaku dapat mencoreng kota Yogyakarta, khususnya terhadap pelancong dari negara asing.
"Ini kan yang diincar memang turis asing, kami khawatir akan mencoreng nama baik Yogyakarta sebagai kota pariwisata. Kalau incarannya perempuan lokalkan beda lagi," imbuhnya.
Sementara, SP mengaku berbuat tak senonoh lantaran tergiur dengan kemolekan tubuh para korban.
Baca Juga: Heboh Ibu Guru L Korban Begal Payudara saat Hujan
"Sudah dua kali, saya raba dadanya karena iseng. Karena pakaiannya mini," katanya.
Dari kejahatannya polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah sepeda motor Yamaha N-Max yang digunakan pelaku, dua buah jaket warna hitam dan coklat, serta satu buah helm. Semua barang bukti tersebut terpantau kamera pengawas atau CCTV yang videonya viral di media sosial, Facebook.
Atas perbuatannya itu, SP dijerat Pasal 281 KUHP tentang Tindak Pidana Asusila dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
Kontributor : Rahmad Ali
Berita Terkait
-
Heboh Ibu Guru L Korban Begal Payudara saat Hujan
-
Ciri-ciri Pelaku Begal Payudara Guru Pakai Peci dan Sarung
-
Dilecehkan di Motor, Guru Korban Begal Payudara Terisak-isak sampai Rumah
-
Bule di Yogyakarta Dihantui Begal Payudara, Dinas DIY Belum Tahu
-
Jadi Korban 'Begal Payudara', Honorer Perempuan di Jambi Trauma
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Lagi! Pencurian Gamelan Terjadi di UGM, Diduga Pelaku yang Sama Beraksi di Kampus Lain
-
Campak di DIY Masih Mengancam, 112 Kasus Ditemukan, Dinkes Percepat Vaksinasi untuk Cegah Penularan
-
Dari Jalanan ke Sawah, Kisah Petani Punk Gunungkidul yang Kini Pasok Dapur MBG
-
Peringati Hari Lahir Mendiang Istri, Bos Rokok HS Bangun Masjid di Lokasi Kecelakaan Kulon Progo
-
Fantastis! Estimasi Biaya Kuliah FEB UGM 2026, Setara Harga Mobil Avanza Baru?