SuaraJogja.id - Gara-gara ulah cabulnya kepada turis wanita mancanegara, SP (37), guru honorer di Sleman, Yogyakarta kini terpaksa harus mendekam di penjara. Polisi meringkus SP di kediamannya pada Senin (15/7/2019) lalu.
Kepala Polsek Mergangsan, Komisaris Polisi (Kompol) Tri Wiratmo, ditemui di kantornya pada Selasa (16/7/2019) mengatakan pelaku sudah dua melakukan aksi tindak asusilanya itu yakni pada tanggal 13 dan 29 Juni 2019 lalu.
Guru olahraga di sebuah SD swasta itu memang mengicar turis asing yang mondar mandir di kampung wisata Prawirotaman Kota Yogyakarta.
"Dari pendalaman kepolisian, pelaku memang mengincar turis asing. Yang menjadi korban warga Belanda dan Australia yang kebetulan lewat di jalan itu, kejadiannya selalu jam 14.00-15.00 WIB,” ujar Tri.
Tri mengatakan, SP menggunakan modus yang sama saat melancarkan aksi cabulnya. Bahkan, guru mesum itu sengaja nongkrong di Gang Batik 1 di kampung Prawirotman untuk mengintai dan beraksi melakukan aksi lucah ke turis wanita.
Setelah ada calon korban, yakni turis asing perempuan melintas, pelaku akan melintas dari depan turis itu lalu putar balik motornya untuk melancarkan aksinya.
Lantaran itu tambah Tri, ia khawatir tindakan pelaku dapat mencoreng kota Yogyakarta, khususnya terhadap pelancong dari negara asing.
"Ini kan yang diincar memang turis asing, kami khawatir akan mencoreng nama baik Yogyakarta sebagai kota pariwisata. Kalau incarannya perempuan lokalkan beda lagi," imbuhnya.
Sementara, SP mengaku berbuat tak senonoh lantaran tergiur dengan kemolekan tubuh para korban.
Baca Juga: Heboh Ibu Guru L Korban Begal Payudara saat Hujan
"Sudah dua kali, saya raba dadanya karena iseng. Karena pakaiannya mini," katanya.
Dari kejahatannya polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah sepeda motor Yamaha N-Max yang digunakan pelaku, dua buah jaket warna hitam dan coklat, serta satu buah helm. Semua barang bukti tersebut terpantau kamera pengawas atau CCTV yang videonya viral di media sosial, Facebook.
Atas perbuatannya itu, SP dijerat Pasal 281 KUHP tentang Tindak Pidana Asusila dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
Kontributor : Rahmad Ali
Berita Terkait
-
Heboh Ibu Guru L Korban Begal Payudara saat Hujan
-
Ciri-ciri Pelaku Begal Payudara Guru Pakai Peci dan Sarung
-
Dilecehkan di Motor, Guru Korban Begal Payudara Terisak-isak sampai Rumah
-
Bule di Yogyakarta Dihantui Begal Payudara, Dinas DIY Belum Tahu
-
Jadi Korban 'Begal Payudara', Honorer Perempuan di Jambi Trauma
Terpopuler
- Tahta Bambang Pacul di Jateng Runtuh Usai 'Sentilan' Pedas Megawati
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
- 5 Sepatu Onitsuka Tiger Terbaik untuk Jalan Kaki Seharian: Anti Pegal dan Tetap Stylish
- Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
Anggaran MBG vs BPJS Kesehatan: Analisis Alokasi Jumbo Pemerintah di RAPBN 2026
-
Sri Mulyani Disebut Pihak yang Restui Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Per Bulan
-
Sri Mulyani Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 4 Bulan Lagi
-
Viral Noel Ebenezer Sebut Prabowo Ancaman Demokrasi dan Kemanusiaan
-
Naturalisasi PSSI Belum Rampung, Miliano Jonathans Dipanggil Timnas Belanda
Terkini
-
Damkar Jogja Minta Maaf Gagal Temukan Kunci di Selokan: Sudah Keluarkan Ilmu Debus!
-
Waspada Macet Total! Ring Road Utara Jogja Bakal Ditutup Malam Hari, Ini Skenario Pengalihan Arusnya
-
Waspada Warga Jogja! Proyek Tol Jogja-Solo Masuki Ring Road Utara, Pemasangan Girder Dimulai
-
Protes Kenaikan Tunjangan, Aktivis Jogja Kirim Korek Kuping dan Penghapus ke DPR RI
-
Sleman Diterjang Cuaca Ekstrem: Joglo Rata dengan Tanah, Kerugian Ratusan Juta!