SuaraJogja.id - Gara-gara ulah cabulnya kepada turis wanita mancanegara, SP (37), guru honorer di Sleman, Yogyakarta kini terpaksa harus mendekam di penjara. Polisi meringkus SP di kediamannya pada Senin (15/7/2019) lalu.
Kepala Polsek Mergangsan, Komisaris Polisi (Kompol) Tri Wiratmo, ditemui di kantornya pada Selasa (16/7/2019) mengatakan pelaku sudah dua melakukan aksi tindak asusilanya itu yakni pada tanggal 13 dan 29 Juni 2019 lalu.
Guru olahraga di sebuah SD swasta itu memang mengicar turis asing yang mondar mandir di kampung wisata Prawirotaman Kota Yogyakarta.
"Dari pendalaman kepolisian, pelaku memang mengincar turis asing. Yang menjadi korban warga Belanda dan Australia yang kebetulan lewat di jalan itu, kejadiannya selalu jam 14.00-15.00 WIB,” ujar Tri.
Tri mengatakan, SP menggunakan modus yang sama saat melancarkan aksi cabulnya. Bahkan, guru mesum itu sengaja nongkrong di Gang Batik 1 di kampung Prawirotman untuk mengintai dan beraksi melakukan aksi lucah ke turis wanita.
Setelah ada calon korban, yakni turis asing perempuan melintas, pelaku akan melintas dari depan turis itu lalu putar balik motornya untuk melancarkan aksinya.
Lantaran itu tambah Tri, ia khawatir tindakan pelaku dapat mencoreng kota Yogyakarta, khususnya terhadap pelancong dari negara asing.
"Ini kan yang diincar memang turis asing, kami khawatir akan mencoreng nama baik Yogyakarta sebagai kota pariwisata. Kalau incarannya perempuan lokalkan beda lagi," imbuhnya.
Sementara, SP mengaku berbuat tak senonoh lantaran tergiur dengan kemolekan tubuh para korban.
Baca Juga: Heboh Ibu Guru L Korban Begal Payudara saat Hujan
"Sudah dua kali, saya raba dadanya karena iseng. Karena pakaiannya mini," katanya.
Dari kejahatannya polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah sepeda motor Yamaha N-Max yang digunakan pelaku, dua buah jaket warna hitam dan coklat, serta satu buah helm. Semua barang bukti tersebut terpantau kamera pengawas atau CCTV yang videonya viral di media sosial, Facebook.
Atas perbuatannya itu, SP dijerat Pasal 281 KUHP tentang Tindak Pidana Asusila dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
Kontributor : Rahmad Ali
Berita Terkait
-
Heboh Ibu Guru L Korban Begal Payudara saat Hujan
-
Ciri-ciri Pelaku Begal Payudara Guru Pakai Peci dan Sarung
-
Dilecehkan di Motor, Guru Korban Begal Payudara Terisak-isak sampai Rumah
-
Bule di Yogyakarta Dihantui Begal Payudara, Dinas DIY Belum Tahu
-
Jadi Korban 'Begal Payudara', Honorer Perempuan di Jambi Trauma
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Tragis! Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Monjali Sleman, Dua Orang Tewas
-
Kisah Ironis di Jogja: Bantu Ambil Barang Jatuh, Pelaku Malah Kabur Bawa Dompet dan Ponsel
-
Jaga Warga Diminta Jadi Pagar Budaya Penjaga Harmoni Yogyakarta
-
DANA Kaget Spesial Jumat Berkah untuk Warga Jogja: Rebutan Saldo Gratis Hingga Rp199 Ribu!
-
Pengujian Abu Vulkanik Negatif, Operasional Bandara YIA Berjalan Normal