SuaraJogja.id - Gara-gara ulah cabulnya kepada turis wanita mancanegara, SP (37), guru honorer di Sleman, Yogyakarta kini terpaksa harus mendekam di penjara. Polisi meringkus SP di kediamannya pada Senin (15/7/2019) lalu.
Kepala Polsek Mergangsan, Komisaris Polisi (Kompol) Tri Wiratmo, ditemui di kantornya pada Selasa (16/7/2019) mengatakan pelaku sudah dua melakukan aksi tindak asusilanya itu yakni pada tanggal 13 dan 29 Juni 2019 lalu.
Guru olahraga di sebuah SD swasta itu memang mengicar turis asing yang mondar mandir di kampung wisata Prawirotaman Kota Yogyakarta.
"Dari pendalaman kepolisian, pelaku memang mengincar turis asing. Yang menjadi korban warga Belanda dan Australia yang kebetulan lewat di jalan itu, kejadiannya selalu jam 14.00-15.00 WIB,” ujar Tri.
Baca Juga: Heboh Ibu Guru L Korban Begal Payudara saat Hujan
Tri mengatakan, SP menggunakan modus yang sama saat melancarkan aksi cabulnya. Bahkan, guru mesum itu sengaja nongkrong di Gang Batik 1 di kampung Prawirotman untuk mengintai dan beraksi melakukan aksi lucah ke turis wanita.
Setelah ada calon korban, yakni turis asing perempuan melintas, pelaku akan melintas dari depan turis itu lalu putar balik motornya untuk melancarkan aksinya.
Lantaran itu tambah Tri, ia khawatir tindakan pelaku dapat mencoreng kota Yogyakarta, khususnya terhadap pelancong dari negara asing.
"Ini kan yang diincar memang turis asing, kami khawatir akan mencoreng nama baik Yogyakarta sebagai kota pariwisata. Kalau incarannya perempuan lokalkan beda lagi," imbuhnya.
Sementara, SP mengaku berbuat tak senonoh lantaran tergiur dengan kemolekan tubuh para korban.
Baca Juga: Ciri-ciri Pelaku Begal Payudara Guru Pakai Peci dan Sarung
"Sudah dua kali, saya raba dadanya karena iseng. Karena pakaiannya mini," katanya.
Dari kejahatannya polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah sepeda motor Yamaha N-Max yang digunakan pelaku, dua buah jaket warna hitam dan coklat, serta satu buah helm. Semua barang bukti tersebut terpantau kamera pengawas atau CCTV yang videonya viral di media sosial, Facebook.
Atas perbuatannya itu, SP dijerat Pasal 281 KUHP tentang Tindak Pidana Asusila dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
Kontributor : Rahmad Ali
Berita Terkait
-
Heboh Ibu Guru L Korban Begal Payudara saat Hujan
-
Ciri-ciri Pelaku Begal Payudara Guru Pakai Peci dan Sarung
-
Dilecehkan di Motor, Guru Korban Begal Payudara Terisak-isak sampai Rumah
-
Bule di Yogyakarta Dihantui Begal Payudara, Dinas DIY Belum Tahu
-
Jadi Korban 'Begal Payudara', Honorer Perempuan di Jambi Trauma
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Jumbo Terbaru Juni 2025
-
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Dunia saat Khutbah Jumat, Ini Profilnya
Terkini
-
KPK Dapat Kekuatan Super Baru? Bergabung OECD, Bisa Sikat Korupsi Lintas Negara
-
Pemkab Sleman Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Terpenuhi, Ternak dari Luar Daerah jadi Opsi
-
8 Tersangka, 53 Miliar Raib: KPK Sikat Habis Mafia Pungli TKA di Kemenaker
-
Dapur Kurban Terbuka, Gotong Royong Warga Kauman Yogyakarta di Hari Idul Adha
-
Masjid Gedhe Kauman Sembelih Puluhan Hewan Kurban, Ada dari Gubernur DIY