SuaraJogja.id - Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti memberi peringatan keras bagi peminum minuman beralkohol (minol) atau minuman keras (miras) ilegal. Jika sampai ketahuan dalam operasi miras, siap-siap saja akan ditangkap.
"Kegiatan orang mabuk di Jogja itu tidak nyaman. Karenanya jangan mabuk di Kota Jogja. Bila didapati mabuk dalam operasi maka akan ditangkap," papar Haryadi disela penyitaan 2.690 miras ilegal di Polresta Yogyakarta, Senin (5/8/2019).
Menurut Haryadi, Pemkot Jogja akan bertindak tegas dalam memberikan efek jera bagi pelaku maupun penjual miras. Tidak hanya memberikan tindakan hukum, namun juga denda secara maksimal.
Kebijakan ini diambil karena kebanyakan kasus kejahatan atau kriminal seperti jambret, tawuran dan lainnya salah satunya dipicu oleh minol dan miras atau narkoba.
Sementara, Kapolresta Yogyakarta Kombes Armaini mengungkapkan peredaran miras ilegal atau tidak berizin terus terulang. Tidak adanya efek jera dari pelaku membuat bisnis ilegal justru tidak terkendali walaupun ada tindakan hukum dan denda yang diberlakukan.
Bahkan peredaran miras ilegal ini menyebabkan korban jiwa. Sejumlah kasus kematian terjadi akibat menenggak miras oplosan yang tidak berijin
"Peredaran miras ini kan mereka menjualnya dengan motif ekonomi. Urusan perutlah. Ini kadang-kadang masalah ini yang membuat kasus (peredaran miras ilegal) terus terulang, papar
Menurut Armaini, peredaran miras ilegal menyebakan masyarakat jadi tidak terkontrol dalam mengkonsumsi. Bahkan tindakan hukum maupun denda juga tidak membuat pelaku jadi jera.
Padahal, salah satu kekuatan hukum adalah efek jera. Kalau kemudian pelaku tidak jera maka bisa saja status level jera bisa ditingkatkan
Baca Juga: Duh, Pilot Ini Ditangkap Usai Ketahuan Mabuk Sebelum Menerbangkan Pesawat
"Nah, meningkatkan level jera dengan proses pembuatan undang-undang, proses legislasi. Dalam hal ini masyarakat bisa ikut berperan mengusulkan kepada pihak yang berwenang di bidang legislasi," paparnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Gustan Ganda di Sidang Tipikor: Dana Hibah Pariwisata Bukan Strategi Pemenangan Pilkada Sleman 2020
-
UU Keistimewaan DIY Tinggal Cerita Sejarah, GKR Hemas Desak Masuk Pembelajaran Sekolah
-
PSIM Yogyakarta Lepas Kasim Botan, Manajer Tim Spill Pemain Asing Baru
-
Isu Reshuffle Kabinet Kian Menguat, Akademisi Nilai Menteri Sarat Kritik Layak Jadi Evaluasi
-
Tampil Gaya dengan Budget Rp80 Jutaan: 3 Mobil Bekas 'Aura Masa Kini' yang Wajib Dilirik!