SuaraJogja.id - Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) menggelar aksi penandatanganan untuk mendesak Presiden Jokowi segera menetapkan Sri Paduka Paku Alam ke VIII sebagai pahlawan nasional.
Tergabung dalam Paguyuban Pedagang Kaki Lima di Kawasan Malioboro, para PKL menggelar aksi di Jalan Malioboro depan Gerbang Gedung Kepatihan Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Sabtu (17/8/2019)
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Yogyakarta Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Wawan Suhendra mengatakan, Paku Alam ke VIII adalah sosok yang paling berjasa setelah Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) IX.
"kedua junjungan dan pengayom (Paku Alam VIII dan HB IX) tersebut adalah sosok dwitunggal yang sejak awal memberikan kontribusi bagi kemerdekaan dan menjaga kemerdekaan Republik Indonesia," ujarnya Sabtu (17/8/2019)
"Kalau HB IX kan sudah (dapat) sedangkan Paku Alam VIII belum padahal sudah lama meninggal," tambah Wawan.
Menurut Wawan, kedua tokoh tersebut tanpa ragu menyatakan Yogyakarta bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) hanya beberapa saat setelah Indonesia merdeka.
Momen ini lanjut Wawan, dikenal dengan amanat 5 September 1945. Mereka berdua menunjukkan pengabdian luar biasa bagi negeri ini. Oleh karena itu pihaknya berharap kepada Presiden Jokowi untuk mempertimbangkan aspek substansial kepahlawanan Paku Alam VIII tanpa terkunci persyaratan formalistik.
"Beliau adalah orang yang tulus dalam berjuang tanpa mengharapkan (imbalan) apapun. Rasanya pengakuan dari kawula Yogyakarta telah lebih dari cukup untuk penetapan tersebut," kata Wawan.
Lantaran itu tambah Wawan, para PKL mewakili rakyat kecil berharap seluruh komponen masyarakat termasuk pemerintah DIY dalam hal ini Dinas Sosial DIY bersama-sama mendukung agar Paku Alam VIII dapat ditetapkan sebagai pahlawan nasional pada 10 November 2019 ini.
Baca Juga: Bercelana Panjang, Ma'ruf Amin Tak Sarungan di Peringatan HUT RI
"Beliau sangat mencintai rakyat kecil seperti PKL, oleh karena itu kita akan segera mengirimkan surat setelah (penandatanganan) ini," katanya.
Kontributor : Rahmad Ali
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Penjualan Hewan Kurban di Sleman Lesu, Pedagang Keluhkan Penurunan Omzet
-
Petani Jogja Makin Terjepit! Biaya Angkut dan Karung Mahal Gegara BBM Naik, Kesejahteraan Merosot
-
Diduga Keracunan Makanan Pamitan Haji, 43 Warga Sleman Alami Diare dan Demam
-
Menyambut Derby DIY di Super League Musim Depan, Bupati Sleman: Hilangkan Rivalitas Tidak Sehat
-
Viral Pelari di Jogja Dipukul OTK Saat Ambil Minum, Begini Kronologinya