Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Minggu, 18 Agustus 2019 | 08:55 WIB
ilustrasi penjara anak. (shutterstock)

“Waktu itu gara-garanya habis minum [minuman keras] bersama teman-teman, lihat ada motor pinggir jalan kuncinya menempel langsung diambil. Kejadiannya enggak sengaja,” kata MP.

Ia tidak ingin membahas panjang lebar soal sejarah kasusnya, namun ia saat ini sudah sadar dan bertekad untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Ia ingin bekerja dan berharap dapat diterima.

"Tetapi belum ada gambaran mau bekerja dimana,” kata dia.

Berbeda Sel

Baca Juga: Tiga Napi Kasus Korupsi yang Mendekam di Lapas Wanita Malang Dapat Remisi

Ilustrasi pemberian remisi di Lapas yang berada di Kota Malang, Jawa Timur. [Suara.com/Aziz Ramadani]

Setelah bertemu dengan ayahnya dalam penjara, MP mengaku jarang bertemu karena berbeda sel. Saat pertama bertemu ia sempat marah namun bingung meluapkan amarahnya. “Marah sih iya, tapi bagaimana ya. Orang yang saya ingin ketemu sejak kecil ditinggal tapi harus bertemu di sini [penjara],” ungkap MP. Namun ia tidak dendam pada ayahnya dan berusaha berbuat baik.

Kepala Rutan Pajangan Bantul, Soleh Joko Sutopo mengatakan pengalaman MP ini memang cukup unik dan jarang terjadi. Namun demikian, Soleh mengatakan MP menjadi salah satu dari 74 warga binaan pemasyarakatan yang mendapat remisi karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman.
Soleh mengatakan semua yang mendapat remisi di Rutan Pajangan Bantul lamanya bervariasi mulai dari satu bulan hingga dua bulan. Sementara dari semua narapidana yang mendapat remisi, sebagian besar adalah kasus pencurian, penggelapan, dan penyalahgunaan obat terlarang.

Ia mengatakan remisi merupakan hak setiap warga binaan yang harus diberikan selama memenuhi syarat.

“Sebenarnya selama warga binaan pemasyarakatan berkelakuan baik mereka sudah tahu besaran remisi yang didapat melalui layanan informasi remisi berbasis teknologi informasi. Layanan remisi di Rutan Bantul sudah sangat terbuka,” kata Soleh.

Soleh mengatakan informasi hak remisi dan cuti bersyarat bagi warga binaan pemasyarakatan itu bisa diakses oleh keluarga warga binaan di ruang tunggu rutan. Bahkan pihak keluarga bisa mengetahui sejak kapan warga binaan masuk rutan, bagaimana kelakuan selama dalam Rutan, kapan mendapat remisi, dan berapa kuota remisi yang didapat.

Baca Juga: Hemat Jatah Makan Rp 9,9 Miliar, 6.556 Napi Dapat Remisi Kemerdekaan

Sistem informasi remisi yang terbuka itu, kata Soleh, merupakan bagian dari upaya manajemen Rutan Kelas IIB Bantul dalam membangun zona integritas menuju wilayah bebas korupsi, adanya kepastian hukum, baik kepastian layanan remisi, layanan cuti bersyarat, pembebasan bersyarat, cuti bersama, maupun cuti menjelang bebas.

Wakil Bupati Abdul Halim Muslih mengatakan pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan namun apresiasi negara terhadap warga binaan yang sudah menunjukan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas, dan meningkatkan kompetensi diri dan mengembangkan keterampilan agar dapat hidup mandiri.

“Melalui pemberian remisi diharapkan semua warga binaan pemasyarakatan agar selalu patuh dan taat pada hukum atau norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab baik pada Tuhan maupun sesama manusia,” kata Halim.

Load More