SuaraJogja.id - Kekerasan Meningkat, Umat Kristen di Yogyakarta Serukan Lawan Radikalisme
Persekutuan Gereja-gereja (PGI) di Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyerukan agar umat beragama di Indonesia melawan gerakan radikal dan tindakan diskriminasi. Seruan ini dilontarkan bersama Persatuan Wanita Kristen Indonesia (PWKI) DIY dan Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GMKI) DIY karena keprihatinan semakin maraknya kasus kekerasan atas nama agama, termasuk di DIY.
PGI mencatat, kasus kekerasan atas nama agama di tahun 2018-2019 menunjukkan kecenderungan meningkat secara kuantitatif maupun kualitatif. Di antaranya penyerangan fisik, munculnya kesepakatan warga yang diskriminatif bagi umat beragama lain, dan yang terakhir kasus pencabutan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadah di Sedayu.
"Karenanya kami menyerukan kepada umat agar tidak takut melawan setiap tindakan diskriminatif maupun gerakan radikal dengan basis ideologi khilafah," ujar Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia (DPD PIKI) DIY, Bambang Praswanto disela seruan bersama Lembaga Keumatan Kristen, Minggu (18/8/2019) sore.
Baca Juga: Polemik Salib Ustaz Somad, Umat Kristen Diminta Jangan Terprovokasi
Menurut Bambang, ancaman disintegrasi dan perpecahan bangsa muncul saat ini. Sebab radikalisme dan ideologi yang tidak sesuai dengan Pancasila dipaksakan diterapkan di Indonesia.
"Persoalan radikalisme dan diskriminasi ini sebenarnya bukan karena agama namun memaksakan ideologi untuk mengganti Pancasila. Pola pikir ini yang kita lawan, bukan secara fisik," tandasnya.
Ditambahkan Wakil Sekretaris DPD PITI DIY, Timotius Apriyanto, organisasi tersebut siap bergerak proaktif dengan elemen bangsa lain untuk melawan setiap tindakan yang mengancam dan membahayakan Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, UUD 1945 serta NKRI.
"Kami menjalin kerjasama dengan banser dan organisasi lain untuk siap mengawal Pancasila dan keutuhan NKRI," paparnya.
PGI juga mendukung Presiden RI untuk melindungi segenap warga negara dalam memperoleh hak dasarnya. Yakni kebebasan menjalankan ibadah agamanya, hak untuk mendapatkan akses atas keadilan didepan hukum, hak mendapatkan akses penghidupan yang layak, hak akses partisipasi, hak akses pendidikan dan kesehatan serta terpenuhinya seluruh hak asasi manusia warga negara Indonesia.
Baca Juga: Ikut Dalam Kebersamaan, Gereja Katolik di Jakarta Sumbang 241 Hewan Kurban
"Kami juga mendorong penegak hukum dan ASN di tingkat pusat sampai ke jajaran paling bawah agar menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara konsekuen, adil dan tidak diskriminatif," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Bias Antara Keadilan dan Reputasi, Mahasiswi Lapor Dosen Cabul Dituduh Halusinasi
-
Sadis! Bocah 10 Tahun Disetrum, Dicekoki Miras dan Dibanting di Pabrik Padi, 3 Tersangka Diringkus!
-
Isi Chat WhatsApp Vanessa Nabila Bikin Heboh, Ada Dugaan Kekerasan oleh Ahmad Luthfi?
-
Tragedi Deli Serdang: Saat Kepercayaan Publik Terhadap TNI Justru Dibalas Kekerasan
-
Ulasan Buku Karya Rebecca Hagelin: Tips Melindungi Anak dari Konten Negatif
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Logistik Pilkada Sleman sudah Siap, Distribusi Aman Antisipasi Hujan Ekstrem
-
Seharga Rp7,4 Miliar, Dua Bus Listrik Trans Jogja Siap Beroperasi, Intip Penampakannya
-
Skandal Kredit Fiktif BRI Rp3,4 Miliar Berlanjut, Mantri di Patuk Gunungkidul Mulai Diperiksa
-
Pakar Ekonomi UMY Minta Pemerintah Kaji Ulang Terkait Rencana Kenaikan PPN 12 %
-
DIY Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana hingga 2 Januari 2025