SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memastikan dua Aparat Sipil Negara (ASN) yang dijemput Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (19/8/2019), ALN dan BAS bukan merupakan sasaran Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Keduanya hanya diminta KPK memberikan keterangan terkait OTT tersebut.
"Mas ALN dan Mas BAS hanya dimintai keterangan terkait OTT untuk menambah info terkait OTT," ujar Kepala Bidang Badan Layanan Pengadaan (BLP) Setda Kota Yogyakarta, Sukadarisman, Rabu (21/8/2019).
Menurut Sukadarisman, pemanggilan ALN karena dia merupakan pejabat pembuat komitmen. Sedangkan BAS merupakan pokja atau panitia lelang. Proses pengadaan proyek pun sudah berjalan normatif sesuai dengan aturan yang dijelaskan di aplikasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Sesuai aturan, kontraktor bisa menjadi pemenang karena lulus administrasi, lulus teknis, lulus kualifikasi. Selain itu dinyatakan lulus penawaran harga dan harga terendah.
"Itu sesuai dengan norma. Bahkan sanggah pun tidak ada. Pokja telah melakukan sesuai aturan," jelasnya.
Untuk diketahui, ALN dan BAS yang sempat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) jaksa fungsional Kejari Kota Yogyakarta dan pengusaha di Solo, Jateng pada Senin (19/8/2019) lalu. Kini keduanya telah dipulangkan dan rencananya akan kembali bekerja pada Senin pekan depan.
"Pak ALN sudah balik Yogya, baru saja mendarat. Tadi malam (Selasa) sebenarnya sudah selesai tapi cari kereta penuh," ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta, Agus Tri Haryono, Rabu (21/8/2019).
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga: Kejagung Bakal Berhentikan Jaksa Satriawan, Tapi Tetap Dapat Gaji 50 Persen
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- 7 Fakta Pembunuhan Sadis Dina Oktaviani: Pelaku Rekan Kerja, Terancam Hukuman Mati
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Inja Ngaku Tak Percaya Cetak Dua Gol: Janji Beri yang Terbaik untuk PSS Sleman Lawan Kendal Tornado
-
Rahasia di Balik Cacing Tanah: Inovasi IoT Mahasiswa UGM Bisa Ubah Sampah Jadi Pupuk Premium
-
Jangan Anggap Remeh, Jantung Koroner di DIY Lampaui Rata-Rata Nasional, Ini Faktor Risikonya
-
Jogja Atasi Sampah dengan Cara Cerdas: Pupuk Organik Jadi Solusi
-
Bentor Alami Kecelakaan di Taman Pintar, Pemda DIY Desak Dishub Tertibkan Transportasi Ilegal