Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 21 Agustus 2019 | 18:04 WIB
Kepala Bidang Badan Layanan Pengadaan (BLP) Setda Kota Yogyakarta, Sukadarisman. [Suara.com/Putu Ayu P]

SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memastikan dua Aparat Sipil Negara (ASN) yang dijemput Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (19/8/2019), ALN dan BAS bukan merupakan sasaran Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Keduanya hanya diminta KPK memberikan keterangan terkait OTT tersebut.

"Mas ALN dan Mas BAS hanya dimintai keterangan terkait OTT untuk menambah info terkait OTT," ujar Kepala Bidang Badan Layanan Pengadaan (BLP) Setda Kota Yogyakarta, Sukadarisman, Rabu (21/8/2019).

Menurut Sukadarisman, pemanggilan ALN karena dia merupakan pejabat pembuat komitmen. Sedangkan BAS merupakan pokja atau panitia lelang. Proses pengadaan proyek pun sudah berjalan normatif sesuai dengan aturan yang dijelaskan di aplikasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Baca Juga: Kejagung Bakal Berhentikan Jaksa Satriawan, Tapi Tetap Dapat Gaji 50 Persen

Sesuai aturan, kontraktor bisa menjadi pemenang karena lulus administrasi, lulus teknis, lulus kualifikasi. Selain itu dinyatakan lulus penawaran harga dan harga terendah.

"Itu sesuai dengan norma. Bahkan sanggah pun tidak ada. Pokja telah melakukan sesuai aturan," jelasnya.

Untuk diketahui, ALN dan BAS yang sempat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) jaksa fungsional Kejari Kota Yogyakarta dan pengusaha di Solo, Jateng pada Senin (19/8/2019) lalu. Kini keduanya telah dipulangkan dan rencananya akan kembali bekerja pada Senin pekan depan.

"Pak ALN sudah balik Yogya, baru saja mendarat. Tadi malam (Selasa) sebenarnya sudah selesai tapi cari kereta penuh," ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta, Agus Tri Haryono, Rabu (21/8/2019).

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga: Buronan Kasus Suap, Kejagung Serahkan Jaksa Satriawan ke KPK

Load More