Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 21 Agustus 2019 | 17:49 WIB
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta, Agus Tri Haryono. [Suara.com/Putu Ayu P]

SuaraJogja.id - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Yogyakarta, ALN dan BAS yang sempat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) jaksa fungsional Kejari Kota Yogyakarta dan pengusaha di Solo, Jateng pada Senin (19/8/2019) lalu akhirnya dipulangkan.

Keduanya rencananya akan kembali bekerja pada Senin pekan depan.

"Pak ALN sudah balik Yogya, baru saja mendarat. Tadi malam (Selasa) sebenarnya sudah selesai tapi cari kereta penuh," ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta, Agus Tri Haryono, Rabu (21/8/2019).

Menurut Agus Tri, ALN yang menjabat Kabid Sumber Daya Air (SDA) DPUPKP Kota Yogyakarta dijemput KPK terkait proyek di Kota Yogyakarta, yakni Rehabilitasi Saluran Air Hujan (SAH) di Jalan Supomo, Babaran dengan pagu anggaran mencapai Rp 10,89 miliar. Dalam lelang yang dilakukan, kontraktor yang bersangkutan menang dengan nilai penawaran Rp 8,3 miliar.

Baca Juga: Akui Anggotanya Kena OTT KPK, Kejati DIY: Perbuatan Pribadi

Proyek tersebut saat ini statusnya sudah berhenti. Inspektorat tengah melakukan audit bersama konsultan manajemen konstruksi.

"Kita audit dulu baru setelah itu melakukan langkah-langkahnya," jelasnya.

Kasus OTT tersebut, lanjut Agus Tri terjadi bukan di ranahnya. DPUPK sudah melakukan tugasnya sesuai aturan yang berlaku.

"Itu kan eksternal, kalau kami kan on the track," katanya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga: Kontraktor Kena OTT KPK di Yogya Ternyata Anak Eks Manajer Persis Solo

Load More