SuaraJogja.id - Jaksa fungsional di Kejari Kota Yogyakarta Eka Safitra, yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus suap bersama pengusaha di Solo pada Senin (19/8/2019) lalu, ternyata belum lama bertugas di Kejari Kota Yogyakarta.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Erbagtyo Rohan, Eka baru menjabat sebagai jaksa fungsional di Kejari Kota Yogyakarta pada Januari 2019 lalu.
"Baru sekitar tujuh bulan bertugas disini (kejari)," ujar Rohan di Kantor Gubernur DIY, Kamis (22/8/2019).
Sebelum di Kota Yogyakarta, Eka diketahui bertugas di Pekanbaru, Riau. Eka juga mengontrak rumah di Solo. Rohan menjelaskan, dalam bertugas sehari-hari, Eka juga tidak terlihat berbeda dari jaksa lainnya. Rohan tidak menemukan perbuatan tercela yang dilakukan tersangka.
"Ya yang terlihat ya biasa-biasa, saya belum tahu secara rinci, secara detail, karena nanti Anda boleh-bisa tanyakan ke Kajari-nya," katanya.
Tak jauh berbeda dengan jaksa lainnya di Kejari Yogyakarta. Selama ini juga tidak ada hal mencurigakan, maupun tindakan tercela yang dilakukan Jaksa Eka di Yogyakarta.
Untuk diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Daerah Istimewa Yogyakarta pada Senin (19/8/2019) malam. Juru Bicara KPK, Febri Dìansyah mengemukakan dalam aksi tersebut, tim menangkap empat orang yang diduga terkait kasus suap jaksa di Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
Empat orang yang ditangkap dalam OTT, yakni oknum jaksa, pihak swasta, dan pegawai negeri sipil.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga: KPK Sambangi Balaikota Yogyakarta, Wali Kota Haryadi: Belum Tahu
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Soroti UU Konservasi dan RUU Masyarakat Adat, Forum PCS 2026 Digelar di UGM
-
Konservasi Indonesia Dinilai Masih Negara-Sentris, PCS 2026 Dorong Perubahan Paradigma
-
Difabel Harus Kesulitan Masuk Malioboro, Pemda Bongkar Desain Regol Ayom
-
PTN Borong Kuota Maba, Kampus Swasta Pilih Tampung Anak Korban Bencana Lewat Sego Berkat
-
Dorong Ekonomi Kerakyatan, BRI Catat Laba Rp31,2 Triliun hingga Semester I 2026