Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 22 Agustus 2019 | 17:28 WIB
Kepala Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta, Erbagtyo Rohan. [Suara.com/Putu Ayu P]

SuaraJogja.id - Jaksa fungsional di Kejari Kota Yogyakarta Eka Safitra, yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus suap bersama pengusaha di Solo pada Senin (19/8/2019) lalu, ternyata belum lama bertugas di Kejari Kota Yogyakarta.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Erbagtyo Rohan, Eka baru menjabat sebagai jaksa fungsional di Kejari Kota Yogyakarta pada Januari 2019 lalu.

"Baru sekitar tujuh bulan bertugas disini (kejari)," ujar Rohan di Kantor Gubernur DIY, Kamis (22/8/2019).

Sebelum di Kota Yogyakarta, Eka diketahui bertugas di Pekanbaru, Riau. Eka juga mengontrak rumah di Solo. Rohan menjelaskan, dalam bertugas sehari-hari, Eka juga tidak terlihat berbeda dari jaksa lainnya. Rohan tidak menemukan perbuatan tercela yang dilakukan tersangka.

Baca Juga: KPK Sambangi Balaikota Yogyakarta, Wali Kota Haryadi: Belum Tahu

"Ya yang terlihat ya biasa-biasa, saya belum tahu secara rinci, secara detail, karena nanti Anda boleh-bisa tanyakan ke Kajari-nya," katanya.

Tak jauh berbeda dengan jaksa lainnya di Kejari Yogyakarta. Selama ini juga tidak ada hal mencurigakan, maupun tindakan tercela yang dilakukan Jaksa Eka di Yogyakarta. 

Untuk diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Daerah Istimewa Yogyakarta pada Senin (19/8/2019) malam. Juru Bicara KPK, Febri Dìansyah mengemukakan dalam aksi tersebut, tim menangkap empat orang yang diduga terkait kasus suap jaksa di Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).

Empat orang yang ditangkap dalam OTT, yakni oknum jaksa, pihak swasta, dan pegawai negeri sipil.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga: Jadi Tahanan KPK, Kejati DIY Ingin Jaksa Eka Safitra Dicopot

Load More