Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Kamis, 22 Agustus 2019 | 15:04 WIB
Kajati DIY Erbagtyo Rohan di Kantor Gubernur DIY, Kamis (22/8/2019). (Suara.com/Putu).

SuaraJogja.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengusulkan pada Kejakaaan Agung (Kejagung) RI untuk memberhentikan dengan tidak hormat jaksa Eka Safitra yang kini ditahan KPK karena berstatus tersangka kasus suap lelang proyek di Yogyakarta.

Usulan pencopotan jaksa Kejari Yogyakarta disampaikan lewat pengiriman sebuah surat ke Jakarta.

"Proses yang dilakukan untuk penghentian sementara sebagai ASN. Kemarin sudah diajukan Kejari (ke Kejagung)," kata Kepala Kejati DIY, Erbagtyo Rohan di Kantor Gubernur DIY, Kamis (22/8/2019).

Menurut Rohan, untuk penghentian Jaksa Eka, pihaknya harus menunggu proses kekuatan hukum tetap dari kasus yang menimpa anak buahnya tersebut.

Baca Juga: OTT Jaksa TP4D, Pukat UGM Pertanyakan Kerja Kejaksaan

Bila yang bersangkutan dinyatakan terbukti bersalah maka Kejati bisa melaksanakan pemecatan ES.

Lebih lanjut, Rohan memastikan kasus suap itu merupakan perbuatan pribadi dari ES. Sebab dari 5 orang yang dipanggil KPK, empat orang dalam klarifikasinya dinyatakan tidak terlibat.

"Ini murni ulah oknum ES (Eka Safitra)," katanya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga: Sita Plastik Berisi Uang, Kronologi OTT 2 Jaksa Kasus Suap Proyek Lelang

Load More