SuaraJogja.id - Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM meminta Presiden Joko Widodo (jokowi) menolak usulan DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Sebab revisi tersebut jelas-jelas melemahkan kinerja KPK.
"Sekarang bola ada di tangan Presiden apakah Presiden akan menyetujui upaya pelemahan ini atau presiden punya komitmen pemberantasan korupsi yang baik," ungkap peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman saat dihubungi, Kamis (5/9/2019) malam.
Menurut Zaenur, Presiden harus menolak RUU inisiatif DPR. Sebab RUU tersebut tidak akan disahkan menjadi UU bila Jokowi tidak menyetujuinya.
Keterlibatan Presiden untuk menolak usulan DPR RI tersebut akan tercatat dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia dalam berperang melawan korupsi. Karenanya selain Presiden, Zaenur mengajak seluruh masyarakat untuk bersikap kritis akan kebijakan yang digulirkan DPR RI maupun Presiden.
Baca Juga: Masalah RUU KPK dan Capim, Agus Bakal Bersurat ke Jokowi Besok
"Masyarakat diharapkan bisa membela upaya pemberantasan korupsi dengan menggunakan perangkat-perangkat yang ada, salah satunya dengan KPK," tandasnya.
Sebelumnya DPR RI menyetujui revisi UU KPK menjadi RUU inisiatif DPR, Kamis siang. Dalam pembahasan yang singkat, seluruh fraksi setuju akan adanya draft revisi UU KPK.
Revisi UU KPK tersebut nantinya akan dibahas bersama pemerintah. Dalam draft tersebut, kewenangan KPK makin dibatasi, diantaranya dengan usulan adanya dewan pengawas.
Penyidik harus melapor pada dewan pengawas untuk bisa melakukan penyadapan atau penggeledahan. Revisi UU KPK tersebut juga mengatur soal penghentian kasus korupsi.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga: Peneliti Hukum Sebut RUU KPK Dikebut DPR, Diduga Ada Pemufakatan Jahat
Berita Terkait
-
Praperadilan Kandas, KPK Didesak Gerak Cepat Limpahkan Perkara Hasto ke Pengadilan
-
WN China Bisa Bebas dari Kasus Tambang Emas Ilegal, Pukat UGM Ungkapkan Ini
-
Jokowi Mendadak Keluar dari Balik Pagar Rumah Pakai Sarung, Bikin Kaget yang Merekam
-
Pukat UGM: Denda Damai di UU Kejaksaan Tak Berlaku untuk Koruptor!
-
Adu Kekayaan 8 Presiden Indonesia dari Soekarno hingga Prabowo Subianto, Siapa Paling Tajir?
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Upaya Tekan Kasus Kemiskinan, Kulon Progo Luncurkan BPNT APBD 2025
-
Prabowo Bentuk Danantara, Tokoh Kritik Jokowi Jadi Dewas: 'Tuntut Diadili, Kok Jadi Pengawas?'
-
Cegah Antraks Masuk Bantul, Pasar Hewan dan Kandang Ternak Diawasi Ketat
-
Sita Kursi dan Meja, Satpol PP Tertibkan PKL Bandel di Kotabaru Yogyakarta
-
Tak Perlu Panik Buying jelang Ramadan, Harga Pangan di Kulon Progo Terkendali