SuaraJogja.id - Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM meminta Presiden Joko Widodo (jokowi) menolak usulan DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Sebab revisi tersebut jelas-jelas melemahkan kinerja KPK.
"Sekarang bola ada di tangan Presiden apakah Presiden akan menyetujui upaya pelemahan ini atau presiden punya komitmen pemberantasan korupsi yang baik," ungkap peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman saat dihubungi, Kamis (5/9/2019) malam.
Menurut Zaenur, Presiden harus menolak RUU inisiatif DPR. Sebab RUU tersebut tidak akan disahkan menjadi UU bila Jokowi tidak menyetujuinya.
Keterlibatan Presiden untuk menolak usulan DPR RI tersebut akan tercatat dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia dalam berperang melawan korupsi. Karenanya selain Presiden, Zaenur mengajak seluruh masyarakat untuk bersikap kritis akan kebijakan yang digulirkan DPR RI maupun Presiden.
"Masyarakat diharapkan bisa membela upaya pemberantasan korupsi dengan menggunakan perangkat-perangkat yang ada, salah satunya dengan KPK," tandasnya.
Sebelumnya DPR RI menyetujui revisi UU KPK menjadi RUU inisiatif DPR, Kamis siang. Dalam pembahasan yang singkat, seluruh fraksi setuju akan adanya draft revisi UU KPK.
Revisi UU KPK tersebut nantinya akan dibahas bersama pemerintah. Dalam draft tersebut, kewenangan KPK makin dibatasi, diantaranya dengan usulan adanya dewan pengawas.
Penyidik harus melapor pada dewan pengawas untuk bisa melakukan penyadapan atau penggeledahan. Revisi UU KPK tersebut juga mengatur soal penghentian kasus korupsi.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga: Masalah RUU KPK dan Capim, Agus Bakal Bersurat ke Jokowi Besok
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Dinkes Sleman Siagakan Fasyankes 24 Jam Selama Lebaran, Antisipasi Kematian Ibu hingga Super Flu
-
5 Opsi Hotel di Area Gading Serpong, Lengkap dan Nyaman
-
Puncak Arus Mudik Lebaran, 53 Ribu Penumpang Padati Yogyakarta, KAI Tambah Kapasitas Perjalanan
-
Kasus Kecelakaan Laut Masih Marak, Delapan Posko Disiagakan di Pantai DIY Saat Libur Lebaran
-
BRI Mudik Gratis BUMN 2026 dan Posko Lebaran 2026, Ini Layanannya