SuaraJogja.id - Sebanyak 40 Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) se-Indonesia menolak Revisi Undang-undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penolakan dilakukan karena usulan Komisi III DPR RI untuk merevisi UU KPK dinilai semakin melemahkan kerja KPK.
"Jika RUU KPK dilakukan maka terjadi kemunduran bangsa dalam melakukan penindakan terhadap kasus korupsi," ujar Ketua Forum Dekan FH dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) PTM Se-Indonesia, Trisno Raharjo di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Selasa (10/9/2019)
Menurut Dekan FH UMY tersebut, seharusnya elit politik melakukan penguatan hukum alih-alih mengganggu kerja KPK dalam pemberantasan hukum. Apalagi, KPK selama ini dikenal menjadi lembaga negara yang membawa angin segar untuk menyelesaikan persoalan korupsi yang begitu masif, terstruktur dan sistematis di Indonesia.
Namun pada kenyataannya justru DPR tergesa-gesa melakukan revisi UU KPK. Meski mereka mempunyai kewenangan untuk menetapkan UU, kebijakan itu dilakukan saat kerja mereka tinggal satu bulan.
"Kewenangan yang DPR punya digunakan secara serampangan,” katanya.
Karenanya, forum tersebut berharap kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak mengeluarkan surat presiden terkait pembahasan revisi UU KPK. Presiden sebagai pelaksana eksekutif bisa melakukan kajian-kajian bersama berbagai perguruan tinggi terkait revisi tersebut.
Selain itu diharapkan seluruh elemen masyarakat, pimpinan lembaga negara dan perguruan tinggi untuk mendukung penguatan KPK untuk pemberantasan korupsi. Kerja bersama itu sangat dibutuhkan agar Indonesia menjadi negara yang maju, kuat sejahtera, adil dan makmur tanpa digerogoti korupsi.
"Kami akan mengirim surat kepada Presiden dan DPR RI akan keberatan revisi UU KPK ini," katanya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
Terkini
-
Tragis! Niat Hati Jemur Pakaian, Pasutri di Bantul Tewas Tersengat Listrik
-
3 MPV Diesel Non-Hybrid, Raksasa yang Lebih Lega, Irit, dan Mewah untuk Mudik Lebaran
-
Ngeri! Ular Sanca 3,5 Meter Mendadak Muncul di Bawah Genting Warga Tempel Sleman
-
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 Halaman 224 Kurikulum Merdeka
-
Dukung Asta Cita, BRI Fokuskan KUR untuk Perkuat Sektor Riil