SuaraJogja.id - Pengelola Al Khowas membantah jika dianggap sebagai pondok pesantren. Sebab, Al Khowas tidak memenuhi syarat jika dijadikan sebuah pondok pesantren.
Bantahan tersebut disampaikan karena ada sekelompok anggota ormas yang menuding Al Khowas tak mengantongi izin pondok pesantren. Pengajar di tempat tersebut Muhammad Hafiun menyatakan Al Khowas sebetulnya bukan pondok pesantren. Sebab beberapa persyaratan pondok pesantren tidak dimiliki oleh Al Khowas.
"Pondok Pesantren itu harus ada bangunan sempurnanya, ada lokalnya, ada silabusnya, ada kurikulumnya, ada santrinya dan ada pendanaannya. Dan hal tersebut harus dilaporkan ke Kantor Departemen Agama,"tuturnya saat melakukan klarifikasi di Padukuhan Sambisari, Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Sleman pada Selasa (10/9/2019).
Hanya saja, lanjutnya, jika ada orang mengatakan Al Khowas adalah Pondok dirinya mempersilahkannya. Karena dalam bahasa arab artinya tempat menginap. Karena memang ada yang menginap, yaitu mereka-mereka yang tidur di dalam pengertian istilah itu. Tetapi dalam pengertian istilah, Al Khowas bukan pondok pesantren karena tidak meliputi beberapa syarat.
Baca Juga: Mohon Maaf, Artikel Ini Sudah Diturunkan
"Apa lagi harus ada santri. Ya santrinya anakku dhewek, jadi bukan pondok pesantren,"paparnya, Selasa (10/9/2019).
Dosen Pengajar UIN Sunan Kalijaga ini menandaskan Al Khowas hanyalah majelis zikir dan mujahadah. Tetapi jika ada orang yang menyebut pondok, menurutnya tidak masalah jika tidak ada kata pesantren.
Hafiun justru merasa heran, karena majelis zikir dan mujahadah tidak perlu mengantongi izin. Alasannya, selama ini tidak ada Majelis Dzikir yang harus mengantongi izin. Apalagi harus mengantongi akta notaris untuk pendiriannya.
"Tidak ada orang zikir minta izin atau buat akta notarisnya. Tidak mungkin, tak mungkin,"katanya.
Menurutnya, banyak majelis zikir yang tidak perlu mengantongi izin.
Baca Juga: JK Minta Pengajar di Pesantren Terpadu Prof Hamka Gunakan Cara Modern
"Apakah ada izinnya? Ini pengajian, dan pengajian ini pun tidak rutin setiap malam. Jadi kalau ada dalam berita itu pondok tidak berizin, tidak salah seolah-olah, tidak terdaftarlah seolah-olah," katanya.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Usai Kasus Predator Seks Guru Besar hingga Mahasiswi KKN Dihamili, Ini Dalih Kemen PPPA Gandeng UGM
-
DPR Kecam Aksi Pelecehan Terjadi di KRL: Negara Wajib Hadir
-
Marak Kasus Pelecehan, Cinta Laura Ungkap Kesedihan: Hati Aku Hancur
-
6 Fakta Dokter di Malang Diduga Lecehkan Pasien, Kini Dinonaktifkan dari RS
-
Viral! Pria Cabuli Remaja di CSB Mall Cirebon, Sempat Diamuk Massa
Terpopuler
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
- 7 Rekomendasi Sabun Pemutih Wajah, Harga Terjangkau Kulit Berkilau
- 5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
- Alumni UGM Speak Up, Mudah Bagi Kampus Buktikan Keaslian Ijazah Jokowi: Ada Surat Khusus
Pilihan
-
Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Pertandingan Liga Italia Ditunda
-
Prabowo Ugal-ugalan Buat Kebijakan, Para Taipan RI Ramai-ramai Larikan Kekayaan ke Luar Negeri
-
Jordi Amat dan Saddil Ramdani Main di Persib? Ini Prediksi Pemain yang Bakal Tergusur
-
Singgung Prabowo Subianto, Ini Respon Jokowi Soal Isu Matahari Kembar
-
Jamaah Haji Indonesia Jadi Panutan, Disebut Paling Tertib di Dunia
Terkini
-
Jumlah Jukir & Pedagang ABA Terdampak Bertambah, Pemda perlu Verifikasi Ulang sebelum Relokasi
-
Guru Besar UGM Terlibat Kasus Kekerasan Seksual: Korban Pilih Damai, Ini Alasannya
-
Diikuti Ratusan Kuda Seharga Miliaran Rupiah, Keponakan Presiden Prabowo Gelar Pacuan Kuda di Jogja
-
'Beli Mercy Harga Becak': Mantan PMI Bangkit dari Nol, Kini Kuasai Pasar Kulit Lumpia Nasional
-
Kota Pelajar Punya Solusi, Konsultasi Gratis untuk Kesulitan Belajar dan Pendanaan di Yogyakarta