Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 10 September 2019 | 21:16 WIB
Pengajar di tempat tersebut Muhammad Hafiun menyatakan Al Khowas sebetulnya bukan pondok pesantren. [Suara.com/Julianto]

SuaraJogja.id - Pengelola Al Khowas membantah jika dianggap sebagai pondok pesantren. Sebab, Al Khowas tidak memenuhi syarat jika dijadikan sebuah pondok pesantren.

Bantahan tersebut disampaikan karena ada sekelompok anggota ormas yang menuding Al Khowas tak mengantongi izin pondok pesantren. Pengajar di tempat tersebut Muhammad Hafiun menyatakan Al Khowas sebetulnya bukan pondok pesantren. Sebab beberapa persyaratan pondok pesantren tidak dimiliki oleh Al Khowas.

"Pondok Pesantren itu harus ada bangunan sempurnanya, ada lokalnya, ada silabusnya, ada kurikulumnya, ada santrinya dan ada pendanaannya. Dan hal tersebut harus dilaporkan ke Kantor Departemen Agama,"tuturnya saat melakukan klarifikasi di Padukuhan Sambisari, Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Sleman pada Selasa (10/9/2019).

Hanya saja, lanjutnya, jika ada orang mengatakan Al Khowas adalah Pondok dirinya mempersilahkannya. Karena dalam bahasa arab artinya tempat menginap. Karena memang ada yang menginap, yaitu mereka-mereka yang tidur di dalam pengertian istilah itu. Tetapi dalam pengertian istilah, Al Khowas bukan pondok pesantren karena tidak meliputi beberapa syarat.

Baca Juga: Mohon Maaf, Artikel Ini Sudah Diturunkan

"Apa lagi harus ada santri. Ya santrinya anakku dhewek, jadi bukan pondok pesantren,"paparnya, Selasa (10/9/2019).

Dosen Pengajar UIN Sunan Kalijaga ini menandaskan Al Khowas hanyalah majelis zikir dan mujahadah. Tetapi jika ada orang yang menyebut pondok, menurutnya tidak masalah jika tidak ada kata pesantren.

Hafiun justru merasa heran, karena majelis zikir dan mujahadah tidak perlu mengantongi izin. Alasannya, selama ini tidak ada Majelis Dzikir yang harus mengantongi izin. Apalagi harus mengantongi akta notaris untuk pendiriannya.

"Tidak ada orang zikir minta izin atau buat akta notarisnya. Tidak mungkin, tak mungkin,"katanya.

Menurutnya, banyak majelis zikir yang tidak perlu mengantongi izin.

Baca Juga: JK Minta Pengajar di Pesantren Terpadu Prof Hamka Gunakan Cara Modern

"Apakah ada izinnya? Ini pengajian, dan pengajian ini pun tidak rutin setiap malam. Jadi kalau ada dalam berita itu pondok tidak berizin, tidak salah seolah-olah, tidak terdaftarlah seolah-olah," katanya.

Kontributor : Julianto

Load More