SuaraJogja.id - Pengelola Al Khowas membantah jika dianggap sebagai pondok pesantren. Sebab, Al Khowas tidak memenuhi syarat jika dijadikan sebuah pondok pesantren.
Bantahan tersebut disampaikan karena ada sekelompok anggota ormas yang menuding Al Khowas tak mengantongi izin pondok pesantren. Pengajar di tempat tersebut Muhammad Hafiun menyatakan Al Khowas sebetulnya bukan pondok pesantren. Sebab beberapa persyaratan pondok pesantren tidak dimiliki oleh Al Khowas.
"Pondok Pesantren itu harus ada bangunan sempurnanya, ada lokalnya, ada silabusnya, ada kurikulumnya, ada santrinya dan ada pendanaannya. Dan hal tersebut harus dilaporkan ke Kantor Departemen Agama,"tuturnya saat melakukan klarifikasi di Padukuhan Sambisari, Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Sleman pada Selasa (10/9/2019).
Hanya saja, lanjutnya, jika ada orang mengatakan Al Khowas adalah Pondok dirinya mempersilahkannya. Karena dalam bahasa arab artinya tempat menginap. Karena memang ada yang menginap, yaitu mereka-mereka yang tidur di dalam pengertian istilah itu. Tetapi dalam pengertian istilah, Al Khowas bukan pondok pesantren karena tidak meliputi beberapa syarat.
Baca Juga: Mohon Maaf, Artikel Ini Sudah Diturunkan
"Apa lagi harus ada santri. Ya santrinya anakku dhewek, jadi bukan pondok pesantren,"paparnya, Selasa (10/9/2019).
Dosen Pengajar UIN Sunan Kalijaga ini menandaskan Al Khowas hanyalah majelis zikir dan mujahadah. Tetapi jika ada orang yang menyebut pondok, menurutnya tidak masalah jika tidak ada kata pesantren.
Hafiun justru merasa heran, karena majelis zikir dan mujahadah tidak perlu mengantongi izin. Alasannya, selama ini tidak ada Majelis Dzikir yang harus mengantongi izin. Apalagi harus mengantongi akta notaris untuk pendiriannya.
"Tidak ada orang zikir minta izin atau buat akta notarisnya. Tidak mungkin, tak mungkin,"katanya.
Menurutnya, banyak majelis zikir yang tidak perlu mengantongi izin.
Baca Juga: JK Minta Pengajar di Pesantren Terpadu Prof Hamka Gunakan Cara Modern
"Apakah ada izinnya? Ini pengajian, dan pengajian ini pun tidak rutin setiap malam. Jadi kalau ada dalam berita itu pondok tidak berizin, tidak salah seolah-olah, tidak terdaftarlah seolah-olah," katanya.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
BRI Liga 1: Pieter Huistra Masih Fokus Pelajari Seluk-Beluk PSS Sleman
-
Dibebani Target, Pieter Huistra Telah Identifikasi Problematika PSS Sleman
-
PSS Sleman Rekrut Pieter Huistra, Tugas Berat Menanti Eks Pelatih Borneo FC
-
Paus Fransiskus Terima Pengunduran Diri Uskup Kanada yang Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual
-
BRI Liga 1: Sempat Tertinggal, Arema FC Bangkit dan Hajar PSS Sleman 6-2
Terpopuler
- Viral Video Hadirin Tak Tepuk Tangan Saat Nama Jokowi Disebut, Netizen: Orang Semakin...
- Mengintip 4 Mobil Sherly Tjoanda yang Jadi Gubernur Terkaya Indonesia
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Ayah Kandung El Barack Sempat Telepon Keluarga Jessica Iskandar, Vincent Verhaag: Dia Harus Temui Aku Dulu
- Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
Pilihan
-
Megawati Hangestri Tampil Menawan, Red Sparks Hempaskan GS Caltex
-
Perbandingan Spesifikasi Infinix Hot 50 Pro+ vs Redmi Note 14, Duel HP 4G Rp 2 Jutaan Terbaru
-
Kisah di Balik Kedipan Lampu Strobo, Beda Warna Beda Arti
-
Perbandingan Spesifikasi Realme C75 vs Redmi Note 14, Duel Sengit HP 4G Rp 2 Jutaan
-
Buntut Ricuh Lawan Persib, Persija Jakarta Dapat Sanksi Berat, Ini Daftarnya
Terkini
-
Kasus Anak Bantul Picu Percepatan Perda TPPO di Yogyakarta, Kemenkumham DIY Gandeng Polda & Imigrasi
-
Pemkab Sleman Imbau Pangkalan Tak Timbun LPG 3 Kg, Sebanyak 2.800 Tempat Diawasi
-
Peternak Telur Berharap Pemerintah Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadan
-
BPI Danantara, Akankah BUMN Makin Loyo? Ekonom UGM Ungkap Potensi Bahaya
-
Penataan PKL dan Parkir Liar di Kotabaru segera Dimulai, Begini Rencana Wawali Jogja Baru