SuaraJogja.id - Dekan Fakultas Hukum UII Abdul Jamil menyatakan DPR RI terlalu memaksakan diri dalam menetapkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia mengemukakan, jika memang tidak sesuai kriteria untuk masuk sebagai anggota, bisa saja DPR RI melakukan fit and proper test lagi.
"Kalau memang masih ada yang tidak sempurna lima orang, ya jangan dipaksakan. Bisa satu atau berapa orang dulu. Baru kita cari yang lain," ungkap Jamil di kampus setempat, Sabtu (14/9/2019).
Menurut Jamil, dengan rekam jejak pimpinan KPK yang baru yang bermasalah dan cacat etik, DPR dinilai tidak mengindahkan masukan dari banyak pihak. Bahkan, memaksakan kehendaknya di saat jabatannya tinggal beberapa hari saja.
"Kenapa tidak menunggu DPR yang baru saja. Kalau di injury time, maka (DPR) akan membuat kebijakan yang merugikan. Kurang berapa hari toh DPR itu," ungkapnya.
Karena itu, seluruh lapisan masyarakat, lanjut Jamil, tinggal bertumpu pada ketegasan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Meski tidak bisa berharap pada pimpinan yang terpilih, paling tidak ada celah untuk penolakan revisi UU KPK. Ada beberapa tahap dalam proses penetapan UU KPK yang baru.
Presiden masih punya kesempatan untuk menyelamatkan KPK. Jangan sampai revisi yang diusulkan DPR semakin melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
"Ya kita tunggu, kalau seperti yang diomongkan Pak Jokowi, ya kita lihat dulu apa bener karena korupsk merugikan rakyat," katanya.
Baca Juga: Orator Dukung Revisi UU KPK Teriak-teriak, Massa Bocah Ini Sibuk Main Pasir
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul
-
Chapter Jogja 2026 Perkuat Sirkulasi Ekosistem Seni Rupa Kontemporer Yogyakarta
-
Hakim Sebut Tak Terbukti Berperan Aktif, Raudi Akmal Kini Jadi Tersangka Dana Hibah pariwisata
-
Data Pusat Tak Akurat, DPRD Jogja Desak Aturan Lokal agar Bantuan Pendidikan Tepat Sasaran
-
MJM 2026: Bank Mandiri Hadirkan Mandiri Bakti Kesehatan, Dukung UMKM dan Warisan Budaya Yogyakarta