SuaraJogja.id - Revisi Undang-undang KPK yang diusulkan Komisi III DPR RI tidak serta merta salah seratus persen seperti yang diprotes sejumlah pihak. Sebab penguatan KPK sangat diperlukan melalui revisi tersebut.
Contohnya surat pemberitahuan pemberhentian penyidikan (SP3) oleh KPK. yang belum tertuang di UU KPK saat ini perlu diubah. Hal itu penting untuk memberikan kepastian hukum sehingga jangan sampai orang sudah meninggal dunia masih menyandang status tersangka.
“Mosok orang jadi tersangka seumur hidup, tidak boleh dikeluarkan SP3,” papar Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD di Yogyakarta, Minggu (15/9/2019).
Namun yang tidak tepat adalah prosedur dari revisi UU KPK tersebut yang terlalu terburu-buru. Apalagi UU tersebut tidak masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2019.
Baca Juga: Sibuk Dukung RUU KPK, 2 Perempuan Ini Tak Tahu Siapa Pimpinan KPK
Seharusnya sebelum usulan revisi dikirim ke Presiden, DPR RI membahas UU tersebut, termasuk pandangan fraksi dan masukan dari publik. Presiden pun diberi waktu 60 hari untuk membahas materi revisi tersebut sesuai Pasal 49 UU No 12 Tahun 2017.
"Namun ini DPR sudah akan bubar 18 hari lagi, namun kenapa membahasnya (revisi UU KPK). Padahal saat ini suasana normal. Itu saja masalahnya. Kalau materinya (RUU KPK) itu banyak yang bagus kok. Saya bicara prosedur saja," ungkapnya.
Mahfud meyakini, baik KPK, Presiden maupun DPR RI ingin menguatkan lembaga negara itu alih-alih melemahkan. Poin-poin revisi usulan DPR RI yang disampaikan Presiden pun tidak semua materinya jelek.
Yang perlu diperbaiki sekarang adalah prosedur revisi tersebut. DPR tidak bisa tergesa-gesa menetapkan UU baru tanpa melalui proses yang berlaku sesuai aturan.
Presiden pun bisa menarik lagi surat presiden (surpres) yang diserahkannya ke DPR RI untuk pembahasan draft revisi.
Baca Juga: Agus Rahardjo: Saya Dengar Rumor, dengan Waktu Sangat Cepat RUU KPK Diketok
“DPR harus melakukan dengar pendapat publik, dan itu dilakukan 60 hari, bukan seperti sekarang,” tandasnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Sah! Jay Idzes Resmi Jadi Pemain Termahal di Timnas Indonesia
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas Seharga Honda Vario: Muat Banyak, Cocok untuk Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi HP Rp2 Jutaan RAM 12 GB Memori 256 GB, Lancar Jaya Buat Multitasking!
- 5 Mobil Bekas SUV Keren Harga Rp 40-70 Jutaan, Performa Kencang
- 6 Mobil Sedan Eropa Bekas Harga di Bawah Rp 40 Jutaan: Dibanderol Setara Motor Matic
Pilihan
-
Hasil Piala Dunia Antarklub 2025: PSG Tersungkur, Atletico Madrid Perkasa
-
Catat! Ini Jadwal Timnas Indonesia U-23 di Piala AFF U-23 2025
-
Mandiri Jogja Marathon 2025 Dorong UMKM Tumbuh Lewat Program Mlaku Lokal
-
Breaking News! Persija Rekrut Eks Persib Berlabel Timnas Indonesia
-
7 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Spek Gahar untuk Gaming Juni 2025, Performa Ngebut Kamera Cakep!
Terkini
-
DPD IPSPI DIY Gelar Musda 2025: Susun Strategi Kuatkan Nasib Profesi Pekerja Sosial
-
Kota Jogja 'Kepung' Sampah Sungai dengan Trash Barrier, Strategi Jitu atau Sekadar Pencitraan?
-
Buntut Kasus Mbah Tupon, Polda DIY Sebut Ada 7 Tersangka, 3 Orang di Antaranya sudah Ditahan
-
Panjat Kelapa Berujung Maut, Warga Sleman Meninggal di Ketinggian 15 Meter
-
Dari Solo ke Jogja Demi Jastip Merchandise Marathon Kisah Unik di Balik Mandiri Jogja Marathon 2025