SuaraJogja.id - Revisi Undang-undang KPK yang diusulkan Komisi III DPR RI tidak serta merta salah seratus persen seperti yang diprotes sejumlah pihak. Sebab penguatan KPK sangat diperlukan melalui revisi tersebut.
Contohnya surat pemberitahuan pemberhentian penyidikan (SP3) oleh KPK. yang belum tertuang di UU KPK saat ini perlu diubah. Hal itu penting untuk memberikan kepastian hukum sehingga jangan sampai orang sudah meninggal dunia masih menyandang status tersangka.
“Mosok orang jadi tersangka seumur hidup, tidak boleh dikeluarkan SP3,” papar Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD di Yogyakarta, Minggu (15/9/2019).
Namun yang tidak tepat adalah prosedur dari revisi UU KPK tersebut yang terlalu terburu-buru. Apalagi UU tersebut tidak masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2019.
Seharusnya sebelum usulan revisi dikirim ke Presiden, DPR RI membahas UU tersebut, termasuk pandangan fraksi dan masukan dari publik. Presiden pun diberi waktu 60 hari untuk membahas materi revisi tersebut sesuai Pasal 49 UU No 12 Tahun 2017.
"Namun ini DPR sudah akan bubar 18 hari lagi, namun kenapa membahasnya (revisi UU KPK). Padahal saat ini suasana normal. Itu saja masalahnya. Kalau materinya (RUU KPK) itu banyak yang bagus kok. Saya bicara prosedur saja," ungkapnya.
Mahfud meyakini, baik KPK, Presiden maupun DPR RI ingin menguatkan lembaga negara itu alih-alih melemahkan. Poin-poin revisi usulan DPR RI yang disampaikan Presiden pun tidak semua materinya jelek.
Yang perlu diperbaiki sekarang adalah prosedur revisi tersebut. DPR tidak bisa tergesa-gesa menetapkan UU baru tanpa melalui proses yang berlaku sesuai aturan.
Presiden pun bisa menarik lagi surat presiden (surpres) yang diserahkannya ke DPR RI untuk pembahasan draft revisi.
Baca Juga: Sibuk Dukung RUU KPK, 2 Perempuan Ini Tak Tahu Siapa Pimpinan KPK
“DPR harus melakukan dengar pendapat publik, dan itu dilakukan 60 hari, bukan seperti sekarang,” tandasnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Purbaya Dicopot Pas Lagi Rapat RAPBN, Akademisi UMY Soroti Etika dan Kepatutan Penguasa
-
Menjemput Rezeki dari Balik Layar Gadget hingga Ujung Canting, Kisah Difabel Bertahan Hidup di Jogja
-
PORTA by Ambarrukmo Hadirkan Pameran Eksperimental Photography "Somewhere Blue" by Nia Nanoka
-
Dari Olahraga untuk Negeri, BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia