SuaraJogja.id - Revisi Undang-undang KPK yang diusulkan Komisi III DPR RI tidak serta merta salah seratus persen seperti yang diprotes sejumlah pihak. Sebab penguatan KPK sangat diperlukan melalui revisi tersebut.
Contohnya surat pemberitahuan pemberhentian penyidikan (SP3) oleh KPK. yang belum tertuang di UU KPK saat ini perlu diubah. Hal itu penting untuk memberikan kepastian hukum sehingga jangan sampai orang sudah meninggal dunia masih menyandang status tersangka.
“Mosok orang jadi tersangka seumur hidup, tidak boleh dikeluarkan SP3,” papar Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD di Yogyakarta, Minggu (15/9/2019).
Namun yang tidak tepat adalah prosedur dari revisi UU KPK tersebut yang terlalu terburu-buru. Apalagi UU tersebut tidak masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2019.
Seharusnya sebelum usulan revisi dikirim ke Presiden, DPR RI membahas UU tersebut, termasuk pandangan fraksi dan masukan dari publik. Presiden pun diberi waktu 60 hari untuk membahas materi revisi tersebut sesuai Pasal 49 UU No 12 Tahun 2017.
"Namun ini DPR sudah akan bubar 18 hari lagi, namun kenapa membahasnya (revisi UU KPK). Padahal saat ini suasana normal. Itu saja masalahnya. Kalau materinya (RUU KPK) itu banyak yang bagus kok. Saya bicara prosedur saja," ungkapnya.
Mahfud meyakini, baik KPK, Presiden maupun DPR RI ingin menguatkan lembaga negara itu alih-alih melemahkan. Poin-poin revisi usulan DPR RI yang disampaikan Presiden pun tidak semua materinya jelek.
Yang perlu diperbaiki sekarang adalah prosedur revisi tersebut. DPR tidak bisa tergesa-gesa menetapkan UU baru tanpa melalui proses yang berlaku sesuai aturan.
Presiden pun bisa menarik lagi surat presiden (surpres) yang diserahkannya ke DPR RI untuk pembahasan draft revisi.
Baca Juga: Sibuk Dukung RUU KPK, 2 Perempuan Ini Tak Tahu Siapa Pimpinan KPK
“DPR harus melakukan dengar pendapat publik, dan itu dilakukan 60 hari, bukan seperti sekarang,” tandasnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
-
Trik Rahasia Belanja Kosmetik di 11.11, Biar Tetap Hemat dan Tetap Glowing
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
Terkini
-
Rem Mendadak Picu Tabrakan Beruntun di Sleman, 1 Orang Luka
-
Melawan Keterbatasan, Seniman Disabilitas Jogja Pamerkan Karya Memukau di Tengah Mahalnya Bahan Baku
-
Stunting Sleman Turun Jadi 4,2 Persen, Rokok dan Pola Asuh Masih Jadi Musuh Utama
-
Demokrasi di Ujung Tanduk? Disinformasi dan Algoritma Gerogoti Kepercayaan Publik
-
Jalan Tol Trans Jawa Makin Mulus: Jasa Marga Geber Proyek di Jateng dan DIY