SuaraJogja.id - Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) mendesak Presiden RI, Joko Widodo untuk segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) atas UU KPK yang telah disahkan DPR RI.
Perppu ini penting untuk membatalkan Revisi UU KPK yang kontroversial.
"Menurut saya untuk Perppu harus secepatnya, karena karakteristik perppu dia menyelesaikan keadaan genting atau darurat. Maka tentu tidak boleh ditunda. Ketika Presiden mempertimbangkan keluarnya perppu karena keadaan genting dan mendesak, maka justru aneh bila Presiden menunda mengeluarkan perppu. Oleh karena itu perppu harus dikeluarkan segera, satu atau dua atau tiga hari. Mestinya hari Selasa, Rabu, Kamis minggu depan perppu sudah keluar sehingga keadaan ini membaik," ungkap Direktur Pukat FH UGM Oce Madril di Kantor Pukat FH UGM pada Jumat (27/9/2019).
Perppu ini, menurut Oce, akan menjawab masifnya tuntutan dari berbagai elemen masyarakat terhadap penguatan KPK. Sebab RUU KPK secara substansi berpotensi menghambat penanganan kasus korupsi.
Namun perppu tersebut bisa efektif bila pasal-pasal didalamnya. Bila perppu dibuat seabu-abu mungkin dan memuat pasal-pasal yang tidak tegas, maka alih-alih jadi jalan keluar, perppu jadi masalah baru.
"Maka usulan saya, perppu itu simpel saja untuk mencabut UU KPK hasil perubahan. Jadi tidak boleh lagi dia mengatur hal-hal yang substantif. Jadi isinya itu saja, pertama mencabut UU KPK hasil perubahan (DPR), kedua presiden menyeleksi kembali atau memilih kembali pimpinan KPK yang kemarin dianggap bermasalah. Langkah ini konstitusional oleh Presiden dan boleh diambil Presiden, dilindungi konstitusi dan tidak ada persoalan secara hukum, bahkan bisa direview DPR yang baru," katanya.
Oce menambahkan, perppu tersebut akan dilihat sebagai komitmen presiden dalam mendukung pemberantasan korupsi denga menjaga KPK dari pelemahan. Sebab, presiden harus berani mengoreksi langkah kelirunya bersama DPR RI demi menjaga peradaban bangsa dari kehancuran akibat korupsi.
"Setiap upaya mengubah UU KPK dengan tujuan melemahkan pemberantasan korupsi pasti akan mendapatkan perlawanan rakyat," katanya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga: Diminta Jokowi, Mensesneg Siapkan Draf Perppu KPK
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Banjir & Longsor Mengintai: Kulon Progo Tetapkan Status Siaga Darurat, Dana Bantuan Disiapkan?
-
Gunungkidul Genjot Pendidikan: Bupati Siapkan 'Dukungan Penuh' untuk Guru
-
DIY Percepat Program Makan Bergizi Gratis: Regulasi Bermasalah, Relawan Jadi Sorotan
-
Rebut Peluang Makan Bergizi Gratis: Koperasi Desa di Bantul Siap Jadi Pemasok Utama
-
Pemda DIY Buka-bukaan Soal Aset Daerah: Giliran Hotel Mutiara 2 Malioboro Dilelang