SuaraJogja.id - Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) mendesak Presiden RI, Joko Widodo untuk segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) atas UU KPK yang telah disahkan DPR RI.
Perppu ini penting untuk membatalkan Revisi UU KPK yang kontroversial.
"Menurut saya untuk Perppu harus secepatnya, karena karakteristik perppu dia menyelesaikan keadaan genting atau darurat. Maka tentu tidak boleh ditunda. Ketika Presiden mempertimbangkan keluarnya perppu karena keadaan genting dan mendesak, maka justru aneh bila Presiden menunda mengeluarkan perppu. Oleh karena itu perppu harus dikeluarkan segera, satu atau dua atau tiga hari. Mestinya hari Selasa, Rabu, Kamis minggu depan perppu sudah keluar sehingga keadaan ini membaik," ungkap Direktur Pukat FH UGM Oce Madril di Kantor Pukat FH UGM pada Jumat (27/9/2019).
Perppu ini, menurut Oce, akan menjawab masifnya tuntutan dari berbagai elemen masyarakat terhadap penguatan KPK. Sebab RUU KPK secara substansi berpotensi menghambat penanganan kasus korupsi.
Baca Juga: Diminta Jokowi, Mensesneg Siapkan Draf Perppu KPK
Namun perppu tersebut bisa efektif bila pasal-pasal didalamnya. Bila perppu dibuat seabu-abu mungkin dan memuat pasal-pasal yang tidak tegas, maka alih-alih jadi jalan keluar, perppu jadi masalah baru.
"Maka usulan saya, perppu itu simpel saja untuk mencabut UU KPK hasil perubahan. Jadi tidak boleh lagi dia mengatur hal-hal yang substantif. Jadi isinya itu saja, pertama mencabut UU KPK hasil perubahan (DPR), kedua presiden menyeleksi kembali atau memilih kembali pimpinan KPK yang kemarin dianggap bermasalah. Langkah ini konstitusional oleh Presiden dan boleh diambil Presiden, dilindungi konstitusi dan tidak ada persoalan secara hukum, bahkan bisa direview DPR yang baru," katanya.
Oce menambahkan, perppu tersebut akan dilihat sebagai komitmen presiden dalam mendukung pemberantasan korupsi denga menjaga KPK dari pelemahan. Sebab, presiden harus berani mengoreksi langkah kelirunya bersama DPR RI demi menjaga peradaban bangsa dari kehancuran akibat korupsi.
"Setiap upaya mengubah UU KPK dengan tujuan melemahkan pemberantasan korupsi pasti akan mendapatkan perlawanan rakyat," katanya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga: Badut Garfield Ikut Tuntut Jokowi Keluarkan Perpu pengganti UU KPK
Berita Terkait
-
Kasus CPO Diduga Picu Airlangga Hartarto Mundur dari Golkar, Pukat UGM: Jangan jadi Tabungan Perkara!
-
Pansel Capim KPK Dinilai Tidak Transparan, Pukat UGM: Cerminan Kepentingan Politik Jokowi
-
Tak Ingin Muncul Firli Baru, Pukat UGM Berikan Sejumlah Catatan Dalam Proses Seleksi Capim KPK
-
Hasto Dipanggil KPK Soal Harun Masiku, Pukat UGM: Jangan Sampai Jadi Agenda Politik
-
Uang Korupsi Buat Skincare Hingga Cicilan Mobil Anak, Pukat UGM: SYL Sudah Tak Punya Kehormatan!
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Potensi Bencana Ancam Pilkada di DIY, KPU Siapkan Mitigasi di TPS Rawan
-
Sendirian dan Sakit, Kakek di Gunungkidul Ditemukan Membusuk di Rumahnya
-
UMKM Dapat Pesanan Ekspor, Tapi Tak Sanggup Produksi? Ini Biang Keroknya
-
Dari Mucikari Hingga Penjual Bayi, 11 Tersangka TPPO di Yogyakarta Diringkus
-
1.410 Personel Gabungan Kawal Ketat Pilkada Sleman 2024, 16 TPS Rawan jadi Fokus