SuaraJogja.id - Keributan antar-pengendara sepeda motor terjadi di Titik Nol Kilometer, Kelurahan Ngupasan, Kecamatan Gondomanan, Yogyakarta, DIY.
Video kejadian diunggah seorang pemotor yang terlibat dalam adu mulut pada Selasa (8/10/2019) malam itu.
Melalui akun Abe Cantel, ia membagikan rekamannya di grup Facebook Info Cegatan Jogja.
Abe Cantel menceritakan, peristiwa yang ia alami terjadi pada sekitar pukul 21.00 WIB.
Menurut keterangan pengunggah, ia berseteru lantaran wajahnya kena percikan bara rokok seorang pengendara sepeda motor di video.
Dirinya lantas menegur pemotor itu. Namun, si pemotor malah menyemprot dan menantangnya.
"Rokokmu i lo ning dalan (Rokokmu itu lo di jalan)," gertak Abe Cantel.
"Tanganku i tak kenekke (aku ginikan) lo, Pak," jawab pemotor yang merokok di jalan, yang berdalih tak sengaja baranya mengenai muka pengendara lain.
Lalu sambil membusungkan dada, ia berteriak, "Ndi aturan e opo? Undang-undang e piro? He? Pasal piro? (Mana aturannya apa? Undang-undangnya berapa? Pasal berapa?)"
Baca Juga: Dolan ke Jogja, Ini 7 Obyek Wisata Heritage yang Wajib Dikunjungi
Namun, Abe Cantel memilih untuk tak menanggapi amukan pemotor yang membahayakan pengendara lain itu, lalu mengunggah videonya ke Facebook.
"Barusan sekitar jam 21.00... Ono wong numpak motor ning ngarepku, mak pletik geni rokok keno raiku... tak oyak pas tepat lampu merah titik nol, tangane sek nggowo rokok tak tamplek karo tak unekke "rokokmu kui"... weee lha kok malah nantang-natang ngejak ribut... Mbok menowo wong kui moco post iki, monggo nek meh arep ngejak ngopi-ngopi nengdi... Monggo... dikomen sak bungahe..." tulisnya.
(Ada orang naik sepeda motor di depan saya, api rokoknya kena muka saya. Saya kejar tepat sampai lampu merah titik no, tangannya masih megang rokok, saya tepis sambil saya tegur "rokokmu itu". Barangkali ornag itu baca unggahan ini, silakan kalau mau ngajak ngopi di mana. Silakan, dikomentari sesuka hati -red)
Banyak warganet di kolom komentar yang berada di pihak Abe Cantel. Mereka menilai, pemotor yang merokok di jalan tak tahu aturan, tetapi malah marah-marah.
Dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diatur bahwa pengemudi harus berkonsentrasi penuh saat menggunakan kendaraan bermotor di jalan.
Pada pasal 283 disebutkan, "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."
Berita Terkait
-
Top 5 Otomotif Pagi: Serunya Mobil Presiden, Pemotor Dilarang Merokok
-
Awas! Merokok Sambil Naik Motor Akan Ditilang Polisi
-
Mantap, Polisi Tindak Ratusan Pemotor yang Mengaspal Sembari Merokok!
-
Resmi Dilarang, Ini Dampak Merokok Sambil Berkendara
-
Malaysia Bikin Larangan Merokok Saat Berkendara, Indonesia Berani Tiru?
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Yogyakarta Darurat Parkir Liar: Wisatawan Jadi Korban, Pemda DIY Diminta Bertindak Tegas!
-
Pemulihan Aceh Pascabencana Dipercepat, BRI Terlibat Aktif Bangun Rumah Huntara
-
Optimisme BRI Hadapi 2026: Transformasi dan Strategi Jangka Panjang Kian Matang
-
Tanpa Kembang Api, Ribuan Orang Rayakan Tahun Baru dengan Doa Bersama di Candi Prambanan
-
Gudeg Tiga Porsi Seharga Rp85 Ribu di Malioboro Viral, Ini Kata Pemkot Jogja