Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Senin, 14 Oktober 2019 | 15:54 WIB
Hanum Rais dan suami. (Suara.com/Putu Ayu Palupi).

SuaraJogja.id - Wakil Ketua DPRD DIY, Suharwanta berkomentar terkait kasus anggotanya, Hanum Rais yang dilaporkan karena berkicau di media sosial tentang peristiwa penusukan yang menimpa Menkopolhukam Wiranto di Pandeglang, Banten.

DPRD DIY saat ini hanya menunggu proses hukum yang berlaku untuk menentukan langkah lanjutan atas kasus cuitan yang dilakukan putri Amien Rais tersebut.

"Ya itu sikap statement dari Mbak Hanum. Semua berpulang pada proses mekanisme yang semestinya," ujar Suharwanta di Kantor DPRD DIY, Senin (14/10/2019).

Pimpinan DPW PAN DIY itu juga menyebutkan, cuitan Hanum yang menyebut kasus penusukan Wiranto adalah rekayasa alias settingan agar dapat dana deradikalisme tersebut merupakan hak pribadi Hanum.

Baca Juga: Wiranto Sudah Lewat Masa Kritis, Karangan Bunga Berdatangan ke RSPAD

Namun, PAN DIY memiliki mekanisme sendiri dan beranggapan cuitan tersebut tidak ada pelanggaran apa pun.

"Sekali lagi ini adalah hak Mbak Hanum. Tidak ada yang melanggar, hormati semua. Kami juga menghormati koridor aturan yang ada, hak pribadi dan seseorang," tandasnya.

Terkait sanksi yang bagi Hanum apabilan nanti terbukti ada pelanggaran, Suharwanta pihaknya tidak ingin berandai-andai. DPRD DIY maupun Fraksi PAN berkukuh menunggu proses hukum yang berlaku.

PAN sendiri tidak mempunyai aturan tertulis mengenai cuitan dan juga perilaku anggotanya di medsos. Pihaknya mengembalikan hak berpendapat sebagai hak setiap warga negara.

Karena itu diharapkan setiap kader partai memang dituntut untuk dewasa dalam mensikapi. Mereka seharusnya tahu batas-batas yang dilakukan sebagai warga negara.

Baca Juga: Insiden Wiranto Disebut Settingan, Polisi Mulai Usut Cuitan Hanum Rais

"Semua kami anggap dewasa. Semoga mendewasakan kita semua, itu saja," ungkapnya.

Suharwanta menambahkan, meski ada pelaporan pada Hanum, kasus tersebut dinilai tidak mempengaruhi elektabilitas PAN. Bahkan belum ada pendapat atau arah yang merugikan partai karena pihaknya belum membaca secara keseluruhan hubungan kasus yang terjadi pada Hanum dengan popularitas atau elektabilitas PAN.

"Belum ada survei atau jajak pendapat. Kalau resonansi ada, tetapi merugikan partai atau tidak belum sampai ke sana," katanya.

Sebagai informasi, Hanum Rais dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Relawan Jam'iyyah Jokowi-Ma'ruf Amin pada Jumat (11/10/2019) lalu. Hanum dianggap menyebarkan berita bohong terkait peristiwa penusukan Wiranto pada Kamis (10/10/2019) melalui akun Twitter. 

Buntut dari cuitan itu, Hanum juga dilaporkan seorang warga bernama Jalaludin ke Polda Metro Jaya. Tak hanya Hanum, Jalaludin selaku pihak pelapor juga melaporkan personel band Superman Is Dead, Jerinx; Bhagavad Samabhada, pemilik akun Twitter @fullmoonfolks; pemilik akun Facebook, Gilang Kazuya Shimura; dan pegiat media sosial Jonru Ginting.

Laporan tersebut diterima oleh SPKT Polda Metro Kaya dengan Nomor LP/6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus pada 11 Oktober 2019. Akun-akun tersebut dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 ITE dan Pasal 14 serta Pasal 15 Nomor 1 Tahun 1946.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More