SuaraJogja.id - Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bantul 2020, komisi pemilihan umum (KPU) setempat menetapkan bakal calon yang akan maju dari jalur perseorangan ata independen wajib mengumpulkan 53.026 kartu tanda penduduk (KTP).
Komisioner KPU Bantul Mestri Widodo mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah bahwa syarat dukungan calon perseorangan sebanyak 7,5 persen dari DPT (daftar pemilih tetap) pemilihan terakhir.
"Kami masih menghitung ulang walaupun kami sudah memastikan DPT Pemilu 2019 itu sebanyak 707.009 pemilih, di dalam UU tentang Pilkada itu (DPT) dikalikan 7,5 persen, sehingga kurang lebih ada 53.026 KTP yang harus dikumpulkan," katanya seperti dilansir Antara di Bantul, Kamis (24/10/2019).
Menurutnya, terkait dengan jumlah dukungan yang dipersyaratkan tersebut, lembaganya akan segera menggelar rapat pleno penetapan syarat dukungan calon perseorangan pada 26 Oktober 2019 dengan mengundang partai politik dan elemen masyarakat.
"Kami menunggu Peraturan KPU, kebijakan dari pusat kaitan dengan turunan untuk menetapkan calon perseorangan, karena harus ada juknisnya, KPU Bantul pada 26 Oktober KPU akan pleno untuk menetapkan juknis dan jumlah syarat dukungan," katanya.
Mestri menjelaskan, syarat dukungan untuk calon kepala daerah dari jalur perseorangan itu harus berupa KTP elektronik (KTP-El) dan bukan surat keterangan sementara, untuk itu pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
"Sementara yang dipastikan harus KTP-El, karena memang itu untuk acuan DPT, kita akan koordinasi dengan Disdukcapil, agar mengejar bahwa semua sudah memiliki KTP-El, kalau blangko kosong harapannya masih bisa terkejar sampai Desember," katanya.
Dia mengatakan, di dalam tahapan pilkada, pengumpulan syarat dukungan calon perseorangan itu selama sejak diplenokan pada 26 Oktober sampai dengan Desember 2019, yang kemudian nantinya ada proses verifikasi terhadap syarat dukungan tersebut.
"Sampai akhirnya di bulan Juni terumumkan pasangan calon, baik independen maupun dari partai, jadi prosesnya masih panjang. Memang untuk calon independen di Pilkada 2015 tidak ada, malah nyaris minim calon, hanya dua pasangan calon yang ada, itupun di detik-detik terakhir," katanya.
Baca Juga: Prabowo Jadi Menhan Jokowi, Begini Nasib Gerindra dan PKS di Pilkada Depok
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Terkini
-
Militerisasi Kehidupan Sipil Tak Menyejahterakan Rakyat, Hanya Menyenangkan Pemimpin
-
Dosen Farmasi UMY Dinonaktifkan Buntut Dugaan Pelecehan, Kampus Telusuri Korban Lain
-
Ramai di Threads, Dosen Farmasi UMY Diduga Lecehkan Mahasiswi, Kampus Panggil yang Bersangkutan
-
Peringati 250 Tahun AS, Kedutaan Besar AS Gelar Pelatihan Jurnalisme Mobile di Yogyakarta
-
Jogja Laptop Festival 2026: Axioo Suguhkan Hype AMD X1 dan Pongo 535