SuaraJogja.id - Sebanyak tiga kontainer berisi dokumen dikirimkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta ke KPU RI untuk dijadikan alat bukti dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita (KPU Bantul) termasuk yang diminta untuk menyiapkan alat bukti saja. Kalau Bantul, kami kemarin, menyiapkan kurang lebih tiga kontainer," kata Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho seperti dilansir Antara di Bantul, Jumat (14/6/2019).
Menurutnya, secara spesifik memang tidak ada yang menggugat perolehan suara hasil Pemilu Serentak 2019 di Tingkat Kabupaten Bantul, begitu juga rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan perolehan.
"Tidak ada (gugatan hasil perolehan suara) kalau terkait pilpres (pemilihan presiden) karena kita bagian dari yang digugat secara keseluruhan 34 provinsi. Kami termasuk yang diminta untuk menyiapkan alat bukti saja," katanya.
Didik mengatakan tiga kontainer yang dikirim ke KPU RI untuk sidang PHPU di MK, berupa dokumen rekapitulasi suara pilpres mulai tingkat desa sampai kabupaten.
"Yang kita siapkan berupa dokumen hasil rekap baik di tingkat kabupaten, tingkat kecamatan, sampai dengan di tingkat desa, ini sudah kita kirimkan 9 Juni kemarin ke KPU provinsi, KPU provinsi kemudian mengirimkan itu ke KPU RI," katanya.
Namun demikian, dokumen untuk alat bukti yang dikirimkan tersebut hanya hasil pilpres dan tidak sampai pada rekap hasil pemilihan legislatif (pileg), karena memang tidak ada yang disengketakan.
"Dokumen itu untuk dukungan alat bukti KPU RI, jadi 34 KPU provinsi itu oleh paslon (pasangan calon) 02 kan disengketakan, walaupun secara eksplisit DIY tidak disebut (dalam gugatan)," katanya. (Antara)
Baca Juga: Sidang Sengketa Pilpres 2019, Yusril Siap Berdebat di MK
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Cara PIMPASA Imigrasi Yogyakarta Cegah Perdagangan Orang Lewat Pangan dan Wayang
-
Direproduksi Antar Generasi, 200 Lebih Kasus Bullying Terjadi di Kota Jogja
-
Warganet Khawatir Girder Tol Jogja-Solo Rawan Roboh, Kontraktor Beri Penjelasan
-
Kasus Keracunan MBG Berulang di Jogja, Orang Tua Unjukrasa Desak Proses Hukum SPPG
-
Gandeng Ndarboy dan Happy Asmara, Film Musikal 'Cidro Asmoro' Siap Gebrak Bioskop 2026!