SuaraJogja.id - Tiga kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 2020 mendatang. Dari tiga daerah yang akan menggelar pilkada, yakni Sleman, Gunung Kidul dan Bantul, diperkirakan ada 2.087.512 pemilih dan juga sejumlah calon independen yang maju menjadi bupati dan wakil bupati.
Munculnya calon independen tersebut dimungkinkan, setelah KPU DIY menetapkan batas minimal dukungan pemilih calon independen pada 26 Oktober 2019 lalu. Dari penetapan itu, diputuskan dukungan pemilih calon independen minimal 7,5 persen dari total jumlah pemilih di masing-masing kabupaten.
Untuk Sleman, calon independen harus memiliki minimal dukungan sebanyak 58.096 pemilih dari 774.609 pemilih yang tersebar minimal di sembilan kecamatan. Di Bantul, minimal dukungan sebanyak 53.026 pemilih dari total 707.009 pemilih di sembilan kecamatan. Sedangkan di Gunung Kidul, calon independen harus memiliki minimal 45.443 pemilih dari total 605.894 pemilih di 10 kecamatan.
"Sampai detik ini yang datang langsung yang bertanya banyak. Tapi yang masuk ke PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) ada dua," ujar Ketua KPU Sleman Trapsi Haryadi di Kantor KPU DIY, Rabu (30/10/2019).
KPU, menurut Trapsi, saat ini masih menunggu jadwal penyerahan syarat dukungan calon independen yang akan dimulai 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020 nanti.
"Untuk proses calon independen memang tahapannya lebih awal karena harus mengumpulkan syarat dukungan yang disampaikan ke KPU," katanya.
Sementara, Ketua Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU DIY Ahmad Shidqi menjelaskan, meski bukan ranah KPU terkait munculnya calon independen dalam pilkada nanti, mereka tetap menyiapkan kebutuhan calon-calon yang maju.
"Siapapun yang nyalon, KPU menyiapkan perangkat dan infrastrukturnya," jelasnya.
Terkait aturan pencalonan bupati/wakil bupati, KPU pusat masih memproses penyusunan syarat-syarat yang dibutuhkan. Meski ada desakan penolakan bagi calon bupati/wakil bupati yang tersandung kasus korupsi dan lainnya, pelaragan tersebut masih sebatas wacana.
Baca Juga: Yakin Menang, PDIP Solo Sebut Lawan di Pilkada 2020 Hanya Buang-buang Duit
"Sekarang masih disusun peraturan KPU soal pencalonan bupati, walikota, gubernur dalam pilkada serentak 2020. Kita tunggu saja pencalonanya seperti apa. November ini insyaAllah keluar," katanya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Keruk Batubara RI Tapi Sumbang Rp1,7 T ke Singapura, Eks Kepala BKPM Sentil Bos Bayan Resources
- Sepatu Lari Buatan Lokal Unjuk Gigi di Berlin dan Chicago Marathon
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
BRI Buka Jalan Karier bagi Talenta Muda Lewat Program Magang Nasional
-
Bikin Pembatik Jogja Bernapas Lebih Lega, Inovasi Lilin Ini Ternyata Berasal dari Bahan Tak Terduga
-
Jaga Kesehatan Diri dan Keluarga, BRI Tawarkan Privilege Eksklusif bagi Nasabah
-
Reklasifikasi MSCI Ancam Pasar Modal RI, Pemerintah Diminta Waspadai Geopolitik Global
-
Dari Arena Panjat hingga Meja Juri, Dua Perempuan Jogja Mengukir Peran di Asian Games