SuaraJogja.id - Tiga kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 2020 mendatang. Dari tiga daerah yang akan menggelar pilkada, yakni Sleman, Gunung Kidul dan Bantul, diperkirakan ada 2.087.512 pemilih dan juga sejumlah calon independen yang maju menjadi bupati dan wakil bupati.
Munculnya calon independen tersebut dimungkinkan, setelah KPU DIY menetapkan batas minimal dukungan pemilih calon independen pada 26 Oktober 2019 lalu. Dari penetapan itu, diputuskan dukungan pemilih calon independen minimal 7,5 persen dari total jumlah pemilih di masing-masing kabupaten.
Untuk Sleman, calon independen harus memiliki minimal dukungan sebanyak 58.096 pemilih dari 774.609 pemilih yang tersebar minimal di sembilan kecamatan. Di Bantul, minimal dukungan sebanyak 53.026 pemilih dari total 707.009 pemilih di sembilan kecamatan. Sedangkan di Gunung Kidul, calon independen harus memiliki minimal 45.443 pemilih dari total 605.894 pemilih di 10 kecamatan.
"Sampai detik ini yang datang langsung yang bertanya banyak. Tapi yang masuk ke PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) ada dua," ujar Ketua KPU Sleman Trapsi Haryadi di Kantor KPU DIY, Rabu (30/10/2019).
KPU, menurut Trapsi, saat ini masih menunggu jadwal penyerahan syarat dukungan calon independen yang akan dimulai 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020 nanti.
"Untuk proses calon independen memang tahapannya lebih awal karena harus mengumpulkan syarat dukungan yang disampaikan ke KPU," katanya.
Sementara, Ketua Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU DIY Ahmad Shidqi menjelaskan, meski bukan ranah KPU terkait munculnya calon independen dalam pilkada nanti, mereka tetap menyiapkan kebutuhan calon-calon yang maju.
"Siapapun yang nyalon, KPU menyiapkan perangkat dan infrastrukturnya," jelasnya.
Terkait aturan pencalonan bupati/wakil bupati, KPU pusat masih memproses penyusunan syarat-syarat yang dibutuhkan. Meski ada desakan penolakan bagi calon bupati/wakil bupati yang tersandung kasus korupsi dan lainnya, pelaragan tersebut masih sebatas wacana.
Baca Juga: Yakin Menang, PDIP Solo Sebut Lawan di Pilkada 2020 Hanya Buang-buang Duit
"Sekarang masih disusun peraturan KPU soal pencalonan bupati, walikota, gubernur dalam pilkada serentak 2020. Kita tunggu saja pencalonanya seperti apa. November ini insyaAllah keluar," katanya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Axioo Hadir di Agres Karnaval Gadget 2026 Yogyakarta dengan Aktivitas AI dan Gaming
-
Tak Sekadar Pamer Produk, ADVAN Ajak Pengunjung Karnaval Gadget Jogja Coba Langsung
-
RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Akademisi: Kewenangan Besar Tanpa Pengawasan Bisa Jadi Bumerang
-
Tragedi Drag Race Jadi Alarm, IMI Sebut Tak Semua Daerah Punya Venue Layak
-
21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran