SuaraJogja.id - Warga Desa Sindumartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta sepakat menolak izin CV Kayon untuk melakukan penggalian dan penambangan pasir dan batu di Sungai Gendol.
Namun, karena keputusan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman dirasa masih menggantung, warga Sindumartani terus bergerak menyuarakan penolakannya.
"DLH tidak menolak izin CV Kayon, tapi belum akan mengeluarkan izin jika belum ada persetujuan antara warga dengan CV Kayon," ujar Ketua Forum Peduli Bumi (FPB) Nanang Setyoaji, yang mendampingi Paguyuban Sindumartani Tolak Asat (PSTA), pada SuaraJogja.id melalui pesan singkat, Kamis (31/10/2019).
Sejumlah spanduk yang mewakili suara mereka pun terpampang di wilayah Sindumartani, termasuk balai desa.
Nanang mengatakan, pemasangan spanduk dilakukan warga pada Rabu (30/10/2019) malam.
"Warga merasa tidak puas, maka tadi malam menyampaikan aspirasi mereka dengan memasang spanduk dan poster penolakan tambang di wilayah Sindumartani termasuk di depan balai deaa," ungkap Nanang.
PSTA dan FPB tak memberi izin karena yakin, penambangan akan menimbulkan dampak negatif, seperti kerusakan alam dan ekosistem Sungai Gendol; rusak atau hilangnya mata air di Sungai Gendol, yang selama ini dimanfaatkan warga untuk kebutuhan sehari-hari dan irigasi sawah, surut atau berkurangnya air sumur karena Daerah Aliran Sungai (DAS) Gendol bertambah dalam, dan lain sebagainya.
Di samping spanduk, saat ini FPB dan PSTA juga mengumpulkan tanda tangan untuk petisi penolakan izin penggalian dan penambangan dari CV Kayon di Sungai Gendol.
Hingga saat ini, kata Nanang, sebanyak dua ribu tanda tangan warga telah terkumpul. Selain itu, petisi online juga dibuka bagi warganet yang bersedia membantu warga Sindumartani menyuarakan penolakan. Klik di sini untuk tanda tangan.
Baca Juga: Mobilnya Tersemprot, Sopir Taksol Memaki Petugas DLH yang Menyiram Tanaman
Berita Terkait
-
Marak Mesin Sedot Pasir, Lingkungan Aliran Sungai Progo Rusak
-
Penambang Emas Asal China Tewas di Lubang Tambang di Gorontalo
-
Hirup Gas Beracun, 4 Penambang Emas Liar Tewas di Kaki Gunung Cingaleng
-
Daftar 14 Korban Meninggal Akibat Longsor di Bolang Mongondow
-
BPBD Siapkan 60 Kantong Jenazah di Lokasi Longsor Tambang Emas Liar
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
Terkini
-
Penyelenggara Event di Jogja Ketar-ketir,Imbas Rupiah Melemah dan BBM Naik
-
Harga Pertamax Naik, Pekerja Bergaji UMR di Jogja Kian Terjepit
-
Hasil Audit Kasus Dugaan Malapraktik Balita, RSUD Prambanan Sebut Tak Ada Kelalaian Medis
-
BRI Perluas QRIS Cross Border BRImo ke China, Transaksi Makin Praktis
-
Rekonstruksi 23 Adegan Kasus Little Aresha, Ketua Yayasan Diduga Beri Instruksi ke Pengasuh