SuaraJogja.id - Seorang tokoh besar pendiri Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta dikukuhkan sebagai pahlawan nasional, Jumat (8/11/2019) di Jakarta.
Ia tak lain adalah Prof Dr M Sardjito, MPH, guru besar Fakultas Kedokteran UGM yang juga merupakan rektor pertama universitas berjulukan kampus biru itu.
Dikutip dari rilis yang diterima SuaraJogja.id, Sardjito telah diperjuangkan sebagai pahlawan nasional sejak sembilan tahun lalu.
"Tahun 2011 tim mulai dan Juli 2012 sudah ada surat pengusulan," kata Sutaryo, anggota tim pengusul.
Baca Juga: Akui Jasa Besar Dr Sardjito, Puan Timbang Kasih Gelar Pahlawan
Guru besar Fakultas Kedokteran UGM itu menyebut Sardjito sebagai sosok ilmuwan pejuang sekaligus pejuang ilmuwan.
Ia menerangkan, semasa hidupnya, profesor kelahiran Magetan, Jawa Timur itu fokus dan aktif di bidang pendidikan, termasuk di organisasi pemuda yang didirikan Dr Soetomo, Budi Utomo.
Sardjito, kata Sutaryo, juga merupakan peletak Pancasila sebagai dasar perguruan tinggi di Indonesia. Selain itu, dirinya dikenal pula sebagai pendiri PMI dan telah melakukan banyak penelitian terhadap obat-obatan bagi rakyat maupun perjuangan kemerdekaan.
"Ya sarjana komplet. Aktif di sosial, budaya, perdamaian dan seni rupa juga," ungkapnya.
Rektor UGM Panut Mulyono lantas bangga akan gelar Pahlawan Nasional yang kini disandang mendiang Sardjito.
Baca Juga: UGM Kembali Ajukan Sardjito Jadi Pahlawan Nasional
"Semoga kita dapat meneladani semangat dan ketulusan almarhum dalam berjuang bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Almarhum Prof Sardjito adalah ilmuwan pejuang dan pejuang ilmuwan," tutur "Panut.
Budhi Santoso, dari pihak keluarga Sardjito, juga merasa bahagia atas anugerah tersebut.
"Ini anugerah istimewa bagi keluarga. Atas nama keluarga kami mengucapkan terima kasih kepada tim yang telah memperjuangkan pemberian gelar tersebut," ujar Budhi.
Di samping Sardjito, perintis Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof KH Abdul Kahar Muzakir juga mendapat gelar pahlawan nasional.
Pengukuhan Sardjito dan Abdul Kahar Muzakir ini tercantum dalam surat edaran Kementerian Sosial Republik Indonesia bernomor 555/3/PB.05.01/11/2018, tertanggal 7 November 2019.
Berita Terkait
-
Blak-blakan Budiman Sudjatmiko: dari Kereta Barang hingga Rencana Dahsyat Entaskan Kemiskinan
-
Kasus Pagar Laut Dikembalikan ke Mabes Polri, Pakar Harapkan Aktor Kelas Kakap Ikut Dijerat Hukum
-
Waka Komisi IX DPR Geram THR Nakes RSUP Sardjito Cuma Cair 30 Persen, Desak Kemenkes Turun Tangan
-
THR Dicicil 30 Persen, Karyawan RS Sardjito Mogok! Direksi Disoraki, Lalu...
-
Ada Nama Soeharto dan Gus Dur, Ini Daftar 10 Tokoh yang Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan
-
Puncak Arus Balik H+3 dan H+4, 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan DIY