SuaraJogja.id - Lima pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Gondomanan, Yogyakarta tak tinggal diam setelah Pengadilan Negeri (PN) melakukan eksekusi di lokasi tempatnya berjualan. Para pedagang menggelar long march ke kantor badan hukum pertanahan Keraton Yogyakarta (Panitikismo) untuk meminta ketegasan soal batas kepemilikan tanah antara penggugat dan tergugat.
Sebelumnya, eksekusi lapak pedagang Gondomanan diwarnai kericuhan. Sejumlah pedagang bersama puluhan aktivis dari mahasiswa terlibat adu mulut hingga saling dorong dengan aparat kepolisian. Namun begitu, pihak PN berhasil melakukan eksekusi dan memagari lokasi berjualan lima PKL tersebut.
Tidak berhasil mempertahankan lokasi berjualannya, para pedagang melanjutkan aksi long march ke Panitikismo. Hal itu dilakukan karena PN tak bisa menunjukkan batas mana saja yang dimiliki penggugat dan tergugat.
"Eksekusi ini kami nilai error in objecto, artinya pihak PN tidak bisa menunjukkan batas mana saja yang dimiliki Eka Aryawan (penggugat) seluas 73 meter persegi. Namun mereka tetap mengeksekusi lahan ini dengan mendirikan pagar. Selanjutnya kami akan meminta ketegasan kepada Panitikismo Keraton Yogyakarta untuk meminta perlindungan pedagang kecil ini," ungkap Kepala Divisi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Budi Hermawan kepada SuaraJogja.id, Selasa (12/11/2019).
Baca Juga: Tinggal Hitungan Jam Sebelum Digusur, PKL Gondomanan Tetap Berjualan
Budi mengungkapkan, kekancingan atau hak penggunaan lahan ini memang sudah tidak jelas dari awal. Pasalnya, baik PN dan Keraton tidak bisa memastikan apakah lokasi berjualan lima PKL Gondomanan berada diatas lahan milik Eka Aryawan.
"PN tidak bisa menjawab saat saya tanyakan batas hak penggunaan lahan. Saya meminta dilakukan pengukuran ulang namun mereka tidak melakukannya. Ini kan tidak jelas, sedangkan kami masih menyimpan berkas batas penggunaan lahan yang pernah kami ajukan 2010 silam," klaim Budi.
Pria yang juga menjadi kuasa hukum PKL Gondomanan ini mengaku telah sembilan tahun mengawal persoalan antara pedagang dan Eka Aryawan pemilik toko mainan Alfa. Ia menilai, eksekusi di lahan seluas 28 meter persegi itu juga tidak jelas, karena hingga saat ini pihak penggugat tak bisa menunjukkan ukuran sebenarnya yang digunakan pedagang.
"Ini memang salah sejak awal, pihak PN dalam putusannya meminta lahan seluas 28 meter persegi ini dikembalikan ke penggugat. Tapi luas lahan itu tak ditunjukkan secara spesifik oleh PN," terangnya.
Selain itu, Budi mempertanyakan soal pihak yang bertanggung jawab dalam melakukan eksekusi. Menurutnya, PN tak berhak untuk menggusur pedagang yang berjualan di barat jalan Brigjen Katamso.
Baca Juga: Duka PKL Gondomanan yang akan Kehilangan Tempat Mencari Nafkah
"Jika dilihat dari sejarahnya, tanah ini sebelumnya milik Keraton. Jadi yang berhak melakukan eksekusi adalah pihak Keraton, bukan Pengadilan Negeri," katanya.
Aksi long march sendiri dilakukan pada pukul 12.00 WIB, pedagang berjalan sekitar 600 meter dari titik kumpul di Jalan Brigjen Katamso ke Panitikismo. Mereka juga meneriakkan yel-yel "Tolak Penggusuran, Cabut Kekancingan Eka."
Dari pantuan SuaraJogja.id, hingga berita ini diturunkan, pedagang masih bertahan di depan kantor Panitikismo. Mereka menuntut untuk mencabut izin kekancingan penggugat, Eka Aryawan.
Berita Terkait
-
Kekayaan Hasto Kristiyanto yang Samakan Jokowi dengan Pedagang Kaki Lima
-
Kraton Yogyakarta Tuntut PT KAI Rp1000 Buntut Klaim Lahan di Stasiun Tugu Yogyakarta
-
Puncak Bogor Mencekam! Penertiban PKL Berujung Kegelapan dan Ketakutan Wisatawan
-
Penertiban Puncak Berlanjut, Vila Liar Jadi Sasaran Setelah PKL, Kapan Waktunya?
-
Penertiban Lapak PKL Puncak Berlanjut, Gantole dan Warpat Jadi Target Selanjutnya
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Saling Lapor Jelang Coblosan di Pilkada Sleman, Dugaan Money Politic hingga Kampanye saat Masa Tenang
-
Nasib Mary Jane: Komnas Perempuan Desak Pemerintah Perhatikan Hak-Hak Perempuan Rentan
-
3,9 Juta Penumpang Nikmati KA Subsidi, Libur Nataru Diprediksi Melonjak
-
Gelar Aksi di Gedung Dewan, Gabungan Rakyat Gunungkidul Tuntut Anggota DPRD Terlibat Video Tak Senonoh Dinonaktifkan
-
Belum Mendapat Informasi Lanjutan Soal Kepulangan Mary Jane, Keluarga Khawatirkan Hal Ini