Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Kamis, 14 November 2019 | 09:06 WIB
Gunung Merapi dari Daerah Kaliadem, Cangkringan, Sleman, Yogyakarta, Kamis (8/5) dini hari. [Antara/Noveradika]

SuaraJogja.id - Polda DIY akan melakukan pengawasan rutin setelah terungkap kasus pungutan liar atau pungli di kawasan wisata Kaliadem, Desa Kepuharjo, Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta.

Pernyataan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto, yang bahkan berencana kembali melakukan penyamaran sebagai bagian dari upaya pengawasan.

"Ke depan, tentu dengan peristiwa polisi akan melakukan pengawasan secara rutin. Baik sidak atau penyamaran seperti yang kemarin dilakukan oleh Polsek Cangkringan," ujar Yuli pada Rabu (13/11/2019), seperti dikutip dari HarianJogja.com.

Ia menegaskan, perjalanan menuju Bunker Kaliadem menggunakan kendaraan pribadi tak dilarang untuk wisatawan.

Baca Juga: 5 Potret Kalikuning Park, Spot Kece untuk Melihat Gagahnya Gunung Merapi

Menurut Yuli, medan di sana masih memungkinkan untuk dilalui kendaraan roda dua maupun empat, tak seperti yang dikatakan para pelaku pungli.

"Apalagi kalau ada isu pungutan itu untuk bayar ke polisi, jelas tidak benar. Polisi tidak sama sekali melarang wisatawan memakai kendaraan ke atas [Bunker Kaliadem]," kata Yuli, menambahkan bahwa polisi akan tetap melakukan tugas pengaturan apabila ada situasi lalu lintas di objek wisata yang ramai.

Dirinya lantas mengimbau seluruh masyarakat yang merasa ditarik pungli untuk melapor ke Lapor Sleman dari Pemkab, Saber Pungli dari Polda, atau fasilitas lainnya yang sudah disediakan.

Pada Minggu (10/11/2019) anggota Polsek Cangkringan menyamar sebagai wisatawan setelah untuk menggali informasi setelah mendengar keluhan soal pungli.

Sama seperti yang lain, sebagai wisatawan, polisi yang menyamar dilarang pelaku untuk menuju Bunker Kaliadem menggunakan kendaraan pribadi.

Baca Juga: Tak Harus Mendaki, Ini 4 Destinasi Wisata Kece di Dekat Gunung Merapi

Pelaku melancarkan aksinya dengan modus memberikan jasa ojek dengan pemandu yang dipatok harga Rp60 ribu. Pemaksaan ini mereka lakukan dengan dalih Perdes Umbulharjo No 20/2017, yang mengatur nominal tarif jasa ojek pemandu sebesar Rp60 ribu.

Load More