SuaraJogja.id - Polda DIY akan melakukan pengawasan rutin setelah terungkap kasus pungutan liar atau pungli di kawasan wisata Kaliadem, Desa Kepuharjo, Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta.
Pernyataan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto, yang bahkan berencana kembali melakukan penyamaran sebagai bagian dari upaya pengawasan.
"Ke depan, tentu dengan peristiwa polisi akan melakukan pengawasan secara rutin. Baik sidak atau penyamaran seperti yang kemarin dilakukan oleh Polsek Cangkringan," ujar Yuli pada Rabu (13/11/2019), seperti dikutip dari HarianJogja.com.
Ia menegaskan, perjalanan menuju Bunker Kaliadem menggunakan kendaraan pribadi tak dilarang untuk wisatawan.
Baca Juga: 5 Potret Kalikuning Park, Spot Kece untuk Melihat Gagahnya Gunung Merapi
Menurut Yuli, medan di sana masih memungkinkan untuk dilalui kendaraan roda dua maupun empat, tak seperti yang dikatakan para pelaku pungli.
"Apalagi kalau ada isu pungutan itu untuk bayar ke polisi, jelas tidak benar. Polisi tidak sama sekali melarang wisatawan memakai kendaraan ke atas [Bunker Kaliadem]," kata Yuli, menambahkan bahwa polisi akan tetap melakukan tugas pengaturan apabila ada situasi lalu lintas di objek wisata yang ramai.
Dirinya lantas mengimbau seluruh masyarakat yang merasa ditarik pungli untuk melapor ke Lapor Sleman dari Pemkab, Saber Pungli dari Polda, atau fasilitas lainnya yang sudah disediakan.
Pada Minggu (10/11/2019) anggota Polsek Cangkringan menyamar sebagai wisatawan setelah untuk menggali informasi setelah mendengar keluhan soal pungli.
Sama seperti yang lain, sebagai wisatawan, polisi yang menyamar dilarang pelaku untuk menuju Bunker Kaliadem menggunakan kendaraan pribadi.
Baca Juga: Tak Harus Mendaki, Ini 4 Destinasi Wisata Kece di Dekat Gunung Merapi
Pelaku melancarkan aksinya dengan modus memberikan jasa ojek dengan pemandu yang dipatok harga Rp60 ribu. Pemaksaan ini mereka lakukan dengan dalih Perdes Umbulharjo No 20/2017, yang mengatur nominal tarif jasa ojek pemandu sebesar Rp60 ribu.
Melalui penyamaran tersebut, polisi kemudian mengamankan 16 pelaku pungli dan memberinya pembinaan serta menyuruh mereka menandatangani surat bermaterai untuk berjanji tak mengulangi perbuatannya.
Kapolsek Cangkringan AKP Samiyono pun mengaku tak akan segan memberi hukuman yang lebih berat jika masih ada pungli setelah ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Saling Lapor Jelang Coblosan di Pilkada Sleman, Dugaan Money Politic hingga Kampanye saat Masa Tenang
-
Nasib Mary Jane: Komnas Perempuan Desak Pemerintah Perhatikan Hak-Hak Perempuan Rentan
-
3,9 Juta Penumpang Nikmati KA Subsidi, Libur Nataru Diprediksi Melonjak
-
Gelar Aksi di Gedung Dewan, Gabungan Rakyat Gunungkidul Tuntut Anggota DPRD Terlibat Video Tak Senonoh Dinonaktifkan
-
Belum Mendapat Informasi Lanjutan Soal Kepulangan Mary Jane, Keluarga Khawatirkan Hal Ini