SuaraJogja.id - Polda DIY akan melakukan pengawasan rutin setelah terungkap kasus pungutan liar atau pungli di kawasan wisata Kaliadem, Desa Kepuharjo, Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta.
Pernyataan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto, yang bahkan berencana kembali melakukan penyamaran sebagai bagian dari upaya pengawasan.
"Ke depan, tentu dengan peristiwa polisi akan melakukan pengawasan secara rutin. Baik sidak atau penyamaran seperti yang kemarin dilakukan oleh Polsek Cangkringan," ujar Yuli pada Rabu (13/11/2019), seperti dikutip dari HarianJogja.com.
Ia menegaskan, perjalanan menuju Bunker Kaliadem menggunakan kendaraan pribadi tak dilarang untuk wisatawan.
Baca Juga: 5 Potret Kalikuning Park, Spot Kece untuk Melihat Gagahnya Gunung Merapi
Menurut Yuli, medan di sana masih memungkinkan untuk dilalui kendaraan roda dua maupun empat, tak seperti yang dikatakan para pelaku pungli.
"Apalagi kalau ada isu pungutan itu untuk bayar ke polisi, jelas tidak benar. Polisi tidak sama sekali melarang wisatawan memakai kendaraan ke atas [Bunker Kaliadem]," kata Yuli, menambahkan bahwa polisi akan tetap melakukan tugas pengaturan apabila ada situasi lalu lintas di objek wisata yang ramai.
Dirinya lantas mengimbau seluruh masyarakat yang merasa ditarik pungli untuk melapor ke Lapor Sleman dari Pemkab, Saber Pungli dari Polda, atau fasilitas lainnya yang sudah disediakan.
Pada Minggu (10/11/2019) anggota Polsek Cangkringan menyamar sebagai wisatawan setelah untuk menggali informasi setelah mendengar keluhan soal pungli.
Sama seperti yang lain, sebagai wisatawan, polisi yang menyamar dilarang pelaku untuk menuju Bunker Kaliadem menggunakan kendaraan pribadi.
Baca Juga: Tak Harus Mendaki, Ini 4 Destinasi Wisata Kece di Dekat Gunung Merapi
Pelaku melancarkan aksinya dengan modus memberikan jasa ojek dengan pemandu yang dipatok harga Rp60 ribu. Pemaksaan ini mereka lakukan dengan dalih Perdes Umbulharjo No 20/2017, yang mengatur nominal tarif jasa ojek pemandu sebesar Rp60 ribu.
Melalui penyamaran tersebut, polisi kemudian mengamankan 16 pelaku pungli dan memberinya pembinaan serta menyuruh mereka menandatangani surat bermaterai untuk berjanji tak mengulangi perbuatannya.
Kapolsek Cangkringan AKP Samiyono pun mengaku tak akan segan memberi hukuman yang lebih berat jika masih ada pungli setelah ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Harga Emas Antam Berbalik Lompat Tinggi Rp23.000 Hari Ini, Jadi Rp1.777.000/Gram
-
Wall Street Keok, IHSG Diprediksi Melemah Imbas Perang Dagang Trump vs Xi Jinping
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
Terkini
-
Pengawasan Jebol hingga Daging Sapi Antraks Dijual Bebas, 3 Warga Gunungkidul Terinfeksi
-
Libur Lebaran di Sleman, Kunjungan Wisatawan Melonjak Drastis, Candi Prambanan Jadi Primadona
-
Zona Merah Antraks di Gunungkidul, Daging Ilegal Beredar? Waspada
-
Miris, Pasar Godean Baru Diresmikan Jokowi, Bupati Sleman Temukan Banyak Atap Bocor
-
Kawasan Malioboro Dikeluhkan Bau Pesing, Begini Respon Pemkot Kota Yogyakarta