SuaraJogja.id - Wabah antraks kembali mengancam wilayah selatan DIY. Puluhan hewan ternak mati mendadak di kawasan perbatasan Gunungkidul–Jawa Tengah, tepatnya di Kalurahan Tileng, Kapanewon Girisubo dan Bohol, Kapanewon Rongkop.
Mirisnya, sebagian besar ternak yang mati diduga sempat disembelih dan dagingnya dijual oleh pemiliknya demi menghindari kerugian ekonomi.
Hal ini tentu membuat pihak Dinas terkait kesulitan melakukan pengendalian.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Gunungkidul, Wibawanti, membenarkan adanya temuan kasus antraks sejak Februari hingga Maret 2025.
Di mana ada sejumlah hewan ternak baik sapi ataupun kambing mati mendadak.
"Memang sudah ada kasus kematian mendadak sapi dan kambing. Tapi yang menjadi persoalan, banyak yang menyembelih hewan setelah mati, lalu dijual. Katanya supaya pembeli tidak tahu kalau hewan sudah mati lebih dulu," ungkapnya, Selasa (8/4/2024)
Menurutnya, sekitar 20 ternak dilaporkan mati dalam dua bulan terakhir. Dari beberapa sampel yang dikirim ke Balai Besar Veteriner (BBVet), ditemukan hasil positif antraks. Dinas kemudian menetapkan wilayah zona merah dan kuning, sebagai prioritas penanganan.
Salah satu kasus mencatat sapi yang mati kemudian disembelih di kandang, dagingnya dipikul sejauh 1 km, sehingga diduga menyebarkan spora antraks di lingkungan sekitar.
Hal inilah yang perlu diwaspadai agar penyebarannya bisa dilokalisir.
Baca Juga: Kunjungan Wisatawan saat Libur Lebaran di Gunungkidul Menurun, Dispar Ungkap Sebabnya
"Karena ketahuan sudah mati dahulu, pembeli tidak mau. Tapi kalau disembelih lebih dulu, ya tidak ketahuan. Ini yang berbahaya," jelas Wibawanti.
Pihak dinas telah melakukan langkah cepat. Selama bulan puasa lalu, pengobatan dan pemberian antibiotik dilakukan secara intensif dengan 19 tim medis.
Selanjutnya, mulai pekan depan (sekitar 15 April), akan digelar vaksinasi massal di wilayah terdampak.
"Kami sudah turun langsung ke lapangan bersama Kepala BBVet dan tim dari provinsi. Besok vaksinasi akan dimulai. Ini upaya pencegahan lebih lanjut," ujarnya.
Terkait ganti rugi, Wibawanti menyatakan Peraturan Bupati (Perbup) sedang dalam proses pengesahan.
Namun ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan berkaitan dengan pemberian ganti rugi tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Wajah Baru Pasar Terban Bikin Pedagang Menderita: Dari Pegal Naik Turun Tangga hingga Bongkar Meja
-
5 Pantai di Bantul Yogyakarta yang Bisa Dikunjungi Sekaligus dalam Satu Hari
-
Skema Haji Berubah, Kuota Haji Jogja Bertambah 601 Orang, Masa Tunggu Terpangkas Jadi 26 Tahun
-
Indonesia Miskin Keteladanan, Muhammadiyah Desak Elit Selaraskan Ajaran dan Tindakan
-
8 Wisata Jogja Terbaru 2026 yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Panjang Isra Miraj