SuaraJogja.id - Wabah antraks kembali mengancam wilayah selatan DIY. Puluhan hewan ternak mati mendadak di kawasan perbatasan Gunungkidul–Jawa Tengah, tepatnya di Kalurahan Tileng, Kapanewon Girisubo dan Bohol, Kapanewon Rongkop.
Mirisnya, sebagian besar ternak yang mati diduga sempat disembelih dan dagingnya dijual oleh pemiliknya demi menghindari kerugian ekonomi.
Hal ini tentu membuat pihak Dinas terkait kesulitan melakukan pengendalian.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Gunungkidul, Wibawanti, membenarkan adanya temuan kasus antraks sejak Februari hingga Maret 2025.
Di mana ada sejumlah hewan ternak baik sapi ataupun kambing mati mendadak.
"Memang sudah ada kasus kematian mendadak sapi dan kambing. Tapi yang menjadi persoalan, banyak yang menyembelih hewan setelah mati, lalu dijual. Katanya supaya pembeli tidak tahu kalau hewan sudah mati lebih dulu," ungkapnya, Selasa (8/4/2024)
Menurutnya, sekitar 20 ternak dilaporkan mati dalam dua bulan terakhir. Dari beberapa sampel yang dikirim ke Balai Besar Veteriner (BBVet), ditemukan hasil positif antraks. Dinas kemudian menetapkan wilayah zona merah dan kuning, sebagai prioritas penanganan.
Salah satu kasus mencatat sapi yang mati kemudian disembelih di kandang, dagingnya dipikul sejauh 1 km, sehingga diduga menyebarkan spora antraks di lingkungan sekitar.
Hal inilah yang perlu diwaspadai agar penyebarannya bisa dilokalisir.
Baca Juga: Kunjungan Wisatawan saat Libur Lebaran di Gunungkidul Menurun, Dispar Ungkap Sebabnya
"Karena ketahuan sudah mati dahulu, pembeli tidak mau. Tapi kalau disembelih lebih dulu, ya tidak ketahuan. Ini yang berbahaya," jelas Wibawanti.
Pihak dinas telah melakukan langkah cepat. Selama bulan puasa lalu, pengobatan dan pemberian antibiotik dilakukan secara intensif dengan 19 tim medis.
Selanjutnya, mulai pekan depan (sekitar 15 April), akan digelar vaksinasi massal di wilayah terdampak.
"Kami sudah turun langsung ke lapangan bersama Kepala BBVet dan tim dari provinsi. Besok vaksinasi akan dimulai. Ini upaya pencegahan lebih lanjut," ujarnya.
Terkait ganti rugi, Wibawanti menyatakan Peraturan Bupati (Perbup) sedang dalam proses pengesahan.
Namun ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan berkaitan dengan pemberian ganti rugi tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 29 November: Ada Rivaldo, Ribuan Gems, dan Kartu 110-115
- Bercak Darah di Pohon Jadi Saksi Bisu, Ini Kronologi Aktor Gary Iskak Tewas dalam Kecelakaan Maut
- 5 Shio Paling Beruntung Hari Ini Minggu 30 November 2025, Banjir Hoki di Akhir Bulan!
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
Pilihan
-
Ironi di Kandang Sendiri: UMKM Wajib Sertifikasi Lengkap, Barang China Masuk Bebas?
-
Gubernur BI : Tiga Kunci Ini Bisa Bikin Indonesia Meroket di 2026, Apa Saja?
-
Darurat Tengah Malam? Ini Daftar Rumah Sakit & Puskesmas 24 Jam di Palembang
-
604 Orang Meninggal Dunia dalam Bencana Sumatera: Update Terkini
-
Jeritan Ojol di Uji Coba Malioboro: Jalan Kaki Demi Sesuap Nasi, Motor Terancam Hilang
Terkini
-
8 Rekomendasi Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta yang Irit dan Minim Penyakit
-
Jangan Lewatkan! Klaim 4 Link DANA Kaget Hari Ini dan Raih Cuan Rp129 Ribu!
-
Dosa Ekologis di Balik Banjir Bandang 2025, Peniliti UGM: Peringatan Keras dari Sumatra
-
Jeritan Ojol di Uji Coba Malioboro: Jalan Kaki Demi Sesuap Nasi, Motor Terancam Hilang
-
Kerajinan Kuningan dari Ngawen Sleman: Suara Klinting yang Jadi Rujukan Pelaku Seni